TKP4D Akan Bahas Desa yang Terlambat Sampaikan LKPJ
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat.
LensaKalbar – Beberapa desa di Kabupaten Kabupaten Sintang tercatat belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tepat waktu. Keterlambatan ini dapat berdampak pada penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan membawa persoalan ini ke forum Tim Koordinasi Penyelesaian Perselisihan Permasalahan Desa (TKP4D) untuk mencari solusi.
Kepala DPMPD Sintang, Syarif Yaser Arafat mengakui bahwa ada sejumlah desa yang mengalami keterlambatan dalam penyampaian LKPJ. Menurutnya, hal ini bukan tanpa alasan.
“Memang ada beberapa desa yang terlambat karena adanya riak-riak dinamika politik di tingkat desa,” ungkap Syarif Yasser Arafat saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjannya, Selasa (20/5/2025).
Dinamika politik lokal, lanjut Yaser, kadang memicu ketegangan internal yang berdampak langsung pada jalannya administrasi pemerintahan desa, termasuk dalam hal pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, DPMPD telah melakukan pendataan terhadap desa-desa yang belum menyerahkan LKPJ. Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut dalam forum TKP4D, yang merupakan lembaga koordinatif untuk menyelesaikan perselisihan dan permasalahan di tingkat desa.
“Kalau di wilayah Sawit ada TP3K, nah kalau di desa kita punya TKP4D. Ketua forum ini adalah Bapak Wakil Bupati,” ujar Yaser.
Melalui forum TKP4D, kata Yasser, pemerintah daerah akan merumuskan kebijakan untuk menyelamatkan desa-desa yang berpotensi gagal salur Dana Desa tahap pertama.
“Kita akan lihat, desa-desa mana yang terancam gagal salur. Maksudnya, mereka belum memenuhi syarat administrasi. Nah, di situ nanti kita bantu. Kita cari tahu apa masalahnya dan coba bantu menyelesaikannya,” kata Yasser.
Yaser menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada desa yang tertinggal hanya karena masalah administrasi atau persoalan internal.
“Kami akan mengambil langkah preventif dan solutif secepat mungkin demi menjaga kelancaran program pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa,” pungkas Yasser.
Sebagai informasi, LKPJ merupakan dokumen penting yang wajib disampaikan oleh pemerintah desa setiap tahunnya. Laporan ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar