Breaking News
light_mode

Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

  • calendar_month Rab, 6 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017, Dewan Pengupahan menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2018 sebesar Rp2.046.900. UMP mulai akan diterapkan per 1 Januari 2018.

“Formulanya infl asi nasional 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Untuk UMK hasil penetapan kabupatenkota jadi dasar keputusan gubernur. Formula tersebut mengacu pada angka BPS dan ditegaskan melalui surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B.337/M.Naker/PHIJS-UPAH/ X/2017,” ujar Sri Djumiatin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Rabu (6/12).

Ia menjelaskan UMP Kalbar tahun 2018 mengalami kenaikan 8,25 persen dari tahun 2017, dengan nominal sebelumnya Rp1.882.900. Dengan formula perhitungan mengacu pada inflasi nasional dan PDB, dalam penetapan UMP ini tentunya juga melibatkan Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh, dimana angka tersebut merupakan acuan yang digunakan kabupaten-kota dalam menetapkan upah yang diterima buruh pada tahun 2018.

“Pasca penetapan, informasi ini sudah diketahui semua pihak juga unsur-unsur pemberi pekerja dan Apindo. Berlakunya 1 Januari. Jadi momennya setelah pelaksanaan. Semua sudah ditetapkan dan sudah sesuai aturan. Untuk Kalbar semua tidak ada di bawah KHL (Kehidupan Hidup Layak),” paparnya.

Informasi ini akan terus disampaikan pada seluruh perusahaan yang ada di Kalbar. Namun mengingat jumlah perusahaan cukup banyak, maka informasi tersebut disampaikan melalui asosiasi.

“Sosialisasi dilakukan melalui asosiasi karena tidak mungkin satu-satu atau door to door, jumlah perusahaan mencapai 7.036,” tukasnya.

Lantaran sudah ditetapkan, aplikasinya nanti pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan serta pihak terkait lainnya akan selalu melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan menjalankan apa yang sudah ditetapkan ini.

“Kita tidak menutup mata tapi terus melakukan pengawasan serta kita mendorong semua perusahaan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMK atau UMR,” tegasnya.

Sri berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketetapan ini dengan membayarkan upah sesuai ketentuan yang ada terhitung 1 Januari 2018 mendatang. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Pemilu 2024
    OPD

    Sukseskan Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang bertekad mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dengan melaksanakan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat di 14 kecamatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol Sintang, Kusnidar saat ditemui, Kamis (12/10/2023). Kusnidar menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten […]

  • Dulang 6 Kategori Tribun Awards, Edi Kamtono : Terus Berbuat Demi Pontianak Lebih Maju

    Dulang 6 Kategori Tribun Awards, Edi Kamtono : Terus Berbuat Demi Pontianak Lebih Maju

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendulang enam kategori penghargaan Tribun Awards 2023. Enam kategori itu adalah Pengendalian Inflasi Terbaik, Pencapain IPM Tertinggi, Pengelolaan PAD Berbasis Digital, Pengembangan Sport City, Kota dengan Pedestrian Ramah dan Nyaman dan Daerah Penerapan Sekolah Inklusi Tertinggi. Penghargaan prestisius ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya jajaran Pemkot Pontianak secara berkelanjutan […]

  • 2020, Midji Pastikan 200 Ribu Anak Kalbar Terima Program Sekolah Gratis

    2020, Midji Pastikan 200 Ribu Anak Kalbar Terima Program Sekolah Gratis

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Janji manis kampanye Sutarmidji – Ria Norsan terkait sekolah gratis untuk anak SMA/SMK ternyata tidak hanya omong kosong. Ihwal tersebut terealisasi. Pasalnya sebanyak 124 ribu anak SMA/SMK menjadi sasaran program sekolah gratis di tahun anggaran 2019. Tahun 2020 mendatang, jumlah sasaran penerima program sekolah gratis dipastikan naik. Sebab orang nomor satu di Provinsi […]

  • Inflasi di Pontianak Relatif Stabil

    Inflasi di Pontianak Relatif Stabil

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam sebulan sudah beberapa kali menghadiri zoom meeting membahas pencegahan inflasi menyusul penyesuaian harga BBM bersama kementerian terkait. Pada rapat virtual tersebut, seluruh kepala daerah di Indonesia hadir untuk mendengarkan instruksi pemerintah pusat. “Kami Pemkot Pontianak pada prinsipnya siap mendengar instruksi dari pusat […]

  • Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut

    Pontianak Zona Oranye, Edi Pastikan Belajar Tatap Muka Tetap Berlanjut

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun sempat ditetapkan berada di zona kuning wilayah risiko penularan Covid-19, namun pada hari Selasa (23/2/2021) Kota Pontianak tercatat kembali berada di zona oranye. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan penetapan zona itu lantaran adanya penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 19 orang hasil uji swab di salah satu bioskop beberapa […]

  • Dilarang Menyetrum dan Meracun Ikan serta Udang

    Dilarang Menyetrum dan Meracun Ikan serta Udang

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Secara geografis Provinsi Kalbar dikenal sebagai daerah yang memiliki 1000 sungai. Sejatinya apabila potensi kekayaan Daerah Aliran Sungai (DAS) itu dikelola dengan baik. Tentu akan menjadi modal strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi sungai tersebut di antaranya bisa dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) baik skala mikro, mini […]

expand_less