LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari hingga 12 Desember 2018.
Pantauan Lensakalbar.com acara pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan MT Haryono, Desa Nenak Lestari, Kecamatan Sintang. Tepatnya di tempat pembuangan akhir (TPA), Rabu (12/12/2018).
Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, minuman keras, dan pupuk palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Sintang. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” katanya.
Syahanan menjelaskan Kejari Sintang menangani dua wilayah hukum yakni Sintang dan Melawi. Dengan tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Kasus kepemilikan narkotika dan minuman keras (Miras) merupakan kasus yang menonjol di Sintang dan Melawi.
“Kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari anak-anak hingga orang tua. Lalu ada minuman keras (miras), dan pupuk,” jelasnya.

Adapun BB narkoba yang dimusnahkan tersebut dari 40 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2018. Beratnya mencapai kurang lebih 3 kilogram. Untuk miras sebanyak 84 jerigen dari 12 perkara, dan pupuk satu perkara dengan jumlah 350 karung ukuran 50 Kg.
“Jadi yang dimusnahkan itu tak hanya sabu, tapi juga ada narkotika jenis ekstasi. Totalnya 53 perkara yang dimusnahkan. Narkotika yang mendominasi,” terangnya.
Untuk pupuk ini, dikatakan Syahnan, dibawa dari Pulau Jawa ke Pontianak dan disebarkan ke wilayah Sintang dan Melawi. Namun tak dapat ditahukan siapa produsenya, sementara untuk tersangkanya ada satu orang.
“Berbagai modus orang untuk merugikan masyarakat Sintang dan Melawi. Imbauan kita agar masyarakat tidak tergiur dengan pupuk murah tapi tidak ada manfaatnya. Kalau ketemu seperti ini segera laporkan ke pihak berwajib,” katanya. (Dex)