Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, TPPD Segel 34 Reklame

  • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’.

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergikan Seni dan Intelektualitas, ICMI Sintang Gelar Lomba Kaligrafi

    Sinergikan Seni dan Intelektualitas, ICMI Sintang Gelar Lomba Kaligrafi

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama bulan suci Ramadhan, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Sintang telah menggelar berbagai kegiatan islaminya melalui program ‘Ramadhan For Us’. Dalam program tersebut, ada empat kegiatan yang sudah dilaksanakan ICMI Orda Sintang seperti, Tali Asih Ramadhan, Silaturrahmi Masjid, Ramadhan On Campus, dan lomba kaligrafi, khusus anak muda Islam yang mencintai seni kaligrafi. […]

  • Sidak di Empat Intansi Pelayanan Publik, Jarot: Jangan Sampai Hak Politik Rakyat Hilang hanya Soal e-KTP!

    Sidak di Empat Intansi Pelayanan Publik, Jarot: Jangan Sampai Hak Politik Rakyat Hilang hanya Soal e-KTP!

    • calendar_month Rab, 2 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Didampingi Sekertaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah. Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) di empat intansi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Rabu (2/1/2019). Berikut empat intansi pelayanan publik disidak Bupati Jarot: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil RSUD Ade M Djoen […]

  • Dewan Sintang Kesal PJU Jarang Hidup

    Dewan Sintang Kesal PJU Jarang Hidup

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di dalam Kota Sintang sering padam. Hal ini mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Kabupaten Sintang. Di mana, Anggota DPRD Sintang, Abdurrazak meminta kepada instansi terkait, untuk memperhatikan masalah itu. “Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan PJU, kita minta agar perhatikan hal itu. Masa di […]

  • Aset Pemkot yang Bersertifikat Terus Bertambah

    Aset Pemkot yang Bersertifikat Terus Bertambah

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9/2022). Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut […]

  • Wabup: Stunting Tanggung Jawab Bersama

    Wabup: Stunting Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan stunting atau gizi buruk yang membuat pertumbuhan tinggi badan anak terhambat dan tidak sesuai dengan usianya sudah menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dalam rangka mempercepat penanganan stunting diperlukan koordinasi dan tindak lanjut dari seluruh instansi terkait karena persoalan stunting ini merupakan tanggung jawab bersama. “Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak […]

  • Ronny: Keterbatasan Anggaran Penyebab Usulan Mentok

    Ronny: Keterbatasan Anggaran Penyebab Usulan Mentok

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyadari tiap usulan atau aspirasi yang disampaikan masyarakat tentunya tidak berjalan mulus atau dapat direalisasikan pemerintah daerah. Hal itupun disebabkan kondisi postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mengalami keterbatasan. Dimana ungkap Florensius Ronny, di tahun 2022 ini APBD Sintang bertahan di angka Rp1,7 […]

expand_less