Breaking News
light_mode

Ayo Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

  • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Citra baik pemerintah di sektor pelayanan publik, akan meningkatkan kepercayaan investor, dunia usaha dan masyarakat. Partisipasi dalam pembangunan pun akan semakin signifikan.

“Dengan demikian, ada kemudahan-kemudahan dalam mengimplementasikan program atau rencana kerja dalam pembangunan,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pontianak, Mahmudah, kemarin.

Menurut Mahmudah, semakin banyak orang yang peduli dan mau berkontribusi dalam suatu program pemerintah, semakin cepat pula program itu bisa diwujudkan.

“Minimal manfaatnya bisa dirasakan orang banyak,” ucapnya.

Saat ini, kata Mahmuda, Pontianak menjadi kota dengan pelayanan publik terbaik di seluruh Indonesia yang ditetapkan Ombudsman RI. Bukan hanya di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, tetapi juga diikuti instansi-instansi vertikal.

Seperti pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak yang ditetapkan sebagai tercepat dalam hal penertiban sertifikat tanah. Polresta Pontianak juga terbaik kedua dalam tatakelola Polresta se-Indonesia dan masuk zona integritas.

“Artinya, instansi-instansi vertikal di Kota Pontianak juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik,” jelas Mahmudah.

Olehkarenanya, Mahmudah mengajak seluruh jajaran Pemkot Pontianak terus berlomba-lomba dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kalau yang lain bisa memroses delapan hari, Pemkot harus bisa tujuh sampai lima hari,” katanya.

Kalau daerah lain bisa tujuh hari, lanjut Mahmudah, Pontianak harus enam sampai lima hari. Untuk itu, dibutuhkan inovasi dalam percepatan pelayanan publik. Misalnya, izin perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa saja diproses selama tiga jam.

Meskipun seharusnya ada peninjauan lapangan, namun bisa ditiadakan dengan catatan, sebagai pengawasan pemohon harus membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikannya sesuai dengan fakta di lapangan.

Apabila Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) sudah dikeluarkan, kemudian ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi dengan tidak memberikan izin selama dua tahun kepada yang bersangkutan.

“Artinya, kalau pemerintah sudah percaya sama dia, dia harus melaksanakan dengan jujur. Itu inovasi. Tidak ada yang perlu dihambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikan pelayanan dengan baik, cepat, murah dan transparan,” tutup Mahmudah. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Sintang Bagikan 500 Serbuk <i>Abate</i>

    Dinkes Sintang Bagikan 500 Serbuk Abate

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di sela-sela kegiatan “Jumat Bersih”, Jumat (11/1/2019). Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang membagikan 500 serbuk abate, di Pasar Sayur Masuka, Kabupaten Sintang. Pembagian Abate yang dilakukan Dinas Kesehatan Sintang merupakan bentuk penyuluhan kesehatan lingkungan. Sasaranya, adalah pedagang dan pengunjung di Pasar Sayur Masuka. Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harrysinto Linoh mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai […]

  • Daftar ke Hanura, Jeffray: “Siapapun Lawannya Saya Siap Bertarung”

    Daftar ke Hanura, Jeffray: “Siapapun Lawannya Saya Siap Bertarung”

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bakal calon (balon) bupati melalui Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Pilkada Sintang 2020 mendatang terus bertambah. Hingga Sabtu (28/12/2019), dua figur balon bupati mendaftarkan diri, yakni Agrianus dan Jeffray Edward. Sebelumnya, Askiman dan Jarot Winarno. Rerata mereka (figur) mendaftar sebagai balon bupati untuk Pilkada Sintang 2020 mendatang. “Kita sudah mendaftar di Golkar, […]

  • Akhir November Deadline Perusahaan untuk Realisasikan TKD

    Akhir November Deadline Perusahaan untuk Realisasikan TKD

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 (Perbup Sintang 39/2015), semua perusahaan wajib menyediakan kebun Tanah Kas Desa (TKD) untuk semua desa di sekitar wilayah perkebunannya. Tetapi belum semua perusahaan yang mematuhinya. “Kita membuka peluang kepada mereka untuk dapat menuntaskannya sampai akhir November ini,” kata Drs. Askiman MM, Wakil Bupati Sintang, ketika […]

  • Wabup Sudiyanto Minta ASN Tak “Frustasi” di Tengah Pandemi Covid-19

    Wabup Sudiyanto Minta ASN Tak “Frustasi” di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 18 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintamg, Sudiyanto berharap tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang mengalami kondisi “Frustasi” di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Wabup Sudiyanto menyarankan agar ASN lebih kreatif dengan mencari aktivitas lain untuk mengisi waktu yang terbuang. Misalnya dengan melakukan pertanian dan peternakan. “Di tengah pandemi ini saya […]

  • HUT Bhayangkara ke-76, Polres Mempawah Gelar Grasstrack Championship 2022

    HUT Bhayangkara ke-76, Polres Mempawah Gelar Grasstrack Championship 2022

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-76, Polres Mempawah menggelar kegiatan “Bhayangkara IMI Grasstrack Championship 2022” di Sirkuit Opu Daeng Menambon, Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur, Minggu (3/7/2022). Ketua Panitia Wendri Fachrizal mengatakan, bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-76. Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 kroser yang berasal dari berbagai kabupaten/kota se-Kalimantan […]

  • Tak Ada Perbedaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS dengan Umum

    Tak Ada Perbedaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS dengan Umum

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Vivie (30), salah satu warga Desa Sungai Labi, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang telah menjadi peserta dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak tahun 2016 dari segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri (perorangan). Vivie mendaftarkan diri beserta keluarganya ke dalam program […]

expand_less