Beranda Parlemen DPRD Sayangkan Masih Ada Kades di Sintang Terjerat Hukum

DPRD Sayangkan Masih Ada Kades di Sintang Terjerat Hukum

Heri Jambri, Wakil Ketua DPRD Sintang

LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengaku prihatin dan menyangkan masih ada kasus kepala desa terjerat hukum.

Keprihatinan itu menyusul adanya kepala desa (Kades) Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penyelewengan dana desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri Sintang.

“Kami sangat prihatin dan menyangkan hal ini. Untuk itu, kita mendorong agar ini jadi pembelajaran bagi para kades, sehingga ke depan tidak ada lagi penyelewengan dana desa,” ujar Heri Jambri ketika ditemui sejumlah awak media di Gedung Parlemen Sintang, Senin (1/8/2022).

Tujuan Pemerintah menggelontorkan dana ke desa agar lebih dekat mendukung dan mempercepat program-program pembangunan di desa.

Karenanya, Heri Jambri mengajak elemen masyarakat agar pro aktif memantau pelaksanaan serta penggunaan dana desa di wilayahnya.

“Kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan bimtek terhadap para kades. Dan tim yang sudah ada bisa menyeselaraskan, agar pemahaman bisa setara sehingga anggaran begitu besar bisa bermaanfaat,” kata Heri Jambri menyarankan.

Sebelumnya, Kades Senibung Kecamatan Ketungau Hilir berisial L ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (27/7/2022). Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka L tidak melaksanakan kegiatan 7 item pembangunan atau fiktif.

“Berdasarkan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melalui pemeriksaan para pihak serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, ditemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp 263.471.650. (Dex)

Berikut ini 7 item kegiatan yang tidak dilakukan Kepala Desa:

  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan Balai Pertemuan Desa/ Aula di Dusun Mungguk Bengkan T.A. 2017 sebesar Rp. 33.269.500.
  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan bertahap Balai Dusun Lulung Tibu T.A. 2017 sebesar Rp. 31.580.000.
  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam Rehab Berat Balai Desa di Dusun Sebakong T.A. 2017 sebesar Rp. 19.130.000.
  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dusun Semelaban T.A. 2017 sebesar Rp. 10.388.000.
  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih Dusun Sebakong T.A. 2017 sebesar Rp. 40.445.000.
  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan pengadaan sarana/ prasarana PAUD milik Desa T.A. 2019 sebesar Rp. 63.000.500.
  • Anggaran yang tidak direalisasikan dalam belanja penampungan air pada kegiatan pembangunan/ rehabilitasi, peningkatan sumber air bersih milik desa T.A. 2019 sebesar Rp. 65.658.650.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here