Breaking News
light_mode

Sadis! Berawal dari Pinjam Uang Rp150 Ribu dan Tersinggung, Roni Habisi Nyawa Bosnya

  • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar press release kasus pembunuhan Tjin Tek Fo alias Susanto pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono, Senin (27/6/2022).

Press release kasus pembunuhan ini berlangsung di halaman Mapolres Sintang dan dipimpin Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi Waka Polres Sintang dan Kasat Reskrim Polres Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan terhadap pemilik Toko Aneka Ban itu berawal dari tersangka Roni meminjam uang kepada korban sebanyak Rp150. 000,-. Tapi oleh korban tidak diberikan. Kemudian korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.

“Jadi, kasus ini tidak terencana, tapi dilakukan secara spontanitas ketika korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka. Hubungan antara tersangka dan korban sejauh ini hanya sebatas karyawan dan bos saja,” ungkap Kapolres Sintang.

Menurut Kapolres, peristiwa pembunuhan terhadap korban ini terjadi pada Sabtu (13/6/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan waktu pengungkapan yang dilakukan kepolisian pada Kamis (23/6/2022).

“Pertama-tama tersangka memukul kepala korban dengan sebuah pipa besi sebanyak tiga kali di bagian kepala. Melihat korban masih bernyawa tersangka kembali memukul korban sebanyak delapan kali di bagian kepala juga,” jelas Kapolres Sintang.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, sambung Kapolres Sintang, tersangka kembali kerumahnya untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Selanjutnya, tersangka kembali lagi ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengemas tubuh korban dan dimasukan ke dalam karung.

Tersangka Roni digiring ke ruang tahanan Mapolres Sintang, Senin (27/6/2022).

“Korban dimasukan dalam karung, kemudian dibuang ke Jembatan Rokan, Penyangka, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak pada jam 4 subuh,” beber Kapolres Sintang.

Kasus pembunuhan ini, kata Kapolres, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yakni Roni. “Jadi, tersangkanya hanya satu yaitu Roni,. Untuk barang bukti sudah kita amankan semuanya,” ucap Kapolres Sintang.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatan tersangka Roni, tegas Kapolres, pihaknya mengenakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Roni ketika ditanyai sejumlah awak media, mengakui perbuatannya tersebut. Adapun yang memembuatnnya melakukan peristiwa pembunuhan tersebut, karena merasa tersinggung dan tidak terima dengan kata-kata yang diucapkan korban.

“Karena ada kata-kata yang menyinggung dan membawa nama orangtua. Sebelumnya tidak pernah ada masalah,” ucap tersangka.

Tersangka Roni mengaku baru 12 atau 13 hari bekerja sebagai karyawan di Toko Aneka Ban Jalan MT Haryono milik korban tersebut.

Tersangka Roni saat diamankan di Mapolres Sintang, Senin (27/6/2022).

“Baru 12 arau 23 hari kerja disitu. Gajian tiap minggu. Saya baru  satu kali terima gaji pertama kerja. Uang Rp150. 000,- yang ingin saya pinjam dengan korban hanya untuk keperluan makan saja, karena saat itu saya sudah tidak ada pegang uang lagi untuk makan,” tutur tersangka Roni.

Kendati demikian, tersangka Roni juga menyesali perbuatannya, sebab tersangka pada awalnya mengaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tidak ada niat membunuh sebenarnya, tapi setelah beberapa detik terlintas dipikiran saya. Ini kalau tidak dihabisi bisa panjang urusannya dan brabe, makanya saya pukul lagi korban dengan pipa besi itu, hingga korban tidak bernyawa,” tutup tersangka mengakui perbuatannya. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Dapat Bantuan Tiga Unit Speedboat dari Pemprov Kalbar
    OPD

    Sintang Dapat Bantuan Tiga Unit Speedboat dari Pemprov Kalbar

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sintang, Bernard Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan bantuan tiga unit bantuan Speedboat dengan mesin 15 PK dari Pemerintah Provinsi Kalbar. Bantuan tersebut diperuntukan untuk penanganan musibah banjir bagi kecamatan yang dinilai rawan terdampak. “Jadi, ada tiga unit bantuan speedboat dengan mesin 15 PK dari Pemprov Kalbar. Tentu […]

  • Sekda Terima 32 Mahasiswa IKIP PGRI Magang di Mempawah

    Sekda Terima 32 Mahasiswa IKIP PGRI Magang di Mempawah

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 32 mahasiswa dan mahasiswi IKIP PGRI Pontianak Tahun Akademik 2019 – 2020 magang dan KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) di Kabupaten Mempawah. Kedatangan Mahasiswa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail di Aula Gedung PGRI, Jalan Chandramidi Mempawah, Kamis (25/7/2019) pagi. Sebanyak 32 mahasiswa tersebut akan melaksanakan magang di sejumlah sekolah dan […]

  • 10 Desa Kayan Hilir Deklarasi ODF

    10 Desa Kayan Hilir Deklarasi ODF

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 10 desa di Kecamatan Kayan Hilir mendeklarasikan diri sebagai desa Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan, Kamis (16/3/2023). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh di Desa Paoh Desa. “Saya ucapkan selamat kepada 10 desa yang telah […]

  • LP3K Sintang Siap Laksanakan Musda
    OPD

    LP3K Sintang Siap Laksanakan Musda

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Agustinus Hata akan segera mengakhiri kepemimpinannya sebagai Ketua Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Daerah (LP3KD) Kabupaten Sintang Periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap saat dilaksanakanya rapat persiapan pelaksanaan musyawarah daerah LP3KD Kabupaten Sintang di Hotel Cika pada Kamis, 30 November 2023. Pada rapat tersebut langsung dibentuk Ketua Panitia musda […]

  • 5 TPS Tak Ada Surat Suara Capres dan Cawapres, Komisioner KPU Sintang Disidang Bawaslu

    5 TPS Tak Ada Surat Suara Capres dan Cawapres, Komisioner KPU Sintang Disidang Bawaslu

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang terpaksa harus menjalani sidang pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang, Kamis (18/4/2019). Kelima komisioner KPU disidangkan terkait tidak ditemukannya surat suara Capres dan Cawapres di 5 TPS yang tersebar di Kecamatan Kayan Hulu dan Hilir. Hasil putusan pemeriksaan cepat dalam […]

  • Pemkab Sintang Perpanjang Masa Libur Sekolah

    Pemkab Sintang Perpanjang Masa Libur Sekolah

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang memperpanjang libur sekolah khusus bagi yang gedung sekolah dan pemukiman siswa-siswinya masih terendam banjir. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Sintang kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Se Kabupaten Sintang  baik sekolah negeri maupun swasta. Surat bernomor: 420/5276/Disdikbud.A2 tanggal 19 November 2021. Surat Bupati Sintang tentang perpanjangan […]

expand_less