Breaking News
light_mode

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Syahroni: Ada Tendensi dan Intervensi atas Kasusnya

  • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Sabtu (29/09/2018) lalu, menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/IX/RES.1.6./2018/Kalbar/Res Stg/SPKT Tanggal 02 September 2018 Tentang dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP.

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menilai  penetapan status tersangka atas dirinya sudah menyimpang. Lantaran kasus yang dilaporkan korbannya tersebut sudah dilakukan kesepakatan damai dan pencabutan laporan di Mapolres Sintang.

“Jadi kasus tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan dua bela pihak pada Kamis (27/09/2018) lalu, untuk damai. Laporan juga dicabut di Polres,” beber Syahroni, Senin (01/09/2018).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, bahwa dibolehkan penyelesaian sengketa pidana diluar jalur peradilan.

“Kemudian putusan MA tahun 2009 juga membolehkan demi asas keadilan. Jadi permasalahan kami itu sudah selesai,” ungkapnya.

Namun, dua hari setelah kesepakatan damai tersebut, tepatnya Sabtu (29/09/2018), Syahroni menerima surat dari Polres Sintang terkait pemanggilan terhadap dirinya untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (01/10/2018), sebagai tersangka.

“Kenapa masih diproses, sebenarnya ini ada maksud dan tujuan apa,” tanya Syahroni.

Syahroni menilai adanya tendesi dan interpensi dari kasus yang dilaporkan terhadap dirinya. Olehkarenanya, pihak kepolisian diharapkan  subyektif dalam menangani persoalan yang berkenaan keadilannya ini.

“Kami sudah sepakat damai. Kami anggap udah selsai sesuai jalur yang diatur. Kami tetap akan ambil tindakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syahroni, Safrudin Nasution mengatakan, sesuai dengan surat kuasa yang ia terima, kasus tersebut memang melihatkan kejanggalan.

“Menurut saya, awalnya Syahroni dipanggil saksi dan yang kedua klienya itu di panggil sebagai tersangka. Padahal kalau merujuk dari kasus tersebut,  Syahroni merupakan korban, pengaduan juga sudah dicabut kedua bela pihak. Lalu kenapa dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya ini benar-benar tidak relevansi dengan pasal yang didakwakan. Pihaknya terus akan mendapingi kasus ini,  segalanya juga akan dipersiapkan.

“Hari ini Syahroni juga dipanggil sebagai tersangka. Kami akan datang untuk pemanggilan itu. Karena kami taat hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Minggu (02/09/2018) lalu, Syahroni membuat LP Nomor : LP / 195 / IX / 2018 / Res 1.6/ Kalbar / Res. Sintang tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

Terkait kasus yang dilaporkan Syahroni, kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan menetapakan dua orang tersangka yakni, Hendri dan Wahyu. Kemudian, kedua tersangka itupun melaporkan balik Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni atas dugaan tindak pidana
perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danrem 121/Abw

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danrem 121/Abw

    • calendar_month Sel, 23 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upacara serah terima jabatan Danrem 121/Abw, dari Brigadir Jenderal TNI Bambang Ismawan kepada Kolonel Inf Bambang Trisnohadi, dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi, Selasa (23/10/2018), di Aula Makorem 121/Abw. Serah terima jabatan, kata Pangdam XII/Tpr,  merupakan suatu bagian dari mekanisme organisasi yang berkaitan dengan pembinaan personel. Tujuanya, guna […]

  • Pelaku Cabul Divonis 8 Tahun Penjara, Robinson: Semua Perkara Pidum Ditangani dengan Serius!

    Pelaku Cabul Divonis 8 Tahun Penjara, Robinson: Semua Perkara Pidum Ditangani dengan Serius!

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah menangani lima perkara seksual atau cabul. Para pelaku pun dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Kelima perkara kasus tersebut sudah selesai ditangani. Rata – rata pelakunya di vonis 8 tahun penjara,” ungkap Kasi Pidana Umun (Pidum) Kejari Sintang, Robinson, kepada Lensakalbar.com, Rabu (29/5/2019). Menurut Robinson, setiap kasus yang […]

  • Prioritaskan Proses Adminduk Korban Kebakaran

    Prioritaskan Proses Adminduk Korban Kebakaran

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menyatakan akan memprioritaskan layanan data kependudukan bagi para korban puluhan rumah toko (Ruko) yang terdampak musibah kebakaran di Jalan Raya Sungai Pinyuh – Mempawah. “Korban kebakaran memang sudah menjadi prioritas pemerintah dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ucap Bupati Erlina ketika meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan puluhan rumah toko (Ruko) di […]

  • Hutan Erat Kaitannya dengan Orangutan

    Hutan Erat Kaitannya dengan Orangutan

    • calendar_month Sel, 17 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang memiliki luas 21.000 Kilometer Persegi. Lebih dari setengahnya, sekitar 59 persen tertutup hutan atau sekitar 2,1 Juta hektare. Harus selalu dilestarikan, salah satunya dengan upaya menyelamatkan orangutan. “Karena korelasi antara hutan dengan orangutan itu sangat kuat. Tentu kita harus bersama-sama menjaganya,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, ketika Lokakarya “The Future of […]

  • Masyarakat Diminta Kawal Kinerja Kades Sungai Purun Besar

    Masyarakat Diminta Kawal Kinerja Kades Sungai Purun Besar

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong diimbau mengawal kinerja kepala desa (kades) terpilih, Basuni. Imbauan itu disampaikan Bupati Mempawah, Ria Norsan, agar program pembangunan dan pelayanan yang dilaksanakan kades terarah dan tepat sasaran. Bupati Mempawah dua periode ini berharap, kinerja Basuni memberikan dampak positif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai […]

  • Evaluasi OPD yang Serapan Anggarannya Belum Maksimal

    Evaluasi OPD yang Serapan Anggarannya Belum Maksimal

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan serapan APBD hingga akhir Oktober 2021 secara keseluruhan sudah mencapai 66,7 persen. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) akan dievaluasi terkait kendala-kendala […]

expand_less