Breaking News
light_mode

Permudah PBG dan SLF, PUPR Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.

Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya usai Launching K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/8/2023).

Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Namun pada waktu itu fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas. Di tahun ini pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang.

Ia menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, diungkap Edwin, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir, fotocopy KTP atau kuasa, fotocopy PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU.

Bangunan yang berisiko tinggi dan bagunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF. Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.

“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning. Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya (kominfo/prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru

    Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Momentum HUT ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November 2021 diperingati secara sederhana dan terbatas di Gedung Amphiteater SMAN 1 Pontianak, Jumat (26/11/2021). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada para guru yang telah mengabdikan diri demi mewujudkan masyarakat […]

  • Kadis PMD Kalbar Gelar Rapat Online, Ini Isu yang Dibahas…

    Kadis PMD Kalbar Gelar Rapat Online, Ini Isu yang Dibahas…

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalbar, Aminuddin mengadakan rapat secara online (Teleconference) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaraan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dinas PMD se-Kalbar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Materi yg dibahas mengenai percepatan penyaluran dana desa dan penggunaan dana desa untuk menanggulangi dan mencegah […]

  • Bupati Erlina Lantik Tiga Pejabat Eselon II

    Bupati Erlina Lantik Tiga Pejabat Eselon II

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (17/4/2025). Mereka adalah Firdaus sebagai Inspektur Daerah, Yet Ellyana Mussa sebagai Asisten Tata Praja Setda, dan Maspupah sebagai Sekretaris DPRD Mempawah. Dalam sambutannya, Bupati Erlina menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah […]

  • Terancam jadi Klaster Pertama, Gugus Tugas Sarankan 2.400 Pekerja PT WIKA di Rapid Test

    Terancam jadi Klaster Pertama, Gugus Tugas Sarankan 2.400 Pekerja PT WIKA di Rapid Test

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – P warga Jombang, Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan positif Covid-19 setelah hasil Swab Litbangkes Jakarta keluar, Sabtu (2/5/2020) lalu. P terancam menjadi klaster pertama penularan virus Corona atau Covid-19 bagi 2.400 pekerja di lingkungan PT WIKA dan warga setempat yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Karena itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 […]

  • 9 Jamaah Haji Kalbar Meninggal, Sutarmidji Sampaikan Belasungkawa

    9 Jamaah Haji Kalbar Meninggal, Sutarmidji Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Saat ini rombongan haji asal Kalbar mulai berdatangan di asrama haji Pontianak. Kendati, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengaku turut berduka dan berdoa agar 9 orang jamaah haji asal Kalbar yang meninggal dunia dapat mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. “Paling banyak itu kloter 13 dan kloter 16 yang meninggal dunia.  Mudah-mudahan yang […]

  • ASN Jangan Terpasung dengan Smartphone

    ASN Jangan Terpasung dengan Smartphone

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perangkat pintar seperti telepon seluler atau handphone menjadi alat penunjang komunikasi dan pekerjaan. Namun demikian, penggunaan handphone harus menyesuaikan waktu dan tempat kapan perangkat itu boleh digunakan. Terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi meminta agar para ASN tidak terpasung dengan […]

expand_less