Optimalkan Pengelolaan Barang Daerah
- calendar_month Rab, 27 Okt 2021
- comment 0 komentar

Sekda Mempawah, H Ismail saat membuka kegiatan bimtek di Pontianak. Foto Ist
LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas pejabat pengelola barang milik daerah tahun 2021. Bimtek yang berlangsung selama tiga hari sejak Rabu-Jumat (27-29/10) itu dipusatkan di Pontianak.
Bimtek yang diikuti puluhan peserta itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Drs. H Ismail, MM.
Dalam sambutannya, Ismail minta agar seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik mungkin untuk menyerap berbagai informasi berkenaan dengan aturan dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Bimtek ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kinerja pejabat pengelolaan barang milik daerah. Agar, aset daerah bisa tertata dan terinventarisir dengan baik sebagaimana mestinya,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
“Nah, implementasi Permendagri nomor 47 tahun 2021 ini sangat penting dan menjadi dasar dalam pengelolaan barang daerah. Karena itulah, pentingnya Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan pengelolaan kepada pejabat pengelola barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah,” tuturnya.
Ismail berpesan kepada seluruh peserta Bimtek agar mencermati dan menyerap berbagai informasi dan regulasi aturan yang disampaikan narasumber. Sehingga, implementasi Permendagri nomor 47 tahun 2021 dapat diterapkan secara maksimal sebagaimana mestinya.
“Jika ada hal-hal yang kurang dipahami atau belum di mengerti agar disampaikan kepada narasumber. Supaya, peserta dapat menggali informasi lebih detail tentang pengelolaan barang milik daerah,” pesannya.
Ismail berharap, pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah bisa terselenggara dengan baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, berbagai barang atau aset milik daerah dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Mempawah.
“Aset daerah harus dikelola secara maksimal untuk kepentingan daerah dan masyarakat itu sendiri. Karenanya, sangat penting penerapan Permendagri nomor 47 tahun 2021 dalam pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Mempawah,” katanya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar