Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enam Desa di Sepauk Bakal Produksi Minyak Goreng

    Enam Desa di Sepauk Bakal Produksi Minyak Goreng

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi enam desa yang ada di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang diminta segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Direncanakan, BUMDes akan memproduksi minyak goreng yang berbahan dasar kelapa sawit. Enam desa di Kecamatan Sepauk itupun adalah: Desa Manis Raya Sepulut Buluh Kuning Temawang Bulai Bedayan dan Temawang Muntai “BUMDes yang dibangun itu akan […]

  • Bupati Erlina Tutup Mempawah Expo 2019

    Bupati Erlina Tutup Mempawah Expo 2019

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menutup seluruh rangkaian Mempawah Expo 2019, Sabtu (24/8/2019), di Gor Opu Daeng Manambon Mempawah. Penutupan acara yang berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 hingga 24 Agustus tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah, H Ismail dan beberapa […]

  • Selain Infrastruktur, Musrenbang Fokus Pembangunan SDM

    Selain Infrastruktur, Musrenbang Fokus Pembangunan SDM

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski dengan keterbatasan anggaran, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengingatkan agar dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat menentukan skala prioritas, artinya mana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu dan mana yang dilaksanakan selanjutnya. “Sehingga perencanaan tetap dapat disusun dengan cerdas, efisien, efektif dan bisa berdampak positif bagi pembangunan kecamatan khususnya dan bagi masyarakat […]

  • Ribuan Umat Muslim Ikuti Zikir dan Selawat di Kubu Raya

    Ribuan Umat Muslim Ikuti Zikir dan Selawat di Kubu Raya

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan umat Muslim dari berbagai daerah di Kalimantan Barat memenuhi Halaman Kantor Bupati Kubu Raya untuk mengikuti zikir dan selawat yang digelar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-12 Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (12/7/2019) malam. Kegiatan zikir dan selawat dihadiri Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Wakil Bupati Sujiwo, Sekretaris […]

  • Catat! Perangkat Desa Dilarang Terima BLT

    Catat! Perangkat Desa Dilarang Terima BLT

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa menghimbau kepada para perangkat desa supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang rencananya akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak. “Seluruh keluarga inti dari Kades, Sekdes, BPD, Staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk […]

  • Wabup Sudiyanto Ajak Pelaku Agrowisata Kembangkan Varian Buah Baru

    Wabup Sudiyanto Ajak Pelaku Agrowisata Kembangkan Varian Buah Baru

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaku bisnis Agrowisata di Kabupaten Sintang diharapkan dapat mengembangkan varian buah baru, selain buah semangka. Hal inipun diungkapkan Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto saat membuka kegiatan silaturahmi pelaku bisnis Agrowisata dan sektor penunjang yang dilaksanakan di Kedai Hijau Agrowisata Keling Kumang, Rabu (17/3/2021). “Sejauh ini hanya buah semangka yang dapat kita jual dan di […]

expand_less