Biaya Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditanggung APBD
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025
- comment 0 komentar

Syarif Yasser Arafat, Kepala DPMPD Sintang
LensaKalbar – Pemerintah pusat menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat pada 30 Mei 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa instruksi ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat melalui sejumlah surat edaran resmi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, serta Gubernur.
Dalam proses pembentukan koperasi tersebut, pemerintah telah menetapkan skema pembiayaan yang melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa secara bersinergi. Biaya untuk pembuatan akta notaris koperasi, sesuai arahan pusat, akan dibiayai menggunakan APBD.
“Sebenarnya surat dari Menteri Desa memperbolehkan penggunaan Dana Desa hingga 3 persen untuk akta notaris. Namun karena ada surat dari Mendagri, Menkeu, dan Gubernur, maka besar kemungkinan biaya akta notaris akan ditanggung penuh oleh APBD,” ungkap Syarif Yasser Arafat saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjannya, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, lanjut Yasser, untuk kebutuhan konsumsi rapat dan keperluan pelaksanaan Musdesus, desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Dengan begitu, pembentukan koperasi ini didanai secara kolaboratif melalui dana sharing antara APBD dan Dana Desa.
Yasser menjelaskan bahwa setelah Musdesus dilaksanakan, desa wajib mengirimkan seluruh dokumen pendukung seperti berita acara Musdesus, berita acara pemilihan pengurus dan pengawas, serta dokumen lain yang dibutuhkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagKop dan UKM).
Sebab, kata Yasser, instansi tersebut akan meneruskan prosesnya ke notaris karena telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait.
“DPMPD hanya akan menerima salinan akta notaris dalam bentuk PDF atau bukti telah diterima notaris,” tambahnya.
Yasser menegaskan bahwa tahap awal yang harus diselesaikan adalah pembentukan koperasi dan pengurusan akta notaris. Setelah itu, barulah koperasi dapat melangkah ke tahap pengelolaan dan operasional ke depan.
“Dengan sisa waktu yang ada ini, pemerintah daerah mendorong seluruh desa untuk bergerak cepat agar target nasional dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas Yasser. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar