Breaking News
light_mode

YBH Mempawah Kecam Kebijakan Wajib BPJS

  • calendar_month Jum, 25 Feb 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah pusat menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). Kebijakan itu pun menimbulkan reaksi pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

“Sangat disesalkan sikap presiden yang telah menebitkan Inpres nomor 1 tahun 2022. Kebijakan ini harusnya dievaluasi yakni dengan tidak mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program jamkesnas,” tegas Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Mempawah Bestari, Deky Mulyadi, SH, Jumat (25/2/2022) di Mempawah.

Deky menerangkan, melalui Inspres nomor 1 tahun 2022 pemerintah memaksa masyarakat harus terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan. Kemudian, kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat pokok untuk mengurus sejumlah keperluan.

“Masyarakat harus punya kartu BPJS untuk mengurus jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, calon jemaah haji, umroh dan lainnya. Ini bentuk pemaksanaan terhadap masyarakat,” sesalnya.

Harusnya, menurut dia, presiden mengeluarkan Inpres untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi peserta program BPJS. Sebab, banyak sekali kasus-kasus pelayanan bagi masyarakat penggunaan BPJS tidak maksimal.

“Masih sering ditemukan pasien BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan terbaik saat berobat di rumah sakit maupun puskesmas karena berstatus sebagai peserta BPJS. Berbeda lagi jika masyarakat tersebut pasien umum yang lebih cepat pelayanan dan penanganannya,” cecarnya.

Mestinya, lanjut Deky, pemerintah meningkatkan dulu kepercayaan publik tentang pelayanan kesehatan peserta program BPJS Kesehatan. Caranya dengan memberikan pelayanan yang optimla dan kepuasan publik.

“Jika masyarakat sudah puas dan merasa terlayani dengan baik, secara otomatis orang akan berbondong-bondong mendaftar sebagai peserta BPJS. Pemerintah tidak perlu repot-repot memaksa masyarakat dengan syarat mewajibkan BPJS untuk mengurus keperluan lain,” ujarnya.

Justru, menurut Deky, Inspres nomor 1 tahun 2022 ini memberatkan dan menyulitkan masyarakat. Memberatkan karena masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus menanggung premi bulanan sesuai kelas kepesertaan program BPJS yang diikuti.

“Bahkan, mewajibkan kartu BPJS dalam syarat jual beli tanah sangat menyesatkan. Sebab, tidak ada kolerasinya antara jual beli tanah dengan urusan kesehatan. Ini bentuk pemaksaan pemerintah terhadap rakyat. Padahal BPJS itu bersifat sukarela, bukan mewajibkan masyarakat untuk berpartisipasi,” pungkasnya. (LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nek Uning Menangis dan Bersujud Lihat Rumahnya Dieksekusi, Hermansyah: “Saya Ditipu PT Pelindo II”

    Nek Uning Menangis dan Bersujud Lihat Rumahnya Dieksekusi, Hermansyah: “Saya Ditipu PT Pelindo II”

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mengeksekusi 8 rumah dan 7 lahan kosong akibat terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Eksekusi rumah di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, ini diwarnai penolakan, tangis histeris hingga kutukan pemilik rumah ke petugas, Kamis (27/2/2020). Dengan mendapat pengawasan aparat hukum dari Polres Mempawah, TNI, Satpol PP, dan tim eksekutor […]

  • Guru SD Ini Rasakan Manfaat JKN-KIS

    Guru SD Ini Rasakan Manfaat JKN-KIS

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah memberikan banyak manfaat kepada pesertanya. Salah satunya dirasakan oleh Nurhayati. Seorang guru di sekolah dasar negeri telah merasakaan manfaat yang besar dari adanya Program JKN-KIS ini. “Adanya program JKN-KIS telah memberikan manfaat yang besar bagi saya. Saya sangat tertolong sewaktu suami saya didiagnosa mengidap […]

  • PKK Pontianak Borong Empat Penghargaan Tingkat Provinsi Kalbar

    PKK Pontianak Borong Empat Penghargaan Tingkat Provinsi Kalbar

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak kembali mengukir prestasi. Kali ini, berhasil meraih empat kategori Lomba Penilaian Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022. Prestasi dimaksud adalah Peringkat 1 kategori Pelaksana Terbaik PKK Bangga Kencana Kesehatan yang diraih oleh Kecamatan Pontianak Tenggara, Peringkat […]

  • Bupati Erlina Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    Bupati Erlina Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah untuk menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Mempawah, Senin (14/7/2025). Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, Ketua dan Wakil […]

  • PLN Setop Pemadaman Listrik Saat Ramadan

    PLN Setop Pemadaman Listrik Saat Ramadan

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebelum rakyat menyumpah serapah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sintang untuk tidak melakukan pemadaman listrik saat umat Islam menunaikan ibadah puasa. Kasus pemadaman listrik, khususnya di bulan suci Ramadan. Sebab, sudah bertahun-tahun, perseroan setrum itu kerap melakukan pemadaman listrik saat umat Islam menunaikan ibadah puasa, […]

  • TKA Wajib Lapor!
    OPD

    TKA Wajib Lapor!

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang menjadi saksi perkembangan investasi, terutama dalam sektor perkebunan sawit dan pengelolaan hasil bumi di wilayah-wilayah desa terpencil. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Subendi, menyampaikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) telah menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Hingga saat ini, data yang diterima menunjukkan bahwa beberapa […]

expand_less