Masyarakat Timur Kalbar Desak Presiden Buka Moratorium Terbatas untuk Kapuas Raya
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Aspirasi masyarakat kawasan timur Kalimantan Barat kembali menggema dengan kuat. Dari Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025), tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lima kabupaten perbatasan secara tegas mendesak Presiden RI H. Prabowo Subianto membuka moratorium terbatas pembentukan daerah otonomi baru (DOB) demi terwujudnya Provinsi Kapuas Raya.
Desakan tersebut disuarakan dalam Deklarasi Provinsi Kapuas Raya untuk Indonesia Jaya, yang dibacakan Kartiyus, Ketua Panitia Seminar Percepatan Pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya, di hadapan Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar, jajaran pemerintah daerah, DPRD dari lima kabupaten wilayah timur Kalbar, serta ratusan peserta seminar.
Pada kesempatan tersebut, Kartiyus menyatakan masyarakat dari Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu telah siap menjadi sebuah provinsi baru hasil pemekaran dari Kalimantan Barat.
Kartiyus menegaskan, pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukanlah tuntutan administratif, melainkan kebutuhan strategis nasional.
“Pembentukan Provinsi Kapuas Raya memiliki nilai strategis untuk menopang stabilitas nasional, sejalan dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat keamanan dan pertahanan wilayah perbatasan barat Pulau Kalimantan,” tegas Kartiyus.
Lebih jauh, Kartiyus menekankan bahwa masyarakat lima kabupaten sepakat menyerahkan penuh perjuangan percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya kepada Gubernur Kalbar H. Ria Norsan, dengan dukungan solid dari lima kepala daerah dan lima ketua DPRD kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.
Tak hanya soal geopolitik dan pertahanan, pembentukan Provinsi Kapuas Raya diyakini akan menjadi mesin percepatan pembangunan kawasan perbatasan, terutama di wilayah Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu yang selama ini kerap tertinggal dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
“Pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya adalah kewajiban negara. Negara harus hadir untuk menyejahterakan rakyat di perbatasan,” pungkas Kartiyus. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar