Beranda Hukum Polisi Ringkus Dua Pemuda Maling Radiator Mobil

Polisi Ringkus Dua Pemuda Maling Radiator Mobil

Anggota Reskrim Polsek Pinyuh mengamankan pelaku pencurian radiator mobil. (Istimewa)

LensaKalbar – Polsek Sungai Pinyuh berhasil meringkus dua pelaku pencurian spare part radiator mobil truk di Bengkel Niaga Motor, Desa Sungai Purun Kecil, Sungai Pinyuh, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.00. Salah satu pelaku pencurian merupakan residivis yang baru lima bulan lalu keluar penjara.

Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Rismanto Ginting melalui Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Iptu Dewa Made Surita membenarkan keberhasilannya menangkap pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku yang diamankan berinisial BH (27) warga Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara dan rekannya ST (18) warga Gang Sudarata, Siantan Hulu. BH sendiri merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar lima bulan lalu,” ungkap Dewa, Rabu (2/3/2022) di Sungai Pinyuh.

Dewa menjelaskan, penangkapan terhadap BH dan ST bermula dari laporan korban pemilik bengkel Niaga Motor di RT 012/RW 06, Desa Sungai Purun Kecil, Sungai Pinyuh yakni LP/B/57/III/2022/KALBAR/Res Mpw/Sek Sui Pinyuh tanggal 1 Maret 2022.

“Korban pemilik bengkel melaporkan telah kehilangan dua set sparepart radiator mobil truk jenis fuso. Barang tersebut milik pelanggan bengkel yang kendaraannya akan diperbaiki oleh korban,” tutur Dewa.

Dewa menambahkan, korban sempat melihat aksi pelaku pencurian yang menggondol spare part mobil truk yang diparkirkan dibagian belakang bengkel. Saat itu, mobil truk belum dilakukan perbaikan oleh korban pemilik bengkel.

“Dari jarak kurang lebih 70 meter, korban melihat ada bayangan manusia yang sedang beraktivitas di mobil truk yang sedang diparkirkan dibelakang bengkel. Dari situlah, korban menaruh kecurigaan kalau truk milik pelanggannya di maling,” ucapnya.

Selanjutnya, masih menurut Dewa, korban mengajak keponakannya untuk melakukan pengecekan di mobil truk tersebut. Dan benar saja, korban mendapati dua set spare part radiator sudah hilang di gondol maling.

“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Kemudian, korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungai Pinyuh dan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” timpalnya.

Dari hasil penyelidikan, Dewa mengatakan petugas berhasil menemukan jejak pelarian kedua pelaku pencurian. Hingga akhirnya, petugas sukses mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti curiannya.

“Barang bukti yang diamankan berupa tang pemotong besi, kunci pembuka baut, kunci T dan dua buah radiator mobil truk. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (LK1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here