Breaking News
light_mode

Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

  • calendar_month Jum, 14 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif.

Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang.

“PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga mengganggu ekosistem perairan. Air keruh, juga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat. Apalagi unsur biotik (mahluk hidup) yang ada didalamnya juga akan terganggu, seperti menurunya populasi ikan. Karena daya dukung lingkungan dan habitatnya terganggu,” kata Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy saat dihubungi Lensakalbar.com, Jumat (14/12/2018).

Uju Deder sapaan akrabnya menyambut baik terkait lima poin kesepakatan Forkopimda Sintang. “Kita sangat menyambut baik kesepakatan ini. Agar tercapainya kabupaten lestari dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Untuk menetapakn wilayah pertambangan rakyat (WPR), kata Uju Deder, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

“Nah kita belum tahu apakah WPR sudah terakomodir di RTRW atau belum.  Apabila terakomodir, maka harus dikaji ulang lagi dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kajian lingkungan yang dimaksud Uju Deder, adalah:

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Kedua dampak lingkungan itu yang harus dikaji ulang lagi,” katanya.

Terkait langkah pihak kepolisian akan mengambil penindakan hukum, Uju Deder menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak aparat hukum.  “Kajian secara hukum. Tentunya mereka(Kepolisian) yang lebih paham,”  tuturnya.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa langkah kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sengaja dilakukan. Pasalnya, aktifitas itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang pasti aktifitas PETI melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Polres Sintang hanya menjalankan amanat Undang-undang yang ada. Tentunya sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (13/12/2018) malam. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu 2019, Sepauk Utamakan Kondusifitas dan Ketentraman

    Pemilu 2019, Sepauk Utamakan Kondusifitas dan Ketentraman

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris mengaku bersyukur masyarakatnya mampu hidup berdampingan secara harmonis meski memiliki latarbelakang yang berbeda-beda. Hal tersebut diungkapkannya, usai melaksanakan apel gelar pasukan persiapan pengamanan kampanye terbuka dan pemungutan suara Pemilu 2019, di halaman Mapolsek Sepauk, Sabtu (23/3/2019). “Kita patut bersyukur dan berbangga, meskipun merupakan masyarakat plural, hingga saat ini masyarakat […]

  • Dorong Semua Pihak Berperan Aktif Tanggulangi TBC

    Dorong Semua Pihak Berperan Aktif Tanggulangi TBC

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penemuan pasien TBC di Indonesia di antara orang yang diestimasikan sakit TBC setiap tahunnya masih melebihi 30 persen di mana mayoritas notifikasi berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan publik. Waki Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, tantangan dalam penanggulangan TBC di Indonesia di antaranya adalah keterlibatan multisektoral yang belum optimal serta kurangnya pelaporan kasus TB, […]

  • Sutarmidji-Ria Norsan Resmi Dilantik, Edy Berharap Pemkot dan Pemprov Kalbar Dapat Bersinergi

    Sutarmidji-Ria Norsan Resmi Dilantik, Edy Berharap Pemkot dan Pemprov Kalbar Dapat Bersinergi

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2018-2024, Sutarmidji – Ria Norsan telah resmi dilantik Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Berbagai ucapan selamat pun mengalir bagi Sutarmidji – Ria Norsan. Tak terkecuali Pemerintah Kota Pontianak yang tidak mau ketinggalan. Melalui Plt Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucapakan […]

  • Bumi Hanguskan Reklame Kedaluwarsa

    Bumi Hanguskan Reklame Kedaluwarsa

    • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengantisipasi kerugian daerah atas potensi pendapatan yang tidak dibayar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang memberangus reklame yang sudah habis masa perizinannya atau kedaluwarsa. “Reklame jatuh tempo yang kami sasar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keberatan dan Pengawasan, Bapenda Sintang, Bulyamin, Kemarin. Pengawasan berupa penyesuaian izin terhadap semua reklame yang terpasang di Kabupaten […]

  • Mempawah Komitmen Wujudkan Masyarakat Qur’ani

    Mempawah Komitmen Wujudkan Masyarakat Qur’ani

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Rapat Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPMRI) Kabupaten Mempawah yang dirangkaikan dengan Pelatihan Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an di Aula Masjid Agung Al Falah Mempawah, Sabtu (3/8/2024). Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan pelatihan dan pemantauan guru TPQ untuk mendidik […]

  • Kasus Au, Edi Ajak Semua Pihak Menahan Diri

    Kasus Au, Edi Ajak Semua Pihak Menahan Diri

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing dengan hasutan-hasutan maupun informasi yang justru memperkeruh suasana terkait kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, Au yang dilakukan oleh tiga tersangka siswi SMA di Pontianak. “Saya minta semua untuk menahan diri, baik pihak yang bertikai maupun keluarganya serta pihak-pihak […]

expand_less