Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Pontianak Segel 12 Reklame

  • calendar_month Kam, 27 Apr 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 12 papan reklame disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, dengan menempelkan stiker berwarna merah bertuliskan ‘Objek Ini Belum Terdaftar dan Membayar Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)’ pada papan reklame yang tidak membayar pajak reklame.

Sejumlah papan reklame merek telepon seluler (ponsel) masih ditemukan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame seperti merek Samsung, Vivo, Xiaomi, Infinix dan sebagainya.

Kemudian, beberapa merek produk lainnya seperti produk rokok, produk jasa pengiriman (lion parcel) juga menjadi sasaran penertiban kali ini. Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan pajak reklame yang tidak membayar pajak memang didominasi oleh brand smartphone.

“Mereka sudah kita layangkan surat teguran. Setelah diberikan surat teguran tetapi tidak juga ditanggapi atau ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai ketentuan, maka kami lakukan tindakan penyegelan berupa penempelan stiker pengawasan,” tegasnya saat memimpin langsung tim penertiban, Kamis (27/4/2023).

Ia menambahkan, pada penertiban dan pengawasan hari ini, pihaknya menyasar tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak reklame yang ditertibkan hari ini sebanyak 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp50 an juta.

“Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah, karena reklame ini seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan,” katanya.

Menurut Amirullah, setelah penyegelan atau stikerisasi reklame yang tidak membayar pajak ini, pemilik reklame harus melakukan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya membayar pajaknya. Tindakan penyegelan reklame ini juga tidak serta merta dilakukan tim penertiban karena sebelumnya mereka sudah disurati untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita berupaya untuk berkomunikasi dulu dengan Wajib Pajak (WP) agar membayar pajaknya. Jika sudah dilakukan pembinaan, tetapi masih mengabaikan kewajibannya, maka bisa dilakukan tindakan tegas karena ketidakpatuhan membayar pajak. Kami imbau kepada para WP untuk patuh membayar pajak,” tukasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, TPPD juga melakukan penertiban pajak restoran. Pihaknya memonitor restoran atau rumah makan dan sejenisnya yang dilaporkan telah menutup usahanya, sehingga dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idulfitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi. Artinya, pihaknya tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.

“Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya. Itulah tujuan kita melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen,” sebutnya.

Lalu, ada tim yang juga fungsinya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan NJOP PBB atau BPHTB untuk memvalidasi permohonan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan mulai dari luas, kesesuaian lokasi dan sebagainya. Amirullah menerangkan ada beberapa aspek NJOP, tidak hanya melalui zona nilai tanah dan NJOP yang sudah ditetapkan, namun kondisi di lapangan lainnya juga menjadi faktor perhitungan dalam NJOP.

“Misalnya aspek aksesibilitas. Meskipun daerah itu dalam kawasan premium tetapi jika dari sisi aksesibilitasnya belum memenuhi kriteria, seperti akses jalannya belum sesuai atau sama sekali belum ada jalan, belum ada sambungan air bersih, saluran air, belum ada jaringan listrik,” jelasnya.

Amirullah menyatakan pentingnya pemeriksaan atau validasi di lapangan dalam rangka memastikan kesesuaian dengan permohonan yang diajukan wajib pajak.

“Pengawasan dan penertiban ini memang rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langit Sintang Bertabur Cahaya Kembang Api

    Langit Sintang Bertabur Cahaya Kembang Api

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun baru identik dengan tiup terompet, konvoi kendaraan, dan perayaan pesta kembang api. Tak terkecuali di Kabupaten Sintang. Warga mulai dari usia dini, dewasa, dan lansia terlihat antusias menyaksikan dan mengabadikan momen malam pergantian tahun baru 2019 – 2020 dengan pesta kembang api di beberapa ruas jalan protokol Kota Sintang. Pantauan Lensakalbar.co.id, Rabu […]

  • Lewat ‘Safari Fajar’, Pemkab Mempawah Komitmen Berangkatkan 20 Jamaah Umrah

    Lewat ‘Safari Fajar’, Pemkab Mempawah Komitmen Berangkatkan 20 Jamaah Umrah

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui program ‘Safari Fajar’ bakal memberangkatkan 20 jamaah untuk pergi umrah atau haji kecil ke tanah suci Makkah. “Insyaallah, lewat program safari fajar kita akan berangkatkan 20 jamaah pergi umrah ke makkah,” ucap Bupati Mempaeah, Hj Erlina saat menghadiri ‘Pengajian Akbar’ yang dilaksanakan oleh Pengurus Cabang Muslimat NU Mempawah Kabupaten […]

  • Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

    Sengketa Batas Jadi Kendala Pemekaran Kecamatan di Sintang

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan pembentukan 18 kecamatan pada 2017. Tetapi hanya 11 kecamatan yang memenuhi persyaratan. Itupun masih tersandung sengketa batas wilayah. “Contohnya Sepauk Hulu yang bersengketa batas dengan Kabupaten Sekadau,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Pertemuan dengan Kemendagri, di Kantor Bupati Sintang, Selasa (27/3). Sengketa batas […]

  • Edi Panen Cabai Poktan Al Murabbi

    Edi Panen Cabai Poktan Al Murabbi

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar NA Anggini Sari melakukan panen raya cabai rawit di Jalan Nipah Kuning Dalam Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Selasa (7/2/2023). Tanaman cabai rawit jenis Cakra tumbuh subur di atas lahan seluas 2.500 meter persegi. Budidaya tanaman cabai ini dikelola […]

  • Nakes Harus Murah Senyum, Guru Buat Murid Senang Belajar

    Nakes Harus Murah Senyum, Guru Buat Murid Senang Belajar

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 465 Pejabat Fungsional yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dilantik Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (24/7/2023). Dari jumlah keseluruhan tersebut, 455 di antaranya merupakan tenaga P3K hasil perekrutan tahun 2022, yang terdiri dari 436 P3K guru […]

  • Erlina Puji Kiprah Hasanudin

    Erlina Puji Kiprah Hasanudin

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina memuji kiprah mantan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Hasanudin. Erlina mengaku terkesan dengan kinerja Hasanudin yang menurutnya punya banyak program terobosan, baik internal maupun yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan kepada masyarakat. Hasanudin, ujar Erlina, mampu menampilkan sosok aparatur pengadilan negeri yang humanis. “Hampir di setiap bidang tugas, baik dalam kaitan fungsi […]

expand_less