Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina dan Wabup Juli Hadiri Pembukaan MTQ XXXIII

    Bupati Erlina dan Wabup Juli Hadiri Pembukaan MTQ XXXIII

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat resmi dibuka Gubernur Kalbar, Ria Norsan di Stadion Uncak Kapuas, Putussibau, Minggu (14/9/2025) malam. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bedug oleh Gubernur, diikuti pemukulan rebana para kepala daerah se-Kalbar. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Mempawah Erlina, Wakil Bupati Juli Suryadi, Ketua TP-PKK Rosnilawati, dan Sekda […]

  • Bangunan Lama Dirobohkan

    Bangunan Lama Dirobohkan

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Proses renovasi Masjid Agung Al Falah Mempawah telah memasuki tahap merobohkan bangunan lama. Salat Jumat pada 6 September lalu menjadi yang terakhir dilaksanakan di bangunan lama. “Bangunan lama pada bagian lantai terdapat retak, sehingga sudah sangat layak untuk dilakukan renovasi,” ujar Ketua Pengurus Masjid Agung Alfalah, H Syahril. Dia menjelaskan, pertimbangan merobohkan bangunan lama […]

  • Bupati Jarot Serahkan Hibah Tanah untuk Mapolres Sintang

    Bupati Jarot Serahkan Hibah Tanah untuk Mapolres Sintang

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan sertifikat tanah lahan Mako Polres Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (3/10/2024). Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan. Sertifikat lahan Mako tersebut merupakan lahan yang saat ini menjadi Mako Polres Sintang yang beralamat di Jl. Bhayangkara, Kelurahan Baning Kota Kecamatan Sintang. […]

  • Modernisasi Pelayanan Kesehatan

    Modernisasi Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Kalbar, Ny Hj Lismaryani menghadiri Gala Dinner dalam rangkaian Acara 3rd East INSDV 2022 Symposium and Workshop yang bertemakan “All About Geriatric Skin Problems and New Insight in Laser – EBD Therapy” di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu (6/8/2022). Pada kegiatan tesebut, Gubernur menyampaikan bahwa […]

  • Wabup Buka Pembentukan Pengurus FKUB Periode 2021-2026

    Wabup Buka Pembentukan Pengurus FKUB Periode 2021-2026

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor 199 Pasal 4 dan 6 ayat (1) tentang Pelaksanaan Tugas dan kewajiban bupati/walikota yang dibantu oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Mempawah memandang perlu untuk segera memfasilitasi Forum Kerukunan Umat […]

  • Erlina: IPHI Harus jadi Motor Penguatan Umat dan Kemabruran Haji Sepanjang Hayat

    Erlina: IPHI Harus jadi Motor Penguatan Umat dan Kemabruran Haji Sepanjang Hayat

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan bahwa Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memiliki peran strategis dalam menjaga kemabruran haji sekaligus memperkuat pembangunan sosial keagamaan di daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pelantikan Pengurus Daerah (PD) IPHI dan Majelis Taklim Perempuan (MTP) Kabupaten Mempawah periode 2025–2030 di Wisma Chandramidi Mempawah, Rabu (10/6/2026). Dalam sambutannya, Bupati Erlina […]

expand_less