Breaking News
light_mode

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Syahroni: Ada Tendensi dan Intervensi atas Kasusnya

  • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Sabtu (29/09/2018) lalu, menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/IX/RES.1.6./2018/Kalbar/Res Stg/SPKT Tanggal 02 September 2018 Tentang dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP.

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menilai  penetapan status tersangka atas dirinya sudah menyimpang. Lantaran kasus yang dilaporkan korbannya tersebut sudah dilakukan kesepakatan damai dan pencabutan laporan di Mapolres Sintang.

“Jadi kasus tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan dua bela pihak pada Kamis (27/09/2018) lalu, untuk damai. Laporan juga dicabut di Polres,” beber Syahroni, Senin (01/09/2018).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, bahwa dibolehkan penyelesaian sengketa pidana diluar jalur peradilan.

“Kemudian putusan MA tahun 2009 juga membolehkan demi asas keadilan. Jadi permasalahan kami itu sudah selesai,” ungkapnya.

Namun, dua hari setelah kesepakatan damai tersebut, tepatnya Sabtu (29/09/2018), Syahroni menerima surat dari Polres Sintang terkait pemanggilan terhadap dirinya untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (01/10/2018), sebagai tersangka.

“Kenapa masih diproses, sebenarnya ini ada maksud dan tujuan apa,” tanya Syahroni.

Syahroni menilai adanya tendesi dan interpensi dari kasus yang dilaporkan terhadap dirinya. Olehkarenanya, pihak kepolisian diharapkan  subyektif dalam menangani persoalan yang berkenaan keadilannya ini.

“Kami sudah sepakat damai. Kami anggap udah selsai sesuai jalur yang diatur. Kami tetap akan ambil tindakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syahroni, Safrudin Nasution mengatakan, sesuai dengan surat kuasa yang ia terima, kasus tersebut memang melihatkan kejanggalan.

“Menurut saya, awalnya Syahroni dipanggil saksi dan yang kedua klienya itu di panggil sebagai tersangka. Padahal kalau merujuk dari kasus tersebut,  Syahroni merupakan korban, pengaduan juga sudah dicabut kedua bela pihak. Lalu kenapa dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya ini benar-benar tidak relevansi dengan pasal yang didakwakan. Pihaknya terus akan mendapingi kasus ini,  segalanya juga akan dipersiapkan.

“Hari ini Syahroni juga dipanggil sebagai tersangka. Kami akan datang untuk pemanggilan itu. Karena kami taat hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Minggu (02/09/2018) lalu, Syahroni membuat LP Nomor : LP / 195 / IX / 2018 / Res 1.6/ Kalbar / Res. Sintang tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

Terkait kasus yang dilaporkan Syahroni, kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan menetapakan dua orang tersangka yakni, Hendri dan Wahyu. Kemudian, kedua tersangka itupun melaporkan balik Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni atas dugaan tindak pidana
perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching Posyandu ILP di Desa Peniti Dalam I

    Launching Posyandu ILP di Desa Peniti Dalam I

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali melakukan Launching Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Cempaka putih di Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Rabu (12/6/2024). Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Mempawah, Ismail dalam rangka menekan angka stunting serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Pj Bupati Ismail mengatakan, launching Posyandu ILP ini sebagai upaya untuk mendekatkan kemudahan pelayanan kesehatan […]

  • Lomba Kadarkum, 4 Kabupaten di Kalbar Bolos

    Lomba Kadarkum, 4 Kabupaten di Kalbar Bolos

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan mengabsen satu persatu perwakilan 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Ternyata ditemukan 4 kabupaten yang bolos pada lomba Keluarga Sadar Hukumn(Kadarkum) tingkat Provinsi Kalbar. “Lomba Kadarkum ini hanya diikuti 10 kabupaten/kota. Jadi, 4 kabupaten yang bolos,” kata Wagub Kalbar, H Ria Norsan, saat membuka Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi […]

  • Peningkatan PAD jadi Agenda Strategis Pemkab Mempawah 2025-2030

    Peningkatan PAD jadi Agenda Strategis Pemkab Mempawah 2025-2030

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi prioritas utama pembangunan Kabupaten Mempawah untuk periode 2025–2030. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Kepala Perwakilan BPKP Kalbar, Rudy M. Harahap di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (17/4/2025). Wabup Juli menyatakan, Pemkab Mempawah berkomitmen penuh […]

  • Satgas PPKM Pantau Pengunjung Makam Habib Husein

    Satgas PPKM Pantau Pengunjung Makam Habib Husein

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19 dilingkungan masyarakatnya, Satgas PPKM Mikro Desa Sejegi melakukan pemantauan terhadap pengunjung di lokasi wisata religi Makam Habib Husein, Selasa (18/5/2021). Satgas melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Satgas PPKM Mikro Desa Sejegi yang dipimpin Kades, M Idris bersama-sama Babinsa, Polsek, Camat, dan Puskesmas Mempawah Timur melaksanakan penegakan disiplin […]

  • 1.129 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

    1.129 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 1.129 pelanggar di Kabupaten Mempawah terjaring Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut dipastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran berulang. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi, Sabtu (24/10/2020). “1.129 […]

  • Pejabat Harus Bisa Lakukan Terobosan Positif

    Pejabat Harus Bisa Lakukan Terobosan Positif

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik pejabat Eselon III dan IV serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pejabat yang dilantik terdiri dari Eselon III sebanyak 6 orang, IV berjumlah 10 orang dan pejabat fungsional 19 orang. Kepada pejabat yang dilantik, Bahasan mengingatkan agar memiliki wawasan yang luas serta mengembangkan potensi […]

expand_less