Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan bahwa langkah yang diambilnya  sudah sesuai mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. “Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” tutupnya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala OPD dan Camat di Sintang Teken Perjanjian Kinerja

    Kepala OPD dan Camat di Sintang Teken Perjanjian Kinerja

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (16/9/2025). Seluruh kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Sintang menandatangani dokumen perjanjian tersebut sebagai bentuk komitmen melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bupati Bala menegaskan pentingnya komitmen, kredibilitas, dan integritas jajaran […]

  • Maksimalkan Program JKN-KIS

    Maksimalkan Program JKN-KIS

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dimaksimalkan. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dirinya menyarankan beberapa hal. Di antaranya optimalisasi pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Ia menekankan pentingnya ketersediaan obat termasuk seluruh fasilitas kesehatan dan penyediaan sarana […]

  • Mempawah Masih Berstatus Zona Hijau Covid-19, Erlina: Jangan Terlena dan Tetap Waspada

    Mempawah Masih Berstatus Zona Hijau Covid-19, Erlina: Jangan Terlena dan Tetap Waspada

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Senin (13/4/2020), Bupati Mempawah, Hj Erlina memastikan masyarakatnya belum ada satu orang pun terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Artinya, Bumi Galaherang masih masuk zona hijau atau aman dari penyebaran virus yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat itu. Walau demikian, Erlina meminta kepada semua perangkat desa agar selalu mengingatkan kepala dusun, rt, dan […]

  • Kenalkan Pola Makan Sehat Sejak Dini

    Kenalkan Pola Makan Sehat Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka mencegah terjadinya gizi buruk dan membudayakan kebiasaan hidup sehat pada anak-anak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak menginisiasi Gerakan Aksi Bergizi Tingkat Kota Pontianak di sekolah-sekolah. Pencanangan gerakan ini digelar di SMP Negeri 21 Pontianak Timur, Senin (20/2/2023). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pencanangan gerakan aksi bergizi ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran […]

  • Tertibkan Bangunan Liar dan Kawasan Kumuh

    Tertibkan Bangunan Liar dan Kawasan Kumuh

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta bangunan liar dan kawasan kumuh di wilayah yang dipimpinnya itu agar ditertibkan, terutama di kawasan pinggir pantai. Langkah itu diambilnya saat melakukan rapat dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Aula Balai Junjung Titah, Rabu (21/7/2021). “Saya minta bangunan yang berada di kawasan pinggir pantai dan […]

  • Posyandu Jangan Sekadar Formalitas, Generasi Mempawah Harus Unggul!

    Posyandu Jangan Sekadar Formalitas, Generasi Mempawah Harus Unggul!

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah yang juga Ketua TP Posyandu Kalimantan Barat, Erlina, menegaskan peran vital posyandu tidak boleh hanya sebatas formalitas. Hal itu disampaikannya saat meninjau Posyandu Kenanga di Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (3/10/2025), bersama Wakil Bupati Juli Suryadi dan Ketua TP Posyandu Kabupaten Mempawah, Rosnilawati. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Erlina meminta […]

expand_less