Breaking News
light_mode

Badan Usaha Tidak Patuh, Ini Sanksinya…

  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Jika tidak maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.

“Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nah, kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum seperti, Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup,” tegasnya, usai menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi dengan instansi terkait, di Aula Kejari Sintang, Kamis (8/11/2018).

Ada beberapa tahapan jika perusahaan tetap tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Pertama dipanggil untuk mediasi. Jika tetap bandel, akan dipenalti dengan pencabutan izin,” katanya.

Untuk faktor penyebab perusahaan tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, tambah dia, seperti pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.

“Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum,” bebernya.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat empat Badan Usaha (BU) di Bumi Senentang dinilai tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Sintang yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid.

Apabila dalam tiga bulan kedepan empat badan usaha tersebut tidak ada  progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1,2 hingga 3.

“Jika mereka terus menerus tidak mengindahkan imbauan BPJS, kita akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang. Paling tidak sebagai mediator antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Pasal 55, tambah Idham, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi. Apabila badan usaha tersebut bandel.

“Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu. Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada empat badan usaha di Sintang tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan di Kabupaten Melawi nihil. Namun, di Melawi yang berpotensi tidak taat ada 2 badan usaha dan 11 di Sintang.

“Jika mereka tetap tidak patuh juga, akan kami SKK kan ke Kejaksaan,” tegasnya lagi.

Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang bandel mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit/perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini,” katanya.

Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.

“Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ULP Lelang Tiga Paket APBD Perubahan 2024
    OPD

    ULP Lelang Tiga Paket APBD Perubahan 2024

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sintang, Marbuansyah menyebut ada tiga paket yang dilelang pada APBD Perubahan tahun 2024. Tiga paket tersebut meliputi, penataan halaman Korem Sintang, pembangunan Kantor Diskominfo Kabupaten Sintang, dan Pemeliharaan Kolam Renang Telaga Biru Kelam. “Untuk paket penataan halaman Korem dan pembangunan kantor diskominfo saat ini sudah proses tayang. […]

  • Plh Sekda Mempawah Buka Seminar Adat Naik Dango ke-XXXIX

    Plh Sekda Mempawah Buka Seminar Adat Naik Dango ke-XXXIX

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plh Sekda Mempawah, Juli Suryadi Burdadi membuka kegiatan Seminar Adat Naik Dango ke-XXXIX di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (25/4/2024). Kegiatan tersebut mengusung tema “Naik Dango ke-39 Tahun 2024 Kita Jaga dan Tingkatkan Eksistensi Masyarakat Adat Dayak dalam Keberagaman Lintas Etnis Menuju Indonesia maju 2045”. Plh Sekda Mempawah Juli Suryadi menyampaikan […]

  • Imbas Corona, 13 Karyawan di PHK, 64 Dirumahkan Sementara

    Imbas Corona, 13 Karyawan di PHK, 64 Dirumahkan Sementara

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wabah virus Corona atau Covid-19 berimbas pada lesunya kegiatan perekonomian. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Mempawah, ada tiga perusahaan yang bergerak di bidang industri melakukan PHK dan merumahkan karyawanya. Ketiga perusahaan tersebut, adalah: PT Nawa Perkasa PT Conch West Kalimantan PT Mempawah Permai […]

  • Pemkot Siapkan Rusunawa jadi Rumah Karantina Covid-19

    Pemkot Siapkan Rusunawa jadi Rumah Karantina Covid-19

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai langkah penanganan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menyiapkan rumah karantina untuk isolasi penderita-penderita kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dan asimptomatik atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, rumah karantina yang disiapkan adalah rusunawa di Nipah Kuning dengan jumlah 58 unit. “Kapasitasnya untuk menampung […]

  • Wabup Melkianus Ungkap Penyebab Dana Pembangunan Infrastruktur 2023 Kecil

    Wabup Melkianus Ungkap Penyebab Dana Pembangunan Infrastruktur 2023 Kecil

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengungkapan penyebab anggaran atau dana pembangunan infrastruktur pada APBD Sintang Tahun 2023 kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. Contohnya pada APBD Sintang Tahun 2023 ini, kata Wabup Melkianus, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) hanya ada Rp76 miliar dan Dinas Kesehatan hanya Rp40 miliar, tetapi Dinas Pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan, yakni Rp147 […]

  • Dinilai Mendesak, Pempus Diminta Segera Bangun PLBN Sungai Kelik

    Dinilai Mendesak, Pempus Diminta Segera Bangun PLBN Sungai Kelik

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) diharapkan dapat segera merealisasikan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik, Kabupaten Sintang di tahun 2018. Dengan adanya PLBN tentu akan berdampak pada peningkatan penanganan tapal batas yang selama ini masih belum maksimal. “PLBN memiliki fungsi dalam meminimalisir terjadinya aksi perdagangan barang ilegal hingga penyelundupan obat-obatan terlarang,” kata Ketua […]

expand_less