Breaking News
light_mode

Selain Menimbulkan Dampak Lingkungan Negatif, PETI Adalah Aktifitas Ilegal!

  • calendar_month Jum, 14 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Secara hukum Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktifitas illegal. Pasalnya, tidak mengantongi izin.  Apalagi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tentunya sangat berdampak negatif.

Olehkarenanya, langkah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai sudah tepat.  Apalagi aktifitas tersebut banyak dilakukan di aliran Sungai Kapuas dan Melawi di Kabupaten Sintang.

“PETI menurunkan kwalitas mutu air. Sehingga mengganggu ekosistem perairan. Air keruh, juga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat. Apalagi unsur biotik (mahluk hidup) yang ada didalamnya juga akan terganggu, seperti menurunya populasi ikan. Karena daya dukung lingkungan dan habitatnya terganggu,” kata Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy saat dihubungi Lensakalbar.com, Jumat (14/12/2018).

Uju Deder sapaan akrabnya menyambut baik terkait lima poin kesepakatan Forkopimda Sintang. “Kita sangat menyambut baik kesepakatan ini. Agar tercapainya kabupaten lestari dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Untuk menetapakn wilayah pertambangan rakyat (WPR), kata Uju Deder, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang.

“Nah kita belum tahu apakah WPR sudah terakomodir di RTRW atau belum.  Apabila terakomodir, maka harus dikaji ulang lagi dampak lingkunganya,” ungkapnya.

Kajian lingkungan yang dimaksud Uju Deder, adalah:

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
  • Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

“Kedua dampak lingkungan itu yang harus dikaji ulang lagi,” katanya.

Terkait langkah pihak kepolisian akan mengambil penindakan hukum, Uju Deder menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak aparat hukum.  “Kajian secara hukum. Tentunya mereka(Kepolisian) yang lebih paham,”  tuturnya.

Terpisah, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, bahwa langkah kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan sengaja dilakukan. Pasalnya, aktifitas itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang pasti aktifitas PETI melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Polres Sintang hanya menjalankan amanat Undang-undang yang ada. Tentunya sesuai prosedur,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (13/12/2018) malam. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Harap Bupati Terpilih Perhatikan Infrasruktur Jalan dan Jembatan

    Dewan Harap Bupati Terpilih Perhatikan Infrasruktur Jalan dan Jembatan

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya dapat fokus membangun infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang. “Tentu kita berharap kepada bupati terpilih 2024 ini yang akan dilantik pada februari 2025 nanti harus betul-betul lebih mengutamakan dan  memprioritaskan program […]

  • Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka  pameran Artefak Rasulullah SAW di Langkau Kita, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, Rabu (9/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang melakukan pemotongan pita tanda dibukanya tempat kegiatan pameran artefak peninggalan Rasulullah SAW, dan dilanjutkan dengan meninjau sejumlah artefak peninggalan Rasulullah SAW. Kegiatan pameran Artefak Rasulullah SAW ini dilaksanakan […]

  • Lestarikan Corak Insang, Dekranasda Gelar Lomba Desain Motif

    Lestarikan Corak Insang, Dekranasda Gelar Lomba Desain Motif

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk menjaga kelestarian dan memperkenalkan motif tenun corak insang secara luas, Dekranasda Kota Pontianak kembali menggelar Lomba Desain Motif Tenun Corak Insang Kreasi 2022. Pendaftaran dan penyerahan sketsa lomba dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 25 September 2022. Ketua Dekranasda Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie mengatakan, tema yang diusung dalam lomba ini adalah “Pontianak Punye […]

  • 26 Desa di Tempunak Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan, Ini Saran Dewan Sintang

    26 Desa di Tempunak Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan, Ini Saran Dewan Sintang

    • calendar_month Kam, 21 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tempunak telah dilaksanakan. Hasilnya, menitikberatkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Pasalnya dari 26 desa yang ada di Kecamatan Tempunak kondisinya masih memprihatinkan. “Hampir semua desa memprioritaskan perbaikan jalan dan jembatan,” kata Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih kepada Lensakalbar.com, Kamis (21/2/2019). Olehkarenanya, Tuah menyarankan agar 26 desa tersebut […]

  • Kemenhub RI Tinjau Kesiapan Bandara Tebelian

    Kemenhub RI Tinjau Kesiapan Bandara Tebelian

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memastikan kesiapan operasional Bandar Udara (Bandara) Tebelian Kabupaten Sintang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengirim Tim Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk meninjaunya langsung, Kamis (22/3). “Kami sangat berharap Bandara Tebelian segera dioperasionalkan. Soal lahan, sudah aman semua. Kalau waktu operasional dan peresmian sudah diketahui, maka kami bisa mensosialisasi ke masyarakat, pemerintahan […]

  • Welbertus Desak Pemerintah Perhatikan Kondisi SDN 10 Teluk Kelansam

    Welbertus Desak Pemerintah Perhatikan Kondisi SDN 10 Teluk Kelansam

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mendesak agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang memperbaiki kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Teluk Kelansam, Kecamatan Sintang. “Kami minta sekolah ini segera diperbaiki lah ya, karena kondisinya memang sangat memprihatinkan sekali. Apalagi ruang kelas di sekolah itu, bangunan yang […]

expand_less