Breaking News
light_mode

Badan Usaha Tidak Patuh, Ini Sanksinya…

  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Jika tidak maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.

“Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nah, kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum seperti, Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup,” tegasnya, usai menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi dengan instansi terkait, di Aula Kejari Sintang, Kamis (8/11/2018).

Ada beberapa tahapan jika perusahaan tetap tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Pertama dipanggil untuk mediasi. Jika tetap bandel, akan dipenalti dengan pencabutan izin,” katanya.

Untuk faktor penyebab perusahaan tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, tambah dia, seperti pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.

“Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum,” bebernya.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat empat Badan Usaha (BU) di Bumi Senentang dinilai tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Sintang yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid.

Apabila dalam tiga bulan kedepan empat badan usaha tersebut tidak ada  progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1,2 hingga 3.

“Jika mereka terus menerus tidak mengindahkan imbauan BPJS, kita akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang. Paling tidak sebagai mediator antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Pasal 55, tambah Idham, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi. Apabila badan usaha tersebut bandel.

“Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu. Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada empat badan usaha di Sintang tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan di Kabupaten Melawi nihil. Namun, di Melawi yang berpotensi tidak taat ada 2 badan usaha dan 11 di Sintang.

“Jika mereka tetap tidak patuh juga, akan kami SKK kan ke Kejaksaan,” tegasnya lagi.

Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang bandel mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit/perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini,” katanya.

Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.

“Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Pj Bupati Mempawah Triwulan Ketiga Diapresiasi Kemendagri

    Kinerja Pj Bupati Mempawah Triwulan Ketiga Diapresiasi Kemendagri

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail mendapat apresiasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas capaian kinerjanya pada triwulan ketiga (November 2024–Januari 2025). Evaluasi yang berlangsung di Jakarta pada Senin (20/1/2025) kali ini berfokus pada dua indikator utama, yakni pengendalian inflasi dan penyerapan anggaran. Berbeda dengan evaluasi sebelumnya yang mencakup lebih banyak indikator, […]

  • Jual Diatas HET, Ini Warning Askiman untuk Pangkalan LPG 3 Kg

    Jual Diatas HET, Ini Warning Askiman untuk Pangkalan LPG 3 Kg

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak hanya harga dan ketersediaan sembako yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Stok gas LPG 3 Kg pun tak luput dari perhatiannya. Terhadap gas LPG 3 Kg, Wakil Bupati Sintang, Askiman memberikan warning kepada seluruh pangkalan gas LPG 3 Kg untuk tidak melakukan permainan harga jual […]

  • Cetak Generasi Emas, Bupati Erlina Deklarasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Mempawah

    Cetak Generasi Emas, Bupati Erlina Deklarasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Mempawah

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 kembali ditegaskan. Bupati Mempawah, Erlina, secara resmi membuka Deklarasi Aksi Nyata Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) yang digelar di halaman Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Selasa (16/12/2025). Deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan […]

  • Cegah Aktifitas Ilegal Loging di Perbatasan, Danrem 121/Abw Minta Tingkatkan Pengawasan!

    Cegah Aktifitas Ilegal Loging di Perbatasan, Danrem 121/Abw Minta Tingkatkan Pengawasan!

    • calendar_month Sen, 7 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Didampingi Kasiop Rem 121/Abw Kolonel Inf Asep Akhmad Hidayat, Wadan yonif 320/BP Mayor Inf Dhitama dan DAN POS Sungai Enteli Serka Dicky. Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi  melakukan kujungan kerjanya di Pos Perbatasan sungai Enteli, Jumat (4/1/2019) lalu. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Danrem 121/Abw menekankan kepada Satgas Pengamanan Perbatasan untuk selalu […]

  • Buka Pelatihan dan Pembinaan Paskibraka, Sekda Ismail: Jaga Integritas dan Amanah

    Buka Pelatihan dan Pembinaan Paskibraka, Sekda Ismail: Jaga Integritas dan Amanah

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail membuka secara resmi Pelatihan dan Pembinaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mempawah Tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Selasa (18/7/2023). Pada agenda tersebut, sebanyak 30 orang anggota Paskibraka yang berasal dari siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tiap kecamatan di Kabupaten Mempawah berhasil terpilih melalui […]

  • Bangunan di Pontianak Harus Kantongi SLF

    Bangunan di Pontianak Harus Kantongi SLF

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa gedung di Pontianak harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).  Perlunya hal tersebut demi keamanan dan keselamatan bagi publik. “Bangunan itu harus mengantongi SLF, sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi peraturan dan ketentuan tata ruang […]

expand_less