Pemkot Revisi Aturan Jam Operasional Truk Berat
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak bersiap merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 terkait jam operasional kendaraan angkutan berat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok dan kebutuhan masyarakat di Pontianak dan Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa revisi aturan ini krusial demi menjamin kelancaran arus distribusi dan mencegah kemacetan, khususnya di titik-titik rawan seperti SPBU.
“Jam operasional ini berkaitan langsung dengan ekonomi daerah. Distribusi barang harus lancar, tapi keselamatan dan ketertiban lalu lintas juga harus dijaga,” tegasnya usai memimpin rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (7/10/2025).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkot menggandeng berbagai pihak seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, Dirlantas Polda Kalbar, Polresta, Denpom AL-AD, serta Dinas Perhubungan tingkat kota dan provinsi.
Salah satu masalah utama yang dibahas adalah antrean kendaraan berat di SPBU yang sering memicu kemacetan. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU untuk mengatur ulang jam operasional pelayanan.
Selain itu, parkir liar juga menjadi perhatian serius. Dengan keterbatasan lahan parkir di Pontianak, kendaraan berat yang parkir di tepi jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Pemkot berencana melakukan penertiban tegas di titik-titik rawan parkir liar.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan, Pemkot meminta asosiasi angkutan untuk menertibkan armada mereka. Mulai dari kondisi ban, kelengkapan rambu, pengaman kolong, hingga aspek kelayakan kendaraan lainnya akan diperiksa.
“Sopir juga akan terus kami pantau. Razia akan kami lakukan secara berkala,” ujar Edi.
Ia menyoroti bahwa faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya, bukan hanya kondisi kendaraan atau infrastruktur. Penggunaan ponsel saat berkendara disebut sebagai salah satu contoh kelalaian fatal.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Perwa Nomor 48 Tahun 2016 sudah tak relevan karena tidak lagi sejalan dengan perkembangan lalu lintas kota.
“Aturan ini sudah hampir 10 tahun. Sudah saatnya dievaluasi,” katanya.
Data menunjukkan bahwa jumlah kendaraan di Pontianak mencapai 926 ribu unit, dengan pertumbuhan roda dua sekitar 3.000 unit per bulan. Ironisnya, pertumbuhan jalan tidak sebanding karena keterbatasan lahan. Sekitar 70% kendaraan di Kalimantan Barat berada di Pontianak, menjadikan kota ini sebagai pusat beban lalu lintas.
Olehkarenanya, revisi aturan ini diharapkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan distribusi logistik dan ketertiban lalu lintas kota. Pemerintah tidak menutup mata terhadap peran vital pengusaha angkutan dalam menunjang ekonomi, namun menegaskan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab di jalan raya.
“Kalau semua pihak disiplin, patuh aturan, dan kendaraan laik jalan, maka keselamatan bisa kita jaga bersama,” pungkas Edi.(prokopim/LK1)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar