Breaking News
light_mode

Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

  • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021. Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diperpanjangnya PPKM Level Empat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 yang terbaru.

“Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pada hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka. Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan.

“Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi,” ungkap Edi.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19. Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.

Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh. Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.

“Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas,” imbuhnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat. Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Resmikan Kantor Desa Sungai Bakau Besar Darat: Berikan Pelayanan yang Prima untuk Masyarakat

    Pj Bupati Resmikan Kantor Desa Sungai Bakau Besar Darat: Berikan Pelayanan yang Prima untuk Masyarakat

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail meresmikan Kantor Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (11/9/2024). Pj Bupati Ismail menyampaikan proses pembangunan secara bertahap ini berlangsung selama 6 tahun, sehingga pada hari ini Kantor Desa Sungai Bakau Besar Darat dapat rampung dan berdiri kokoh. “Tentunya ini memperlihatkan kepada kita semua bahwa kepala […]

  • Salut! 7 Kalinya Sintang Raih WTP, Ronny: Harus Dipertahankan!

    Salut! 7 Kalinya Sintang Raih WTP, Ronny: Harus Dipertahankan!

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, sudah tujuh kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Sintang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Prestasi tersebut mendapat Apresiasi dari sejumlah kalangan. Tak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Ketua Komisi B DPRD Sintang, Florensius Rony mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sintang atas predikat WTP yang […]

  • Pemda Diberi Keleluasaan untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    Pemda Diberi Keleluasaan untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Ihwal tersebut diungkapkannya usai melakukan teleconference dengan Mendagri beserta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua […]

  • Upacara HUT RI ke-74 Berjalan dengan Khidmat, Bupati Jarot: 2045 Indonesia jadi Negara Ketiga Terbesar

    Upacara HUT RI ke-74 Berjalan dengan Khidmat, Bupati Jarot: 2045 Indonesia jadi Negara Ketiga Terbesar

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari ini tepat tanggal 17 Agustus, seluruh anak bangsa memperingati hari yang sangat bersejarah bagi rakyat Indonesia, dimana hari ini merupakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 tahun 2019. Disini terlihat segenap unsur TNI, Polri, Wakil Bupati Sintang, Sekda Sintang, Ketua DPRD Sintang, Anggota DPRD Sintang, Pegawai dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemda […]

  • Kades Diminta Tak Ragu Bertanya untuk Kelola Keuangan Desa
    OPD

    Kades Diminta Tak Ragu Bertanya untuk Kelola Keuangan Desa

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang untuk tidak ragu-ragu bertanya kepadanya atau Inspektorat terkait kebijakan pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintahan desa. “Kami minta kepala desa jangan ragu-ragu dan sungkan untuk bertanya kepada kami bila […]

  • Mau Berinvestasi? Izin Dulu Donk, Baru Operasional!

    Mau Berinvestasi? Izin Dulu Donk, Baru Operasional!

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Apabila ingin berinvestasi di Kabupaten Sintang. Seluruh pelaku usaha diminta untuk mengurus dokumen perizinannya terlebih dahulu. Jangan beroprasional dulu, lalu mengurus dokumen perizinan. Itu tidak dibenarkan. “Kalau usahanya kecil-kecilan dan tidak berdampak langsung pada masyarakat seperti sembako. Silakan saja. Tapi, jika usahnya skala besar seperti, Café Ritual. Apalagi ada hiburannya dan berdampak pada […]

expand_less