Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PIDB Jadi Agenda Tahunan Kota Pontianak

    PIDB Jadi Agenda Tahunan Kota Pontianak

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para peserta Pontianak International Dragon Boat (PIDB) dan Khatulistiwa Run menghadiri undangan jamuan makan malam dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di aula kediaman dinasnya, Jumat (20/9/2019). Dalam jamuan makan malam tersebut peserta yang hadir dari negara Australia, Brunei Darussalam, China dan Malaysia, Kehadiran mereka disambut hangat oleh Wali Kota Pontianak beserta […]

  • Putri Senang Naik Mobil Damkar Karena Ada Sirine

    Putri Senang Naik Mobil Damkar Karena Ada Sirine

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Putri (5), satu di antara siswi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tampak kegirangan saat ia menaiki mobil berukuran besar berwarna merah dengan tangki air di belakang. Ia bersama teman-teman sebayanya begitu ceria dan senang saat berada dalam mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. “Senang sekali bisa ikut mobil pemadam kebakaran karena […]

  • Hotline Service PMI, Ingatkan Pendonor untuk Berdonor

    Hotline Service PMI, Ingatkan Pendonor untuk Berdonor

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk meningkatkan ketersediaan stok darah, Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak membuka layanan hotline service dengan nomor seluler 08988122571. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meluncurkan secara resmi layanan terbaru yang dimiliki oleh PMI Kota Pontianak di Halaman Kantor PMI Kota Pontianak, Rabu (23/2/2022). Selain peluncuran layanan tersebut, juga […]

  • Menteri LHK dan Gubernur Tinjau Radangk dan Taman Digulist

    Menteri LHK dan Gubernur Tinjau Radangk dan Taman Digulist

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji meninjau rumah Radangk dan Taman Digulist dalam rangka pembagian TORA (Tanah Objek Reporma Agraria) yang direncanakan akan diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam waktu dekat. Program TORA merupakan salah satu agenda pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas hidup […]

  • Hore, Parit Nenas Dapat Bantuan RTLH

    Hore, Parit Nenas Dapat Bantuan RTLH

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 25 unit rumah tak layak huni (RTLH) di kawasan Parit Nenas, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara akan mendapat bantuan perbaikan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Program bantuan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan ini dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama (PKS) Kolaborasi Bidang Perumahan antara Direktorat Pengembangan […]

  • Dewan Sintang Minta CPNS Jalankan Tugas dengan Maksimal

    Dewan Sintang Minta CPNS Jalankan Tugas dengan Maksimal

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 192 CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sintang beberapa waktu lalu, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di tempat tugasnya masing-masing. “Tentunya dengan penempatan tersebut para CPNS harus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi mereka (CPNS,red) sudah di sumpah harus benar-benar menjalankan tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya,” kata Anggota […]

expand_less