Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Segel 34 Reklame

  • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’.

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 418 Hewan Ternak di Mempawah Positif PMK, Tersebar di 6 Kecamatan

    418 Hewan Ternak di Mempawah Positif PMK, Tersebar di 6 Kecamatan

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tampaknya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak perlu diperhatikan dengan serius dan dilakukan penanganan konkret dari berbagai pihak terkait, terutama Satuan Gugus Tugas (Satgas) PMK yang telah dibentuk pemerintah daerah. Di Kabupaten Mempawah terdapat 418 hewan ternak yang tersebar di 6 kecamatan. Semuanya terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). […]

  • Ingat! Kades Dilarang Berpolitik Praktis

    Ingat! Kades Dilarang Berpolitik Praktis

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bukan hanya dilarang terlibat politik praktis, seluruh Kepala Desa (Kades) di Kalbar bahkan dilarang mengarahkan warganya, untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. “Apalagi sampai mengkampanyekan kandidat yang maju dalam bursa Pilkada, terjun bersama Tim Sukses,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) […]

  • Satpol PP Siap Amankan Kampanye Terbuka Pasangan Cabup dan Cawabup Sintang
    OPD

    Satpol PP Siap Amankan Kampanye Terbuka Pasangan Cabup dan Cawabup Sintang

    • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satpol PP Kabupaten Sintang menyatakan siap melakukan pengamanan pada pelaksanaan kampanye terbuka yang akan dilakukan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang. “Terkait kampanye terbuka, secara tugas dan fungsi kita selalu siap ya. Dan kami juga sudah menyiapkan kebutuhan personel pada pelaksanaan kampanye terbuka nantinya,” kata Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah […]

  • Bala-Ronny Memulai Langkah, Sintang Menuju Perubahan

    Bala-Ronny Memulai Langkah, Sintang Menuju Perubahan

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mentari pagi menyambut langkah Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny saat keduanya tiba di halaman Kantor Bupati Sintang, Senin (3/3/2025). Mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan berpeci, mereka tampak penuh semangat, siap mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2025-2030. Di halaman kantor, puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menunggu. Sekretaris […]

  • Mengenang Jasa Pahlawan, Danrem 121/Abw Ziarah Makam

    Mengenang Jasa Pahlawan, Danrem 121/Abw Ziarah Makam

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menyambut Hari Juang Kartika (HJK). Komandan Korem 121/Abw Kolonel Inf Bambang Trisnohadi melaksanakan kegiatan Ziarah Nasional, Jumat (14/12/2018), di TMP Syuhada Pertiwi. Hadir dalam kegiatan ziarah tersebut antara lain, Ketua Persit KCK PD XII/Tpr, Kasrem 121/Abw, para Kasi Korem 121/Abw, Dandim 1205/Sintang, Para Dan/Kabalak jajaran Korem 121/Abw Sintang, Ibu Persit KCK […]

  • Dampak Banjir Sintang, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan 4 Hari

    Dampak Banjir Sintang, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan 4 Hari

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aktivitas belajar mengajar di lingkungan pendidikan Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat terpaksa dihentikan sementara. Pasalnya, sejumlah sekolah di 10 kecamatan dilaporkan terdampak bencana banjir. Ihwal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Sintang Nomor : 420/5417/Disdikbud-8 tertanggal 11 Oktober 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala PAUD/TK, SD dan SMP di Kabupaten […]

expand_less