Breaking News
light_mode

YBH Mempawah Kecam Kebijakan Wajib BPJS

  • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah pusat menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). Kebijakan itu pun menimbulkan reaksi pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

“Sangat disesalkan sikap presiden yang telah menebitkan Inpres nomor 1 tahun 2022. Kebijakan ini harusnya dievaluasi yakni dengan tidak mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program jamkesnas,” tegas Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mempawah Bestari, Deky Mulyadi, SH, Jumat (25/2/2022) di Mempawah.

Deky menerangkan, melalui Inspres nomor 1 tahun 2022 pemerintah memaksa masyarakat harus terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan. Kemudian, kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat pokok untuk mengurus sejumlah keperluan.

“Masyarakat harus punya kartu BPJS untuk mengurus jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, calon jemaah haji, umroh dan lainnya. Ini bentuk pemaksanaan terhadap masyarakat,” sesalnya.

Harusnya, menurut dia, presiden mengeluarkan Inpres untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta program BPJS. Sebab, banyak sekali kasus-kasus pelayanan bagi masyarakat penggunaan BPJS tidak maksimal.

“Masih sering ditemukan pasien BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan terbaik saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas karena berstatus sebagai peserta BPJS. Berbeda lagi jika masyarakat tersebut pasien umum yang lebih cepat pelayanan dan penanganannya,” cecarnya.

Mestinya, lanjut Deky, pemerintah meningkatkan dulu kepercayaan publik tentang pelayanan kesehatan peserta program BPJS Kesehatan. Caranya dengan memberikan pelayanan yang optimla dan kepuasan publik.

“Jika masyarakat sudah puas dan merasa terlayani dengan baik, secara otomatis orang akan berbondong-bondong mendaftar sebagai peserta BPJS. Pemerintah tidak perlu repot-repot memaksa masyarakat dengan syarat mewajibkan BPJS untuk mengurus keperluan lain,” ujarnya.

Justru, menurut Deky, Inspres nomor 1 tahun 2022 ini memberatkan dan menyulitkan masyarakat. Memberatkan karena masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus menanggung premi bulanan sesuai kelas kepesertaan program BPJS yang diikuti.

“Bahkan, mewajibkan kartu BPJS dalam syarat jual beli tanah sangat menyesatkan. Sebab, tidak ada kolerasinya antara jual beli tanah dengan urusan kesehatan. Ini bentuk pemaksaan pemerintah terhadap rakyat. Padahal BPJS itu bersifat sukarela, bukan mewajibkan masyarakat untuk berpartisipasi,” pungkasnya. (LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Pagi Gelar Rakoor Antisipasi “Batingsor” Susulan

    Wabup Pagi Gelar Rakoor Antisipasi “Batingsor” Susulan

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Batingsor (banjir, puting beliung dan tanah longsor) di Kabupaten Mempawah. Rakoor yang dilaksanakan di Aula Balai Patih, pada Kamis (15/7/2021) itu, dihadari Dandim 1201/Mpw, Kapolres Mempawah, BPBD, Dishub LH, Bappeda, PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian serta seluruh camat Kabupaten Mempawah. “Saya minta […]

  • Sekda Ismail Resmikan UP3 PLN Mempawah

    Sekda Ismail Resmikan UP3 PLN Mempawah

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail menghadiri Peresmian Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Mempawah di Jalan GM. Taufik, Senin (29/1/2024). Pada kesempatan tersebut, Sekda Ismail membacakan sambutan Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan, bahwa kebutuhan energi listrik masyarakat terus meningkat dari waktu ke waktu, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dimana, lanjut Sekda […]

  • Pemkab Mempawah Bagikan 22 Ekor Sapi Kurban

    Pemkab Mempawah Bagikan 22 Ekor Sapi Kurban

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyerahkan bantuan hibah hewan kurban kepada mayarakat Kabupaten Mempawah di 9 Kecamatan, Jumat (14/6/2024). Sebanyak 22 ekor sapi hewan kurban tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail kepada para pengurus masjid atau surau di Halaman Kantor Bupati Mempawah. “Saya berharap pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan […]

  • Jelang Imlek 2570, Pasar Sepauk Disapu Bersih

    Jelang Imlek 2570, Pasar Sepauk Disapu Bersih

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Personel Polsek Sepauk didampingi personel TNI, dan masyarakat melakukan aksi bersih-bersih, di Pasar Sepauk, Jumat (1/2/2019). Kegiatan tersebut dilakukan menjelang warga Tionghoa merayakan imlek. Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris menjelaskan tujuan aksi bersih-bersih dan gotong royong tersebut, untuk mewujudkan semangat kebersamaan dalam keberagaman dan menunjukkan jika wilayah hukumnya di Kecamatan Sepauk sangat kondusif serta […]

  • 8 Fraksi DPRD Sintang Sampaikan Hasil Reses Pertama

    8 Fraksi DPRD Sintang Sampaikan Hasil Reses Pertama

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan hasil reses ke-1 melalui Sidang Paripurna ke-3 masa persidangan 1 tahun 2020. kemarin. Rapat paripurna itupun dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward di ruang sidang DPRD Sintang. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny […]

  • 2020, 324 Desa Ikut Pilkades Serentak

    2020, 324 Desa Ikut Pilkades Serentak

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III akan dimulai pada tahun 2020. Diikuti sebanyak 324 desa. Artinya, akan ada yang berhenti dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades). “Kalau berhenti karena masa waktunya habis di 2020. Sementara yang diberhentikan mungkin masih ada sisa waktu 1 atau 2 bulan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat […]

expand_less