Breaking News
light_mode

Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

  • calendar_month Jum, 7 Okt 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021.

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.

“Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Amirullah menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya. Oleh sebab itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak terutama PBB.

“Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Adapun maksud dan tujuan digelarnya pelayanan jemput pembayaran PBB ini, lanjutnya lagi, selain untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka.

“Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana,” kata Amirullah.

Untuk membayar PBB, warga cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Untuk lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, yakni mulai pukul 07.30 – 10.00 WIB di Pasar Teratai Kecamatan Pontianak Barat, bulan Oktober pada tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022. Kemudian bulan November tanggal 5, 6 dan 19 November 2022

Di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sedangkan di Pasar Flamboyan Kecamatan Pontianak Selatan mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.

Dilanjutkan di Halaman Bank Kalbar Untan Kecamatan Pontianak Tenggara mulai tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Lalu, di Halaman Bank Kalbar Seruni Kecamatan Pontianak Timur tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022. Sementara di Halaman Bank Kalbar Siantan Kecamatan Pontianak Utara tanggal 8, 9, 15 Oktober 2022, 5, 6, 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.

“Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya,” imbuhnya.

Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihaknya juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).

“Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain,” terangnya.

Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking. Sedangkan wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Tak Bisa Tindak Langsung APK Liar

    Satpol PP Tak Bisa Tindak Langsung APK Liar

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sintang memastikan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar atau tidak sesuai aturan. Namun, tidak bisa menindaknya secara langsung. Penertiban hanya bisa dilakukan atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan berkoordinasi den gan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang. “Mana APK yang harus diturunkan. Panwaslu menentukan, kami […]

  • PK Yordan CS Ditolak, PTPN XIII Sintang Kembali Kuasai Lahan 540 Hektar

    PK Yordan CS Ditolak, PTPN XIII Sintang Kembali Kuasai Lahan 540 Hektar

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang, Jumat (25/8), melakukan sosialiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor  3080K/PDT/2016 tanggal 8 Maret 2016. Bunyinya, menolak Permohonan Kasasi (PK) yang dilayangkan oleh Yordan CS. Putusan MA itu pun terkait konflik antara masyarakat dan pihak PTPN XIII yang terjadi sejak tahun 2010 silam.  Namun, tahun 2014, Yordan Cs melakukan gugatan perdata […]

  • Optimalkan Peran Komisi Penangulangan AIDS

    Optimalkan Peran Komisi Penangulangan AIDS

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan berharap optimalisasi peran komisi penanggulangan AIDS (KPA) yang telah terbentuk di setiap kabupaten/kota dan menyediakan penganggaran melalui APBD kabupaten/kota secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Ihwal tersebut disampaikannya pada rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan AIDS di Provinsi Kalbar Tahun 2019, Kamis (19/9/2019). Selain itu, Ria Norsan mengatakan salah […]

  • Tower BTS USO Jawab Tantangan Informasi Digital di Pedalaman Sintang
    OPD

    Tower BTS USO Jawab Tantangan Informasi Digital di Pedalaman Sintang

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upaya percepatan koneksi jaringan telekomunikasi di wilayah pedalaman Kabupaten Sintang terus digenjot, hal itu dilakukan agar mempermudah masyarakat pedalaman untuk menerima layanan komunikasi. Apalagi, guna mengantisipasi percepatan transformasi dan informasi digital. Perubahan aktivitas dari ruang konvensional ke digital. Percepatan transformasi dan informasi digital di era industri 4.0 untuk mengantisipasi perubahan produksi dan pemasaran […]

  • Segera Optimalkan 10 Program Pokok PKK

    Segera Optimalkan 10 Program Pokok PKK

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan se-Kabupaten Sintang diharapkan segera mengoptimalkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dengan bekerja sama secara lintas sektoral. “Untuk itu TP-PKK harus terus berkonsolidasi secdara internal untuk penguatan SDM (Sumber Daya Manusia), pengurus, budaya dan sistem organisasi,” kata Henri Harapan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sekretariat Daerah (Setda) […]

  • Amankan Idul Adha 1438 H, Polres Sintang Kerahkan 280 Personil

    Amankan Idul Adha 1438 H, Polres Sintang Kerahkan 280 Personil

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 280 personil jajaran kepolisian dikerahkan dalam melakukan pengamanan Hari Raya Idul Adha 1438 H. Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin melalui Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Edy Haryanto  mengatakan bahwa pengamana Hari Raya Idul Adha ini dilakukan serentak di seluruh jajaran kepolisian Polres Sintang. “Pengamanan sifatnya terbuka,” kata Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Edy […]

expand_less