
LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus minta kepada seluruh kepala desa (Kades) untuk memetakan dan menyelesaikan batas tanah antar masyarakat dengan perusahaan.
Langkah ini penting, supaya dapat meminimalisir potensi konflik sengketa tanah di tengah masyarakat maupun perusahaan.
“Jadi, kami minta persoalan batas tanah ini dapat menjadi perhatiaan serius bagi kepala desa, bila tidak. Maka dampak yang ditimbulkan begitu besar, terutama dapat berpotensi terjadinya konflik sosial antar masyarakat maupun perusahaan,” tegas Wakil Bupati Sintang, Melkianus ketika menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS) 1 Juta Patok Serentak Tahun 2023 dan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Jerora Satu, Kecamatan Sintang, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, Wabup Melkianus juga menyarankan masing-masing kepala desa agar dapat memberikan himbauan kepada masyarakatnya untuk ikut serta melakukan pemasangan patok batas pada program Gema Patas yang sedang dilaksanakan BPN Kabupaten Sintang.
“Ajak masyarakat kita untuk program Gema Patas, dengan begitu masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang bisa memiliki kepastian hukum atas asset dan tanah mereka, karena adnaya patok resmi dari BPN,” ujar Wabup Melkianus menyarankan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, Junaidi menjelaskan bahwa kasus sengketa tanah yang paling marak adalah karena tidak dipasangnya tanda batas tanah oleh pemilik tanah, dampaknya batas tanah bergeser.
“Maka Kementerian ATR/BPN ingin menghindari kasus dan sengketa tanah yang disebabkan batas tanah lewat program patok batas tanah ini. Kami harap program ini bisa menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat bahwa pentingnya patok batas terhadap berbagai asset tanah yang dimiliki,” pungkas Junaidi. (Dex)