Breaking News
light_mode

BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

  • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran  Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

“IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame,” tutupnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus Cabang APDESI Mempawah Periode 2024-2029

    Pelantikan Pengurus Cabang APDESI Mempawah Periode 2024-2029

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mempawah Periode 2024-2029 di Mempawah Convention Center (MCC), Kamis (10/10/2024). Pj Bupati Mempawah Ismail menyampaikan Pemerintah Kabupaten Mempawah apresiasi dan menyambut baik pelantikan APDESI Kabupaten Mempawah periode 2024-2029 ini. Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa slogan Indonesia menuju […]

  • Pj Bupati Ismail Hadiri Malam Ta’aruf MTQ di Landak

    Pj Bupati Ismail Hadiri Malam Ta’aruf MTQ di Landak

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri acara Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXII tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Landak, Sabtu (7/12/2024) malam. MTQ XXXI di Kabupaten Landak ini diikuti oleh 677 peserta yang terdiri dari 342 pria dan 335 wanita. Peserta berasal dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan […]

  • Bupati Erlina Tegaskan Peresmian Pembangunan Tertunda karena Covid-19

    Bupati Erlina Tegaskan Peresmian Pembangunan Tertunda karena Covid-19

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Mempawah telah rampung dan siap diresmikan. Namun, peresmian tersebut terpaksa diundur alias ditunda lantaran pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Tertundanya sejumlah acara peresmian tersebut dibenarkan Bupati Mempawah, Hj Erlina kepada sejumlah awak media, Selasa (20/4/2021). Bupati Erlina mengungkapkan rencana peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Terminal Kijing kembali harus […]

  • Fakta Dilapangan, Tim Pansus LKPJ Temukan Masalah Perizinan, Jalan dan Pelayanan Kesehatan

    Fakta Dilapangan, Tim Pansus LKPJ Temukan Masalah Perizinan, Jalan dan Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belum lama ini, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melakukan monitoring di Kecamatan Ketungau Hilir, Tengah, dan Hulu. Kelima anggota dewan itupun meliputi, Heri Jamri, Syahroni, Markus Jembari, Florensius Ronny, dan Marko. Monitoring yang dilakukannya pun dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Sintang tahun 2018, Heri Jamri. […]

  • Sintang Fokus Perbaikan Gizi untuk Tekan Angka Stunting

    Sintang Fokus Perbaikan Gizi untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mewakili Bupati Sintang menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting Kabupaten Sintang tahun 2021, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, Senin (12/4/2021). Dalam sambutan Bupati Sintang yang dibacakan oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan […]

  • Lepas 50 Mahasiswa KKM-PPL, 30 Mengabdi di Sekolah

    Lepas 50 Mahasiswa KKM-PPL, 30 Mengabdi di Sekolah

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar
expand_less