Breaking News
light_mode

Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

  • calendar_month Rab, 6 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017, Dewan Pengupahan menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2018 sebesar Rp2.046.900. UMP mulai akan diterapkan per 1 Januari 2018.

“Formulanya infl asi nasional 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Untuk UMK hasil penetapan kabupatenkota jadi dasar keputusan gubernur. Formula tersebut mengacu pada angka BPS dan ditegaskan melalui surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B.337/M.Naker/PHIJS-UPAH/ X/2017,” ujar Sri Djumiatin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Rabu (6/12).

Ia menjelaskan UMP Kalbar tahun 2018 mengalami kenaikan 8,25 persen dari tahun 2017, dengan nominal sebelumnya Rp1.882.900. Dengan formula perhitungan mengacu pada inflasi nasional dan PDB, dalam penetapan UMP ini tentunya juga melibatkan Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh, dimana angka tersebut merupakan acuan yang digunakan kabupaten-kota dalam menetapkan upah yang diterima buruh pada tahun 2018.

“Pasca penetapan, informasi ini sudah diketahui semua pihak juga unsur-unsur pemberi pekerja dan Apindo. Berlakunya 1 Januari. Jadi momennya setelah pelaksanaan. Semua sudah ditetapkan dan sudah sesuai aturan. Untuk Kalbar semua tidak ada di bawah KHL (Kehidupan Hidup Layak),” paparnya.

Informasi ini akan terus disampaikan pada seluruh perusahaan yang ada di Kalbar. Namun mengingat jumlah perusahaan cukup banyak, maka informasi tersebut disampaikan melalui asosiasi.

“Sosialisasi dilakukan melalui asosiasi karena tidak mungkin satu-satu atau door to door, jumlah perusahaan mencapai 7.036,” tukasnya.

Lantaran sudah ditetapkan, aplikasinya nanti pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan serta pihak terkait lainnya akan selalu melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan menjalankan apa yang sudah ditetapkan ini.

“Kita tidak menutup mata tapi terus melakukan pengawasan serta kita mendorong semua perusahaan membayar upah kepada pekerja sesuai dengan UMK atau UMR,” tegasnya.

Sri berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketetapan ini dengan membayarkan upah sesuai ketentuan yang ada terhitung 1 Januari 2018 mendatang. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Sosok Sultan Sintang Dimata Ketua MABM Mempawah

    Ini Sosok Sultan Sintang Dimata Ketua MABM Mempawah

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Yang Mulia Sultan Sintang, HRM Ikhsan Perdana Ismail Tsafioedin Pangeran Ratu Sri Kusuma Negara V wafat di RSUD Ade M Djoen Sintang, Kamis (16/07/2020) pukul 01.50 WIB. “”Innalillahi Wainna Ilaihin Rojiun. Atas nama MABM Kabupaten Mempawah dan juga seluruh masyarakat Melayu Kabupaten Mempawah, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sultan Sintang. […]

  • Bahasan Jawab PU Fraksi DPRD Kota Pontianak

    Bahasan Jawab PU Fraksi DPRD Kota Pontianak

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Pontianak tahun 2020. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menuturkan, pada prinsipnya fraksi-fraksi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menuntaskan infrastruktur di Kota Pontianak. “Karena infrastruktur itu menyentuh langsung ke masyarakat sehingga perlu direalisasikan supaya pemanfaatannya bisa dirasakan langsung dan […]

  • Catat! 3 Poin Peduli Pilkada Serentak 2018

    Catat! 3 Poin Peduli Pilkada Serentak 2018

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peduli terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 terus menerus digaungkan berbagai pihak. Bahkan sejak belum dimulainya tahapan dalam mementum memilih pemimpin ini. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, peduli Pilkada itu terdiri atas 3 poin penting, yang mesti diingat dan diterapkan seluruh elemen masyarakat. Ketiga poin Peduli Pilkada Serentak […]

  • Wali Kota Minta Ada Bank Sampah Mini di Sekolah dan Perkantoran

    Wali Kota Minta Ada Bank Sampah Mini di Sekolah dan Perkantoran

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan kebersihan kota dengan menambah sarana dan prasarana serta bagaimana pengelolaan sampah yang efektif. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta di setiap sekolah maupun perkantoran disediakan bank sampah mini. Demikian pula masyarakat di setiap kelurahan juga harus memiliki bank sampah. “Sampah-sampah yang terkumpul di bank sampah […]

  • Landak Mulai Bersiap Terapkan New Normal

    Landak Mulai Bersiap Terapkan New Normal

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa bersyukur atas sembuhnya pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan untuk saat ini Kabupaten Landak bisa terlepas dari kasus virus COVID-19 tersebut. “Kita bersyukur karena semua pasien positif COVID-19 di Landak dinyatakan sembuh. Kami tentu menyambut baik berita gembira ini, karena sementara ini Landak tidak ada kasus lagi,” kata Karolin […]

  • Mahasiswa IKIP PGRI Magang di Kubu Raya

    Mahasiswa IKIP PGRI Magang di Kubu Raya

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu lokasi kegiatan magang dan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Pontianak. Sebanyak 48 mahasiswa magang dan KKM diserahkan secara simbolis oleh Wakil Rektor 2 IKIP PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang diwakili Asisten Administrasi […]

expand_less