Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Resmi Pimpin PELTI Kalbar

    Bupati Erlina Resmi Pimpin PELTI Kalbar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bhakti 2025–2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum PP PELTI Nurdin Halid di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Sabtu (8/11/2025). Dalam sambutannya, Bupati Erlina menegaskan bahwa posisi ini bukanlah jabatan struktural, melainkan tanggung jawab moral untuk membawa tenis […]

  • Pj Bupati Buka Gebyar dan FLSK Siswa Guru PAUD Tahun 2024

    Pj Bupati Buka Gebyar dan FLSK Siswa Guru PAUD Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan FLSK Siswa dan Guru PAUD Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Halaman Kantor Dinas Dikporapar Kabupaten Mempawah, Sabtu (9/11/2024). Pj Bupati Ismail menyampaikan sejalan dengan upaya peningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan, pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada peningkatan mutu pelayanan dan […]

  • Tebang 14 Pohon di KM 51-55 Jalan Raya Galang

    Tebang 14 Pohon di KM 51-55 Jalan Raya Galang

    • calendar_month Ming, 11 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan gangguan jaringan listrik akibat pohon tumbang, Pemerintah Desa Galang bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pemangkasan dan penebangan pohon di sepanjang Jalan Raya Desa Galang, Minggu (11/4/2021). Belasan pohon berusia puluhan tahun ditebang. “Pohon yang ditebang ini lokasinya dari KM 51-55 Jalan Raya Desa Galang. Total ada sekitar […]

  • Dugaan Korupsi Jerora II, Sekda Sintang Diperiksa Polda Kalbar

    Dugaan Korupsi Jerora II, Sekda Sintang Diperiksa Polda Kalbar

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah dan mantan Sekda Sintang, Zulkifli diambil keteranganya oleh Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar, di Mapolres Sintang, Selasa (10/9/2019). Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Jerora II, Kabupaten Sintang. Sekda Sintang, Yosepha Hasnah dikabarkan tiba di Mapolres Sintang pukul 13.00 WIB. “Sudah […]

  • Dewan Minta Pemerintah Segera Tangani Jalan Rusak dan Berlubang Pascabanjir

    Dewan Minta Pemerintah Segera Tangani Jalan Rusak dan Berlubang Pascabanjir

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan sekitarnya sudah mulai surut. Tetapi, dampak terjadinya banjir masih dirasakan oleh para warga yang menjadi korban. Selain kondisi rumah yang kotor, banjir juga berdampak pada kondisi infrastruktur jalan. Sebab genangan air membuat kondisi jalan menjadi rusak atau menyebabkan munculnya lubang di jalanan. Kondisi ini tentunya perlu […]

  • Kesehatan Mbok Yen Terjamin dengan JKN-KIS

    Kesehatan Mbok Yen Terjamin dengan JKN-KIS

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi Yeni Asnita, kartu JKN-KIS merupakan kartu wajib yang harus dibawa kemana-mana oleh masyarakat. Kartu ini memang kecil tapi manfaatnya sangat luar biasa. Manfaatnya sangat mempengaruhi kelanjutan hidup pemakainya, karena di kala kita mendapatkan penyakit semua bisa kita korbankan demi kesembuhan. Mbok Yen sapaan akrabnya inipun sudah merasakan sendiri manfaat dari barang kecil […]

expand_less