Breaking News
light_mode

DPRD Sepakat Pempus Batal Hapus Tenaga Honorer

  • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masyarakat di Kabupaten Sintang, layak berlega diri, karena muncul kebijakan baru dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang membatalkan pemecatan atau penghapusan tenaga honorer dan kontrak pada 2023 mendatang.

Ihwal inipun telah resmi diumumkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam laman akun Instgaram dan Facebook “Bang Midji”, pada Jumat (30/9/2022) lalu.

Menyikapi perihal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono sependapat dengan adanya kebijakan pemerintah pusat membatalkan  penghapusan tenaga honorer atau kontrak pada 2023 mendatang.

“Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD sependapat penundaan pemberhentian tenaga honor telah resmi diumumkan. Terpenting, tidak ada penambahan tenaga honor baru, apalagi selap-selip,” ujar Senen Maryono ketika dihubungi Lensakalbar.co.id, Senin (10/10/2022).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang ini, menilai bahwa tenaga honorer atau kontrak di kabupaten yang berjuluk “Bumi Senentang” yang sudah lama dan bekerja dengan baik, perlu diperhatikan.

“Jadi, tenaga honor yang bekerja sudah lama dan bekerja dengan baik harus kita perhatikan dan diusulkan untuk dipertahankan atau diformasikan pada PPPK,” ujar Politkus Partai Amanat Nasional (PAN).

Karenanya, Senen Maryono berharap tenaga honorer atau kontrak di Kabupaten Sintang dapat berkerja dengan baik. Dan diharapakan juga kepada pemerintah daerah untuk melakukan validasi dan pendataan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi saya harap semua honorer dan tenaga kontrak bekerja dengan baik,” pungkas Senen Maryono, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Raih Prestasi

    Semangat Raih Prestasi

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, melepas 19 atlet bela diri asal Kota Pontianak yang mewakili Kalimantan Barat dalam kompetisi Pekan Olahraga Nasional (PON) II Atlet Bela Diri di Kudus, Jawa Tengah. Adapun cabang-cabang yang diikuti antara lain tarung derajat, taekwondo, judo, wushu dan silat. Selain itu, turut mendampingi lima pelatih yang terdiri […]

  • Dewan Dorong Semua Pihak Sinergi Meminimalisir Potensi Bencana Banjir

    Dewan Dorong Semua Pihak Sinergi Meminimalisir Potensi Bencana Banjir

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Muhammad Chomain Wahab mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna mengantisipasi ancaman banjir di wilayah Bumi Senentang. Menurut politisi Partai PKB, dengan meningkatnya curah hujan di akhir dan awal tahun mendatang, maka potensi banjir akan tinggi, sehingga perlu […]

  • Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Layanan Puskesmas Tetap Berjalan

    Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Layanan Puskesmas Tetap Berjalan

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah mengaku telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap fasilitas kesehatan yang ada di 14 Puskesmas, Kabupaten Mempawah. “Jadi, setiap petugas pelayanan wajib menggunakan APD lengkap dengan masker,” kata Jamiril, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, Jumat (8/5/2020). Menurut Jamiril, penerapan […]

  • Penjahit Ini Buktikan JKN-KIS Jamin Operasi Katarak

    Penjahit Ini Buktikan JKN-KIS Jamin Operasi Katarak

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hendra Bustomi merupakan peserta JKN-KIS yang terdaftar sebagai PBI APBN dengan hak kelas rawat inap kelas 3. Pria yang berprofesi sebagai penjahit ini tentu saja dalam menjalani pekerjaannya membutuhkan penglihatan yang harus baik, karena itu, Hendra pun memberanikan diri untuk memeriksakan matanya yang ternyata katarak. Hendra bercerita mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama […]

  • Edi Harap MTQ XXXI Pontianak Hasilkan Juara Berkualitas

    Edi Harap MTQ XXXI Pontianak Hasilkan Juara Berkualitas

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Kota Pontianak tahun 2023 di Pontianak Convention Center (PCC), Senin (19/6/2023). Diawali dengan parade enam kafilah dari masing-masing kecamatan se-Kota Pontianak dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Qoriah Malika Khaira Khalqillah. Edi mengatakan, MTQ ini […]

  • Pesan Bupati Erlina, PPNI Harus Kompak dan Profesional

    Pesan Bupati Erlina, PPNI Harus Kompak dan Profesional

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan HUT ke 45 Persatuan Perawat Nasional Indoensia (PPNI) Tingkat Provinsi Kalbar digelar di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (16/10/2019) malam. Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Arief Rinaldi, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan seluruh kontingen PPNI di Kalbar. […]

expand_less