Breaking News
light_mode

Badan Usaha Tidak Patuh, Ini Sanksinya…

  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Jika tidak maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.

“Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nah, kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum seperti, Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup,” tegasnya, usai menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi dengan instansi terkait, di Aula Kejari Sintang, Kamis (8/11/2018).

Ada beberapa tahapan jika perusahaan tetap tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Pertama dipanggil untuk mediasi. Jika tetap bandel, akan dipenalti dengan pencabutan izin,” katanya.

Untuk faktor penyebab perusahaan tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, tambah dia, seperti pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.

“Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum,” bebernya.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat empat Badan Usaha (BU) di Bumi Senentang dinilai tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Sintang yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid.

Apabila dalam tiga bulan kedepan empat badan usaha tersebut tidak ada  progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1,2 hingga 3.

“Jika mereka terus menerus tidak mengindahkan imbauan BPJS, kita akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang. Paling tidak sebagai mediator antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Pasal 55, tambah Idham, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi. Apabila badan usaha tersebut bandel.

“Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu. Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada empat badan usaha di Sintang tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan di Kabupaten Melawi nihil. Namun, di Melawi yang berpotensi tidak taat ada 2 badan usaha dan 11 di Sintang.

“Jika mereka tetap tidak patuh juga, akan kami SKK kan ke Kejaksaan,” tegasnya lagi.

Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang bandel mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit/perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini,” katanya.

Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.

“Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Wako Harap PMI Terlindungi

    Pj Wako Harap PMI Terlindungi

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penandatanganan nota kesepakatan itu digelar di Aula BP2MI Jakarta, Rabu (24/7/2024). “Kita sangat mengapresiasi kerja sama ini dan ini merupakan langkah […]

  • Jarot Sapa Pasien Covid-19 di Rusun RSUD Ade M Djoen Sintang

    Jarot Sapa Pasien Covid-19 di Rusun RSUD Ade M Djoen Sintang

    • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh memantau kondisi kesehatan 59 pasien positif Covid-19 di rumah susun (Rusun) RSUD Ade M Djoen Sintang, Senin (22/3/2021). Kunjungan Bupati Jarot dan Kadiskes Sintang inipun usai melihat kondisi kesehatan korban kebakaran yakni Petrus Sendi yang sedang mendapatkan perawatan medis di Ruang IGD […]

  • Modal Sosial Membangun Daerah Sudah Dicontohkan Nabi Muhammad

    Modal Sosial Membangun Daerah Sudah Dicontohkan Nabi Muhammad

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kehidupan yang rukun, damai dan tentram merupakan modal dasar untuk membangun suatu daerah. Hal semacam itu sudah dicontohkan Nabi Muhammad Saw ketika membangun peradaban Islam di Madinah. Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno, ketika menghadiri Peringatan Isra Mikraj 1439 Hijriyah, di halaman Masjid al-Istiqamah SP 5 SKPI Lebak Ubah, Kecamatan Sungai Tebelian, […]

  • Berharap Ponpes Mampu Cetak Dai

    Berharap Ponpes Mampu Cetak Dai

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Keberadaan pondok pesantren maupun tempat untuk menimba ilmu agama yang lainnya dinilai sangat diperlukan, sebagai langkah utama dalam  membentuk generasi umat yang relegius, sehingga menjadi pendukung dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini yakni “Membentuk Masyatakat Kabupaten Sintang yang Religius”. “Saya takjub, saya pikir ini mukjizat sekali ya. Sebab, dulu di […]

  • Bupati Kampanyekan Germas di Kecamatan Jongkat

    Bupati Kampanyekan Germas di Kecamatan Jongkat

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Halaman Kantor Kecamatan Jongkat, Jumat (7/3/2024). Ķegiatan tersebut diawali dengan senam bersama. Bupati Erlina mengatakan, bahwa Germas merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. “Germas adalah sebuah […]

  • Datang ke Sintang, Ini Tujuan Dewan Provinsi Kalbar

    Datang ke Sintang, Ini Tujuan Dewan Provinsi Kalbar

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Kalbar melakukan kunjungan on the spot di Kabupaten Sintang. Diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Sintang, Jumat (9/2). Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Guntur menjelaskan, kunjungannya untuk mendapatkan masukan dan informasi berkenaan pengembangan potensi-potensi unggulan daerah di bidang pertanian dan perkebunan. […]

expand_less