Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Siapkan Strategi Peningkatan Kualitas Air

    Pemkot Siapkan Strategi Peningkatan Kualitas Air

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pentingnya ketersediaan kualitas air yang aman bagi masyarakat Kota Pontianak terus menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Segenap rencana strategis telah disusun dan salah satunya melalui penandatanganan kerjasama dengan United States Agency for International Development (USAID) Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene (IUWASH) beberapa waktu lalu. Melanjutkan kerja sama itu, kedua pihak […]

  • BPBD Akui Belum Bisa Tetapkan Status Siaga Darurat Batingsor

    BPBD Akui Belum Bisa Tetapkan Status Siaga Darurat Batingsor

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang mengakui belum bisa menetapkan status siaga bencana Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor (Batingsor). Lantaran banyak persyaratan untuk menenuhi kenaikan status siaga itu. “Untuk penetapan status banyak persyaratannya. Meskipun empat kecamatan kita, yakni Serawai, Ambalau, Kayan Hilir, dan Kayan Hulu sudah terkena banjir, tapi kondisinya […]

  • Haul Syaikhona Fathul Bari ke-66

    Haul Syaikhona Fathul Bari ke-66

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Peringatan HAUL Syaikhona Fathul Bari ke-66 di Halaman Yayasan Darajul Ulum, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (17/7/2024). Dalam sambutannya, Pj Bupati Ismail menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan peringatan Haul Syaikhona Fathul Bari ke-66 ini. “Tentunya peringatan Haul ini merupakan bentuk […]

  • Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian

    Polemik Wilayah Perumnas IV, Pemkot akan Bentuk Tim Kajian

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak. “Aspirasi yang telah disampaikan warga akan kami […]

  • 4.000 MBR Terima Hibah Sambungan PDAM

    4.000 MBR Terima Hibah Sambungan PDAM

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 4.000 sambungan air PDAM akan disalurkan bagi warga Kota Pontianak secara gratis. Pemasangan fasilitas air bersih secara cuma-cuma tersebut diperuntukkan bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN tahun 2019. “Mereka yang menerima hibah ini adalah yang berpenghasilan rendah dan masuk dalam kategori tidak […]

  • Mampu Bayar Iuran JKN-KIS? Jangan Ambil Hak Orang Lain Donk!

    Mampu Bayar Iuran JKN-KIS? Jangan Ambil Hak Orang Lain Donk!

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Vivianti adalah peserta JKN-KIS dari segmen PBPU yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki hak rawat dikelas 3. Selama menerima KIS tersebut, belum pernah sekalipun ia gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu di FKTP maupun pada saat rawat inap di rumah sakit. “Saya sempat menerima […]

expand_less