Breaking News
light_mode
OPD

Biaya Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditanggung APBD

  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah pusat menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat pada 30 Mei 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa instruksi ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat melalui sejumlah surat edaran resmi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, serta Gubernur.

Dalam proses pembentukan koperasi tersebut, pemerintah telah menetapkan skema pembiayaan yang melibatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa secara bersinergi. Biaya untuk pembuatan akta notaris koperasi, sesuai arahan pusat, akan dibiayai menggunakan APBD.

“Sebenarnya surat dari Menteri Desa memperbolehkan penggunaan Dana Desa hingga 3 persen untuk akta notaris. Namun karena ada surat dari Mendagri, Menkeu, dan Gubernur, maka besar kemungkinan biaya akta notaris akan ditanggung penuh oleh APBD,” ungkap  Syarif Yasser Arafat saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjannya, Selasa (20/5/2025).

Sementara itu, lanjut Yasser, untuk kebutuhan konsumsi rapat dan keperluan pelaksanaan Musdesus, desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Dengan begitu, pembentukan koperasi ini didanai secara kolaboratif melalui dana sharing antara APBD dan Dana Desa.

Yasser menjelaskan bahwa setelah Musdesus dilaksanakan, desa wajib mengirimkan seluruh dokumen pendukung seperti berita acara Musdesus, berita acara pemilihan pengurus dan pengawas, serta dokumen lain yang dibutuhkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagKop dan UKM).

Sebab, kata Yasser, instansi tersebut akan meneruskan prosesnya ke notaris karena telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait.

“DPMPD hanya akan menerima salinan akta notaris dalam bentuk PDF atau bukti telah diterima notaris,” tambahnya.

Yasser menegaskan bahwa tahap awal yang harus diselesaikan adalah pembentukan koperasi dan pengurusan akta notaris. Setelah itu, barulah koperasi dapat melangkah ke tahap pengelolaan dan operasional ke depan.

“Dengan sisa waktu yang ada ini, pemerintah daerah mendorong seluruh desa untuk bergerak cepat agar target nasional dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkas Yasser. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lepas 26 Jamaah Umroh

    Bupati Lepas 26 Jamaah Umroh

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melepas keberangkatan 26 orang jamaah Safari Fajar yang akan melaksanakan Ibadah Umroh di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Senin (5/12/2022). Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Mempawah KH Tusirana Rasyid dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, H Ismail. Bupati Erlina mengaku senang atas keberangkatan Jamaah Safari Fajar ke tanah suci. […]

  • Sanksi Tegas Menanti ASN Mempawah yang Tak Ikut Vaksinasi

    Sanksi Tegas Menanti ASN Mempawah yang Tak Ikut Vaksinasi

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (12/7/2021). Vaksinasi massal tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah saja, tapi juga diperuntukan bagi masyarakat umum. Pelaksanaannya pun dimulai hari ini dan berakhir, […]

  • Jangan Hanya Pembangunan Fisik

    Jangan Hanya Pembangunan Fisik

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemanfaatan Dana Desa otoritasnya kepala desa. Namun, jangan hanya mengacu pada pembangunan fisik. Begitu penegasan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Kabupaten Mempawah, Nurhadiansyah, Selasa (1/11). Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 yang memuat tentang prioritas penggunaan Dana Desa, secara umum Dana Desa juga harus digunakan untuk pemberdayaan masyarakat […]

  • Dari Pukul 08.00 – 00.00 WIB, Hanya 10 TPS Diplenokan

    Dari Pukul 08.00 – 00.00 WIB, Hanya 10 TPS Diplenokan

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Proses penghitungan suara begitu panjang, karena Pemilu 2019 memang beda dari pemilu sebelumnya. Pasalnya ada lima surat suara yang harus dihitung kembali oleh petugas penyelenggara pemilu melalui pleno rekapitulasi terbuka tingkat kecamatan. Plenonya pun dilakukan dengan urutan pleno berturut-turut dari Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten. Dan saksikan langsung […]

  • Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

    Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres. “Yang kami […]

  • Pasar Juadah Sui Pinyuh Diserbu Warga

    Pasar Juadah Sui Pinyuh Diserbu Warga

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tak kurang dari 30 lapak pedagang Pasar Juadah berdiri di Jalan Jurusan Mempawah, Kecamatan Sungai Pinyuh. Mereka menjual aneka ragam kue dan minuman segar untuk santap berbuka puasa. Sejak hari pertama ramadan, lokasi tersebut ramai pengunjung. Dari pantauan dilapangan, sejak siang hari para pedagang Pasar Juadah Sungai Pinyuh tampak sibuk mempersiapkan lapak dagangannya. […]

expand_less