
LensaKalbar – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting, terutama dalam menentukan keberhasilan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sejatinya adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang dapat diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Hal ini diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina saat membuka secara resmi Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Wisma Chandramidi Mempawah, Kamis (16/3/2023).
“Perjanjian kerja yang dibuat untuk setiap pemerintah daerah terhadap PPPK itu beragam. Nah, untuk Pemerintah Kabupaten Mempawah sendiri perjanjian kerja PPPK dilaksanakan selama lima tahun,” ungkap Bupati Erlina.
Olehkarenanya, Bupati Erlina minta kepada para peserta untuk mematuhi segala peraturan terkait sikap dan perilaku. “Karena ada tanggung jawab sosial dan moral yang akan mereka emban pada tiap organisasi pemerintahan,” kata Bupati Erlina.
Selain itu, Bupati Erlina berpendapat bahwa kegiatan orientasi PPPK bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika, serta pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi suatu pemerintahan.
“Supaya nantinya mereka mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Maka ikuti dengan saksama materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga dapat menjadi dasar dalam bekerja,” pungkas Bupati Erlina.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Mempawah, Hermansyah mengatakan penyelenggaraan orientasi ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
“Tujuannya untuk memberikan pengenalan dan penyediaan informasi terkait ASN serta untuk memperkenalkan fungsi dan tugas maupun tanggung jawab sebagai ASN,” kata Hermansyah. (Dex)