Wabup Minta TJSP Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
- calendar_month Rab, 8 Sep 2021
- comment 0 komentar

Suasana kegiatan workshop CSR dan sosialisasi kebijakan kelautan dan nelayan. Foto Ist
LensaKalbar – Forum Pelaksana TJSP Kabupaten Mempawah menggelar workshop CSR dan sosialisasi kebijakan kelautan dan nelayan, Rabu (8/9/2021) di Rumah Adat Budaya Melayu Mempawah.
Tujuannya, melaksanakan pembinaan nelayan pesisir melalui program transformasi mata pencaharian. Kegiatan yang diikuti puluhan peserta itu dibuka Wakil Bupati, H Muhammad Pagi.
“CSR adalah bentuk komitmen tanggungjawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan sosial termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup yang diharuskan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Wabup dalam sambutannya.
Menurut Wabup, hal mendasarkan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial adalah komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, mematuhi regulasi, meminimalkan dampak negatif, dan memaksimalkan dampak positif investasi serta berpegang pada prinsip-prinsip tanggungjawab sosial.
“Prinsipnya yakni, akuntabilitas, transparansi, perilaku etik, respek terhadap ekspektasi pemangku kepentingan, mentaati hukum dan peraturan yang berlaku, respek terhadap normal dan protokol internasional serta respek atas HAM dan kearifan lokal,” papar Wabup.
Wabup memastikan, Pemerintah Kabupaten Mempawah mendorong pengelolaan tanggungjawab sosial secara seimbang dan elegan dengan menyiapkan aturan hukum terkait pengelolaan dan pelaksanaan CSR di Kabupaten Mempawah.
Di antaranya, sambung Wabup, Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan TJSP, Perbup Mempawah nomor 47 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Mempawah serta Keputusan Bupati Mempawah nomor 346 tahun 2020 tentang forum pengelola TJSP periode 2020-2023.
“Diterbitkannya regulasi aturan itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam pengelolaan TJSP atau CSR sehingga perusahaan dapat menyelenggarakan program TJSP atau CSR dengan Perda RPJMD,” ujarnya.
Wabup mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mempawah mendata sebanyak 40 perusahaan besar beroperasional di masyarakat. Maka, kehadiran perusahaan tersebut diharapkan dapat menyelaraskan program TJSP atau CSR dengan RPJMD Kabupaten Mempawah.
“Sehingga dapat membantu pencapaian target kinerja pembangunan daerah sekaligus meminimalkan dampak negatif di masyarakat sehingga dapat menciptakan dampak positif dalam jangka panjang bagi perusahaan maupun masyarakat,” harapnya.
Lebih dari itu, Wabup menghendaki agar TJSP atau CSR dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mempawah, mewujudkan program nyata bagi internal maupun eksternal perusahaan, bukan hanya dalam bentuk uang.
“OPD teknis khususnya Ketua Forum Pengelola TJSP dan Bappeda agar melaksanakan koordinasi dengan perusahaan dan OPD lainnya. Sehingga forum TJSP bersama perusahaan memiliki program jangka pendek dan panjang serta direalisasikan dengan efektif dan efisien,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar