LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno
mempersilahkan calon Kepala Desa yang keberatan dengan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir menggugat hasil pemilihan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Soal 35 surat suara coblos tembus itu, dinyatakan sah.
” Mendagri menyatakan sah. Satu satunya yang bisa membatalkan hanya PTUN. Makanya saya anjurkan agar yang bersangkutan menggugat lewat PTUN. Tidak apa-apa biar diuji. Karena 2020 nanti lebih banyak lagi Pilkades Serentak. Kalau kita tidak punya pegangan yang jelas bagaimana kan,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, saat ditemui di Gedung DPRD Sintang, Jumat (30/11/2018) lalu.
Menurut Jarot, persoalan 35 surat suara coblos tembus sudah ditangani oleh Panitia Pemilihan Kabupaten. Hasilnya, itu sah.
“Kajiannya adalah hak konstitusi masyarakat. Masak secara intensien dengan sengaja memilih satu calon. Hanya karena lembar atas tidak dibuka kop suratnya kenak. lalu tidak sah,” ungkapnya.
Jarot mengaku hanya melanjutkan prosesnya saja. Kemudian, dengan teman-teman di legislatif juga sudah ditindaklanjuti dengan dilakukanya rapat dengar pendapat.
“Kemudian bersama dewan juga sudah meminta pendapat dari Mendagri. Mendagri juga menyatakan hal tersebut sah. Petunjuk Mendagri akan kita jalankan,” tutupnya. (Dex)