Breaking News
light_mode

Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

  • calendar_month Jum, 14 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif.

Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang.

“PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga mengganggu ekosistem perairan. Air keruh, juga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat. Apalagi unsur biotik (mahluk hidup) yang ada didalamnya juga akan terganggu, seperti menurunya populasi ikan. Karena daya dukung lingkungan dan habitatnya terganggu,” kata Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy saat dihubungi Lensakalbar.com, Jumat (14/12/2018).

Uju Deder sapaan akrabnya menyambut baik terkait lima poin kesepakatan Forkopimda Sintang. “Kita sangat menyambut baik kesepakatan ini. Agar tercapainya kabupaten lestari dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Untuk menetapakn wilayah pertambangan rakyat (WPR), kata Uju Deder, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

“Nah kita belum tahu apakah WPR sudah terakomodir di RTRW atau belum.  Apabila terakomodir, maka harus dikaji ulang lagi dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kajian lingkungan yang dimaksud Uju Deder, adalah:

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Kedua dampak lingkungan itu yang harus dikaji ulang lagi,” katanya.

Terkait langkah pihak kepolisian akan mengambil penindakan hukum, Uju Deder menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak aparat hukum.  “Kajian secara hukum. Tentunya mereka(Kepolisian) yang lebih paham,”  tuturnya.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa langkah kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sengaja dilakukan. Pasalnya, aktifitas itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang pasti aktifitas PETI melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Polres Sintang hanya menjalankan amanat Undang-undang yang ada. Tentunya sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (13/12/2018) malam. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Dewan Harus Konstruktif dan Substantif

    Anggota Dewan Harus Konstruktif dan Substantif

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kubu Raya menetapkan jumlah perolehan suara partai politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Pleno Terbuka, Selasa (13/8/2019), di Hotel Dangau Kubu Raya. Dalam rapat pleno, Komisioner KPU Kubu Raya membacakan satu persatu perolehan suara masing-masing partai politik dan nama calon legislatif yang terpilih […]

  • Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Sasar 500 Anggota Warga
    OPD

    Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Kelurahan Akcaya, Sasar 500 Anggota Warga

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang resmi membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih Akcaya melalui Musyawarah Kelurahan Khusus yang digelar di Ruang Pertemuan Kelurahan Akcaya, Senin (2/6/2025). Pembentukan ini merupakan bagian dari program nasional dalam membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan. Koperasi ini ditargetkan merekrut minimal 500 anggota dari warga Kelurahan Akcaya, dengan simpanan pokok […]

  • 1.882 KK di Desa Pasir Terdampak Banjir

    1.882 KK di Desa Pasir Terdampak Banjir

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Banjir terus meluas hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Mempawah. Di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, tercatat 7.167 jiwa yang terdampak, namun belum ada yang dievakuasi. Kepala Desa Pasir, Abdul Hamid mengatakan, hingga sore ini, Jumat (11/9/2020), setidaknya ada 7.167 warganya yang terdampak banjir sejak beberapa hari terakhir. “Jumlah warga terdampak 7.167 jiwa atau […]

  • Lantik Eselon II, III, dan IV, Ramalana: Kerjakan Tugas Sesuai Tanggung Jawab

    Lantik Eselon II, III, dan IV, Ramalana: Kerjakan Tugas Sesuai Tanggung Jawab

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pejabat eselon II, II, dan IV yang baru dilantik pada Jumat (1/3/2019) lalu, diharapkan dapat bertanggungjawab dalam mengemban tugas yang diberikan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Saya harap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara maksimal dengan memahami tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan yang diemban,” pinta Bupati Mempawah usai melantik […]

  • Bupati Erlina Buka Konsultasi Publik Kedua Terkait RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit

    Bupati Erlina Buka Konsultasi Publik Kedua Terkait RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mendukung pengembangan kawasan Sungai Kunyit, khususnya pada Pelabuhan Pontianak- Terminal Kijing yang dinilai memiliki multiplier effect, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/8/2023). Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika […]

  • Ingin Gigi Tetap Cantik dan Sehat? Ini Tips dr Jarot Winarno untuk Siswa SDN 5 Sintang

    Ingin Gigi Tetap Cantik dan Sehat? Ini Tips dr Jarot Winarno untuk Siswa SDN 5 Sintang

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Habis sarapan jangan langsung pergi ke sekolah. Kalau bisa luangkan waktu beberapa menit untuk gosok gigi. Kemudian baru berangkat ke sekolah. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sintang, dr. H Jarot Winarno, M.Med.PH, saat bertetap muka langsung dengan 250 siswa SDN 5 Sintang, pada kegiatan Bulan Kesehatan Gigi Nasional Tahun 2018, Sabtu (29/09/2018) di halaman […]

expand_less