Beranda Sintang Sekda Jelaskan Tiga Hak Anggota DPRD

Sekda Jelaskan Tiga Hak Anggota DPRD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kartiyus ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024).

LensaKalbar – Sekretaris Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kartiyus meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menjalankan fungsi pengawasannya dengan optimal.

Menurut Sekda Kartiyus, mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan setiap anggota DPRD secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Hal inipun diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kartiyus ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024).

Pada kesempatan ini, Sekda Kartiyus menjelaskan bahwa dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki tiga hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

“Jadi penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas,” kata Sekda Kartiyus.

Kemudian, kata Sekda Kartiyus, hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

Sedangkan, hak angket adalah sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dimaksud, maka DPRD
berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

“Tiga hak-hak DPRD tersebut perlu dipahami seluruh nggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaran Pemerintahan di daerah,” pungkas Sekda Kartiyus berpesan. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here