Breaking News
light_mode

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Syahroni: Ada Tendensi dan Intervensi atas Kasusnya

  • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Sabtu (29/09/2018) lalu, menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/IX/RES.1.6./2018/Kalbar/Res Stg/SPKT Tanggal 02 September 2018 Tentang dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP.

Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni menilai  penetapan status tersangka atas dirinya sudah menyimpang. Lantaran kasus yang dilaporkan korbannya tersebut sudah dilakukan kesepakatan damai dan pencabutan laporan di Mapolres Sintang.

“Jadi kasus tersebut sebenarnya sudah ada kesepakatan dua bela pihak pada Kamis (27/09/2018) lalu, untuk damai. Laporan juga dicabut di Polres,” beber Syahroni, Senin (01/09/2018).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, bahwa dibolehkan penyelesaian sengketa pidana diluar jalur peradilan.

“Kemudian putusan MA tahun 2009 juga membolehkan demi asas keadilan. Jadi permasalahan kami itu sudah selesai,” ungkapnya.

Namun, dua hari setelah kesepakatan damai tersebut, tepatnya Sabtu (29/09/2018), Syahroni menerima surat dari Polres Sintang terkait pemanggilan terhadap dirinya untuk dilakukan pemeriksaan, Senin (01/10/2018), sebagai tersangka.

“Kenapa masih diproses, sebenarnya ini ada maksud dan tujuan apa,” tanya Syahroni.

Syahroni menilai adanya tendesi dan interpensi dari kasus yang dilaporkan terhadap dirinya. Olehkarenanya, pihak kepolisian diharapkan  subyektif dalam menangani persoalan yang berkenaan keadilannya ini.

“Kami sudah sepakat damai. Kami anggap udah selsai sesuai jalur yang diatur. Kami tetap akan ambil tindakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syahroni, Safrudin Nasution mengatakan, sesuai dengan surat kuasa yang ia terima, kasus tersebut memang melihatkan kejanggalan.

“Menurut saya, awalnya Syahroni dipanggil saksi dan yang kedua klienya itu di panggil sebagai tersangka. Padahal kalau merujuk dari kasus tersebut,  Syahroni merupakan korban, pengaduan juga sudah dicabut kedua bela pihak. Lalu kenapa dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya ini benar-benar tidak relevansi dengan pasal yang didakwakan. Pihaknya terus akan mendapingi kasus ini,  segalanya juga akan dipersiapkan.

“Hari ini Syahroni juga dipanggil sebagai tersangka. Kami akan datang untuk pemanggilan itu. Karena kami taat hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Minggu (02/09/2018) lalu, Syahroni membuat LP Nomor : LP / 195 / IX / 2018 / Res 1.6/ Kalbar / Res. Sintang tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

Terkait kasus yang dilaporkan Syahroni, kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan menetapakan dua orang tersangka yakni, Hendri dan Wahyu. Kemudian, kedua tersangka itupun melaporkan balik Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni atas dugaan tindak pidana
perkara tindak pidana penganiayaan dan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 281 KUHP. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Beberkan Perkembangan Kasus Covid-19 di Sintang, Ini Alasannya…
    OPD

    Ayo Beberkan Perkembangan Kasus Covid-19 di Sintang, Ini Alasannya…

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar tidak menutupi data perkembangan kasus konfirmasi virus Corona atau Covid-19. Hal itu dilakukan agar masyarakat di Kabupaten Sintang ini percaya bahwa virus Corona atau Covid-19 itu ada dan mesti diwaspadai bersama. Apabila ditutupi data rill, maka berdampak pada […]

  • Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

    Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok. “Artinya bukan berhenti merokok, tetapi tentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya, usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No […]

  • 14 Kecamatan, Baru 10 Selesai Diplenokan KPU Sintang

    14 Kecamatan, Baru 10 Selesai Diplenokan KPU Sintang

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, ada 10 kecamatan yang telah dinyatakan selesai diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang. 10 kecamatan yang sudah diplenokan tersebut, adalah: Kelam Permai Dedai Binjai Hulu Ketungau Hulu Ketungau Tengah Serawai Tebelian Tempunak Kayan Hilir Ambalau “Hari pertama hingga hari ini, ada 10 kecamatan yang selesai kita plenokan,” ungkap Komisioner KPU […]

  • Miranda dan Albert Terima Hadiah Sepeda dari Wali Kota

    Miranda dan Albert Terima Hadiah Sepeda dari Wali Kota

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Miranda, siswi SDN 33 Pontianak Utara dan Albert, siswa SMP 28 Pontianak Utara, adalah dua pelajar yang terpilih untuk menerima hadiah berupa sepeda, dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota, Senin (7/3/2022). Mereka dihadiahi sepeda karena memberikan jawaban yang tepat atas pertanyaan yang dilontarkan Wali Kota terkait persoalan lingkungan […]

  • Audiensi Badan Bank Tanah

    Audiensi Badan Bank Tanah

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi menerima kunjungan audiensi dari Badan Bank Tanah di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membuka wacana pengelolaan tanah timbul secara legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Turut hadir mendampingi Juli Suryadi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Raja Fajar Azansyah, serta Kepala […]

  • Langka, LPG 3 Kg Tembus Rp22-25 Ribu Rupiah

    Langka, LPG 3 Kg Tembus Rp22-25 Ribu Rupiah

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di Bumi Senentang, keberadaan LPG 3 Kg tiba – tiba hilang seperti ditelan bumi.  Sejumlah masyarakat di Kecamatan Sintang pun mengaku sulit untuk mendapatkannya. Padahal, LPG 3 Kg merupakan kebutuhan sehari- hari masyarakat yang disubsidi langsung oleh Pemerintah. Andri satu di antara warga BTN Cipta Mandiri 1, Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang mengaku heran […]

expand_less