Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan bahwa langkah yang diambilnya  sudah sesuai mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. “Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” tutupnya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Majid Pimpin Apdesi Mempawah

    Abdul Majid Pimpin Apdesi Mempawah

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mempawah menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Wisma Candramidi Mempawah, Rabu (15/7/2020). Kegiatan yang dihadari 50 anggota Apdesi Mempawah itu telah menghasilkan sosok pemimpin baru periode 2020-2025 yakni, Abdul Majid, Kepala Desa Wajok Hilir. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas SPPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Feri Ramadhani, mengatakan Pemerintah Kabupaten […]

  • 102 Jukir di Pontianak Terima Bantuan Sembako

    102 Jukir di Pontianak Terima Bantuan Sembako

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 102 juru parkir (jukir) menerima bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Bantuan ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Sebagian besar para jukir tersebut merasakan langsung dampaknya, seperti sepinya kendaraan yang parkir karena sejumlah restoran, rumah makan, warung kopi dan tempat usaha lainnya tutup. “Mudah-mudahan dapat meringankan beban mereka […]

  • 120 Karyawan Korban PHK Dapat Bantuan Sembako

    120 Karyawan Korban PHK Dapat Bantuan Sembako

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 120 orang yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat bantuan sembako dari para pengusaha. Bantuan tersebut untuk meringankan beban para pekerja yang di-PHK di tengah pandemi Covid-19. “Mereka mungkin sudah tidak bekerja lagi, dirumahkan sementara sampai menunggu keadaan pulih,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyerahkan secara simbolis bantuan sembako […]

  • 192 CPNS Sintang Terima SK, Palentinus: Jangan Mengeluh dan Minta Mutasi!

    192 CPNS Sintang Terima SK, Palentinus: Jangan Mengeluh dan Minta Mutasi!

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 192 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS di Aula BKPSDM Sintang, Jumat (1/3/2019). “Hari ini 192 CPNS kita kumpulkan di BKPSDM untuk diberikan SK dan pengarahan oleh Bupati Sintang,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com. 192 CPNS yang menerima SK pengangkatan […]

  • Kafilah Pontianak Kota Boyong Juara I MTQ Tingkat Kota

    Kafilah Pontianak Kota Boyong Juara I MTQ Tingkat Kota

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kafilah Kecamatan Pontianak Kota berhasil meraih Juara I Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Kota Pontianak Tahun 2023.Selain itu, Kecamatan Pontianak Timur juga berhasil memboyong Juara I sebagai Penyelenggara Terbaik MTQ XXXI Tingkat Kecamatan se-Kota Pontianak. Pemenang MTQ  diumumkan oleh Ketua Dewan Hakim H Muhammad Azman dan Sekretaris Dewan Hakim Abdul Hakim Ibrahim […]

  • Selesai, RS Pratama Serawai Segera Diresmikan

    Selesai, RS Pratama Serawai Segera Diresmikan

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penantian warga perhuluan akan fasilitas kesehatan yang refresentatif berakhir. Rumah Sakit (RS) Pratama Serawai sudah rampung. Rencananya, diresmikan pada akhir Januari 2018. “Waktu tepatnya belum tahu kapan diresmikan, yang jelas akhir Januari 2018,” kata Harysinto Linoh, Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Jumat (5/1). Menurut Sinto, pembangunan RS Pratama ini menelan biaya Rp21 Miliar lebih […]

expand_less