Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel 12 Reklame

  • calendar_month Kam, 27 Apr 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan ‘Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya.

Kemudian, beberapa merek produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini. Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan pajak reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.

“Mereka sudah kita layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan,” tegasnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis (27/4/2023).

Ia menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp50 an juta.

“Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan,” katanya.

Menurut Amirullah, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya. Tindakan penyegelan reklame ini juga tidak serta merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak. Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak,” tukasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, TPPD juga melakukan penertiban pajak restoran. Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idulfitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi. Artinya, pihaknya tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.

“Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya. Itulah tujuan kita melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen,” sebutnya.

Lalu, ada tim yang juga fungsinya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan NJOP PBB atau BPHTB untuk memvalidasi permohonan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari luas, kesesuaian lokasi dan sebagainya. Amirullah menerangkan ada beberapa aspek NJOP, tidak hanya melalui zona nilai tanah dan NJOP yang sudah ditetapkan, namun kondisi di lapangan lainnya juga menjadi faktor perhitungan dalam NJOP.

“Misalnya aspek aksesibilitas. Meskipun daerah itu dalam kawasan premium tetapi jika dari sisi aksesibilitasnya belum memenuhi kriteria, seperti akses jalannya belum sesuai atau sama sekali belum ada jalan, belum ada sambungan air bersih, saluran air, belum ada jaringan listrik,” jelasnya.

Amirullah menyatakan pentingnya pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Zona Orange

    Mempawah Zona Orange

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mempawah kembali melonjak. Per 20 Februari 2022, tercatat 183 kasus positif aktif tersebar di sembilan kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Mempawah Hilir sebesar 61 kasus dan yang masuk dalam kategori zona orange. Selain Mempawah Hilir (61 kasus positif), kecamatan lain seperti Segedong (35 kasus), Sungai Pinyuh (32 kasus), Jongkat […]

  • Korban Kebakaran di Gang Bunga Terima Bantuan Pangan dan Perlengkapan Sekolah

    Korban Kebakaran di Gang Bunga Terima Bantuan Pangan dan Perlengkapan Sekolah

    • calendar_month Kam, 12 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Gang Bunga Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (12/12/2019). Bantuan yang diberikan berupa sandang dan pangan, perlengkapan sekolah, dan lainnya. Ia mengapresiasi warga yang turut memberi bantuan sandang dan pangan bagi korban yang mengalami musibah kebakaran. “Kita juga membantu […]

  • Ayo! Bangkitkan Kembali Gairah Sepak Bola Pontianak

    Ayo! Bangkitkan Kembali Gairah Sepak Bola Pontianak

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 47 orang pengurus Asosiasi PSSI Kota Pontianak dilantik di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Selasa (2/7/2019) malam. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan ditunjuk sebagai Ketua Asosiasi. Kepada pengurus yang baru dilantik, Bahasan menekankan bahwa butuh kerja keras dan kerjasama bahu-membahu untuk membangkitkan kembali gairah persepakbolaan di Kota Pontianak. Menurutnya, gairah […]

  • Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Pesan Positif

    Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Pesan Positif

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kota Pontianak gelar pembinaan pembuatan website kepada pemuda yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Pontianak, Kamis (14/4/2022) di Ruang Rapat Statistik Diskominfo Kota Pontianak. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga publikasi positif kepada masyarakat. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika […]

  • 60 Persen Guru di Sintang Sudah “Divaksin Lengkap”
    OPD

    60 Persen Guru di Sintang Sudah “Divaksin Lengkap”

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekitar 60 persen tenaga pengajar atau guru di Kabupaten Sintang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 menjelang pembelajaran tatap muka di sekolah. “Hingga kini sudah 60 persen tenaga pengajar divaksinasi, dan jumlah ini akan terus bertambah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh kepada sejumlah awak media, Rabu (23/6/2021). Kendati demikian, Kadinkes Sintang ini tidak […]

  • Imbas Corona, 13 Karyawan di PHK, 64 Dirumahkan Sementara

    Imbas Corona, 13 Karyawan di PHK, 64 Dirumahkan Sementara

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wabah virus Corona atau Covid-19 berimbas pada lesunya kegiatan perekonomian. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Mempawah, ada tiga perusahaan yang bergerak di bidang industri melakukan PHK dan merumahkan karyawanya. Ketiga perusahaan tersebut, adalah: PT Nawa Perkasa PT Conch West Kalimantan PT Mempawah Permai […]

expand_less