Bupati Bala Serahkan SK Remisi untuk 349 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sintang
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
LensaKalbar – Sebanyak 349 warga binaan Lapas Kelas IIB Sintang menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, Minggu (17/8/2025).
Dari total penerima, 287 narapidana memperoleh remisi umum berupa pengurangan masa pidana, sementara sisanya mendapatkan remisi dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga.
Dalam sambutannya, Bupati Bala yang membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan dedikasi, prestasi, serta disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Bupati Bala.
Bupati Bala juga berpesan agar penerima remisi tidak mengulangi tindak pidana dan mampu menjadi pribadi yang taat hukum serta mandiri.
Bupati Bala menutup sambutannya dengan mengajak seluruh warga binaan, baik yang mendapat remisi maupun tidak, untuk terus mengikuti program pembinaan sebagai bekal hidup lebih baik dan bertanggung jawab setelah bebas.
Turut hadir Wakil Bupati Florensius Ronny, Ketua DPRD H. Indra Subekti, jajaran Forkopimda, Sekda Kartiyus, serta Kalapas Mohamad Rizal Fuadi. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar