Breaking News
light_mode

DPRD Sepakat Pempus Batal Hapus Tenaga Honorer

  • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masyarakat di Kabupaten Sintang, layak berlega diri, karena muncul kebijakan baru dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang membatalkan pemecatan atau penghapusan tenaga honorer dan kontrak pada 2023 mendatang.

Ihwal inipun telah resmi diumumkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam laman akun Instgaram dan Facebook “Bang Midji”, pada Jumat (30/9/2022) lalu.

Menyikapi perihal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono sependapat dengan adanya kebijakan pemerintah pusat membatalkan  penghapusan tenaga honorer atau kontrak pada 2023 mendatang.

“Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD sependapat penundaan pemberhentian tenaga honor telah resmi diumumkan. Terpenting, tidak ada penambahan tenaga honor baru, apalagi selap-selip,” ujar Senen Maryono ketika dihubungi Lensakalbar.co.id, Senin (10/10/2022).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang ini, menilai bahwa tenaga honorer atau kontrak di kabupaten yang berjuluk “Bumi Senentang” yang sudah lama dan bekerja dengan baik, perlu diperhatikan.

“Jadi, tenaga honor yang bekerja sudah lama dan bekerja dengan baik harus kita perhatikan dan diusulkan untuk dipertahankan atau diformasikan pada PPPK,” ujar Politkus Partai Amanat Nasional (PAN).

Karenanya, Senen Maryono berharap tenaga honorer atau kontrak di Kabupaten Sintang dapat berkerja dengan baik. Dan diharapakan juga kepada pemerintah daerah untuk melakukan validasi dan pendataan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi saya harap semua honorer dan tenaga kontrak bekerja dengan baik,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Job Fair Buka Peluang Bagi Pencaker

    Job Fair Buka Peluang Bagi Pencaker

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Pontianak menggelar Job Fair BSI Diginofest 2022. Event bursa kerja ini melibatkan berbagai perusahaan yang membuka kesempatan bagi para pencari kerja (pencaker). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai Job Fair BSI Diginofest ini sangat tepat digelar saat ini yang memasuki masa pemulihan setelah dihantam pandemi. “Mudah-mudahan kegiatan […]

  • Optimis 2024 Sintang Capai Target 14 Persen Penurunan Stunting

    Optimis 2024 Sintang Capai Target 14 Persen Penurunan Stunting

    • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
    • 0Komentar

    l Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengaku optimis bahwa 2024 mendatang angka persentase stunting mencapai target 14 persen. “Kami yakin target angka stunting pada 2024 nangi dapat tercapai,” kata Senen Maryono ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, belum lama ini. Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini, kata Senen Maryono, melibatkan Dinas […]

  • Resmi Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati KKU Diminta Segera Susun Rencana Kerja dan Anggaran

    Resmi Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati KKU Diminta Segera Susun Rencana Kerja dan Anggaran

    • calendar_month Rab, 19 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, Rabu (19/09/2018) melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara periode 2018-2023, Citra Duani dan H Effendi Ahmad. Sutarmidji meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati KKU untuk segera menyusun rencana kerja dan rencana anggaran dengan dengan satu data.  “Segera susu rencana kerja dan anggaran dengan satu […]

  • Dorong Program Regenerasi Perajin

    Dorong Program Regenerasi Perajin

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Produk kerajinan yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan buah karya perajin terampil. Untuk itu, para pelaku UMKM diimbau untuk meregenerasi tenaga terampil dalam memproduksi produk kerajinan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Dekranasda Prov Kalbar), Hj Lismaryani Sutarmidji, saat menghadiri penutupan Inkubator Bisnis Gelombang […]

  • Wuih…Pemkab Gelontorkan Dana ke Desa Rp399 M

    Wuih…Pemkab Gelontorkan Dana ke Desa Rp399 M

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar  –   Masyarakat perdesaan di Kabupaten Sintang, pada tahun ini patut berbahagia. Lantaran pemerintah menggelontorkan dana hingga sekitar Rp399 Miliar. Harus dikelola dengan baik dan transparan. “Total bantuan dana untuk desa pada 2018 kurang lebih Rp399 Miliar,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, ketika membuka Rapat Kerja (Raker) Camat, Kepala Desa (Kades), dan Ketua BPD se-Kabupaten […]

  • Kaum Ibu Berperan Berikan Edukasi Prokes Bagi Keluarga

    Kaum Ibu Berperan Berikan Edukasi Prokes Bagi Keluarga

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran ibu di tengah pandemi Covid-19 mempunyai peran penting terutama dalam keluarga. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, ibu-ibu merupakan lini terdekat dengan keluarga. Untuk itu, ia berharap para ibu bisa memantau dan memberikan edukasi kepada keluarga dalam menerapkan protokol kesehatan. “Sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujarnya usai peringatan Hari Kartini secara virtual […]

expand_less