Breaking News
light_mode

Badan Usaha Tidak Patuh, Ini Sanksinya…

  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Jika tidak maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.

“Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nah, kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum seperti, Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup,” tegasnya, usai menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi dengan instansi terkait, di Aula Kejari Sintang, Kamis (8/11/2018).

Ada beberapa tahapan jika perusahaan tetap tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Pertama dipanggil untuk mediasi. Jika tetap bandel, akan dipenalti dengan pencabutan izin,” katanya.

Untuk faktor penyebab perusahaan tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, tambah dia, seperti pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.

“Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum,” bebernya.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat empat Badan Usaha (BU) di Bumi Senentang dinilai tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Sintang yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid.

Apabila dalam tiga bulan kedepan empat badan usaha tersebut tidak ada  progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1,2 hingga 3.

“Jika mereka terus menerus tidak mengindahkan imbauan BPJS, kita akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang. Paling tidak sebagai mediator antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Pasal 55, tambah Idham, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi. Apabila badan usaha tersebut bandel.

“Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu. Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada empat badan usaha di Sintang tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan di Kabupaten Melawi nihil. Namun, di Melawi yang berpotensi tidak taat ada 2 badan usaha dan 11 di Sintang.

“Jika mereka tetap tidak patuh juga, akan kami SKK kan ke Kejaksaan,” tegasnya lagi.

Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang bandel mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit/perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini,” katanya.

Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.

“Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sintang Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik
    OPD

    DPRD Sintang Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik

    • calendar_month Sel, 11 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Florensius Ronny, mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah, demi memutus penyebaran Covid-19. “Larangan mudik dikeluarkan agar penyebaran kasus COVID-19 dapat dicegah. Saya menyayangkan masih adanya warga yang berusaha untuk pulang kampung,” ujar Ronny, Selasa (11/5/2021). Menurutnya, pada masa pandemi seperti ini kepentingan bersama […]

  • Bupati Erlina Nyanyi Lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’, Wabup dan Forkopimda Berjoget

    Bupati Erlina Nyanyi Lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’, Wabup dan Forkopimda Berjoget

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak pukul 20.00 WIB, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul untuk menyaksikan malam perayaan Imlek 2571 dan Cap Go Meh yang dipusatkan di Yayasan Tri Dharma Bhakti, Kecamatan Sungai Pinyuh, Jumat (24/1/2020). Pukul 21.00 WIB, rombongan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, M Pagi tiba di Yayasan Tri Dharma Bhakti. Hadir juga, […]

  • Rekrutmen CASN Dibuka Usai Pilkada Serentak 2018, Ini Kata Dewan Sintang…

    Rekrutmen CASN Dibuka Usai Pilkada Serentak 2018, Ini Kata Dewan Sintang…

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI akan mencabut moratorium (penghentian sementara) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Perekrutan abdi negara ini akan dimulai setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Juni 2018. “Saya minta seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang berdoa, semoga perekrutan CASN ini benar-benar terealisasi. Bukan hanya untuk menyenangkan […]

  • Produktivitas Karet Menurun

    Produktivitas Karet Menurun

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Curah hujan dengan intensitas tinggi belakangan terakhir melanda sejumlah wilayah Bumi Senentang, sehingga dikhawatirkan akan berimplikasi terhadap penurunan produktivitas karet petani. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi mengkhawatirkan, kondisi cuaca yang melanda saat ini akan mempengaruhi perekonomian petani karet di Kabupaten Sintang. “Inikan musim hujan. Petani karet sudah jelas kondisi ekonominya pasti menurun, karena […]

  • Pj Bupati Ismail Dampingi Pj Gubernur Kalbar Panen Padi Bersama di Desa Peniraman

    Pj Bupati Ismail Dampingi Pj Gubernur Kalbar Panen Padi Bersama di Desa Peniraman

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson pada Panen Padi Bersama dalam Program Penguatan dan Pengembangan Klaster Pangan, Selasa (30/4/2024). Program yang diinisiasi Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat tersebut melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Nekat Maju di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Kalbar Harisson […]

  • 45 Santri Pondok Khairul Hikmah Diwisuda, Ini Pesan Wabup Pagi

    45 Santri Pondok Khairul Hikmah Diwisuda, Ini Pesan Wabup Pagi

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri Ikhtibar ke- 11 Pondok Pesantren Khairul Hikmah di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Sabtu (2/7/2022) malam. Pengasuh Pondok Pesantren Khairul Hikmah, KH. Ahmad Sirajudin mengatakan bawah Ponpes berdiri sejak tahun 2010 silam dan saat ini mengasuh 500 santri dari berbagai wilayah yang ada di Kalimantan […]

expand_less