Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan bahwa langkah yang diambilnya  sudah sesuai mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. “Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” tutupnya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga dan Lindungi Anak-anak dari Narkoba

    Jaga dan Lindungi Anak-anak dari Narkoba

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 di Kabupaten Mempawah dipusatkan di Aula Kantor Bupati Mempawah, Rabu (26/6/2019) pagi. Dihadiri Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad pagi, Kepala BNN Kabupaten Mempawah, A H Daulay, forkopimda, kepala SKPD serta tamu undangan. Erlina mengungkapkan, hingga saat ini praktek peredaran dan penyalahgunaan narkotika […]

  • Kementerian PUPR Rehap 396 RTLH di Kota Pontianak

    Kementerian PUPR Rehap 396 RTLH di Kota Pontianak

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 396 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kota Pontianak mendapat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp17,5 juta untuk perbaikan RTLH. Sebagai simbolis, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi melakukan penempelan stiker Program BSPS pada rumah warga yang sudah […]

  • Pulihkan Ekonomi Ditengah Pandemi Corona, Pemkot Teken MoU dengan OK OCE

    Pulihkan Ekonomi Ditengah Pandemi Corona, Pemkot Teken MoU dengan OK OCE

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerjasama dengan OK OCE Indonesia. Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) secara virtual yang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dengan Founder OK OCE Indonesia Sandiaga Uno di Ruang Pontive Center, Senin (20/7/2020). […]

  • Sabda Sadewa Baadillah Wakili Kalbar jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    Sabda Sadewa Baadillah Wakili Kalbar jadi Paskibraka di Istana Merdeka

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sabda Sadewa Baadillah (16) terpilih menjadi salah satu anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Istana Merdeka mewakili Provinsi Kalimantan Barat setelah menyisihkan ribuan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang ikut seleksi. Ia bersama satu orang lainnya perwakilan Kabupaten Ketapang, kini sedang berada dalam masa karantina di Jakarta sebelum nanti melakukan prosesi istimewa pengibaran […]

  • Wabup Pagi: Semoga Bank Kalbar Selalu Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

    Wabup Pagi: Semoga Bank Kalbar Selalu Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi berharap Kantor Bank Kalbar Cabang Pembantu Jungkat dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan maupun perekonomian daerah serta kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Jongkat. “Semoga Bank Kalbar dapat selalu memberikan kontribusi dalam pembangunan maupun perekonomian baik di daerah maupun dalam skala yang lebih besar,” ucap Wabup Pagi ketika […]

  • Bupati Ajak Masyarakat Kendalikan Inflasi

    Bupati Ajak Masyarakat Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dampak pasca Covid-19 dan perang yang terjadi di dunia mengakibatkan kondisi perekonomian dunia menjadi tak menentu. Salah satunya, kenaikan harga barang yang terjadi di Indonesia. Sehingga kata Bupati Mempawah, Hj Erlina saat menyerahkan bantuan sosial berupa sembako di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kamis (11/1/2024), Pemerintah Indonesia melakukan langkah antisipasi dengan memberikan bantuan […]

expand_less