Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Terbitkan Edaran THR

  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Memastikan pekerja mendapatkan haknya, Pemerintah Kabupaten Mempawah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran nomor : 560/2390/Perindagnaker-D itu, ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina pada 28 April 2021.

Selanjutnya, surat edaran disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Mempawah.

Menurut Bupati Erlina, diterbitkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran yang dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam edarannya, Bupati Erlina mengungkapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR. Yakni, masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, besaran THR diberikan dengan sejumlah ketentuan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Bupati Erlina dalam surat edarannya.

Masih dalam edarannya, Bupati Erlina mengatakan terhadap  perusahaan yang terdampak pandemi dan berakibat tak mampu membayar THR maka disarankan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan dibuat tertulis yang membuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lama satu hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Sebab, sambung Bupati Erlina, kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan besaran seuai aturan dan ketentuan yang  telah ditetapkan perundang-undangan.

“Perusahaan yang telah memenuhi kesepakatan dengan pekerja, wajib melaporkannya kepada Disperindagnaker Mempawah  paling lambat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan,” tegasnya.

Kemudian, bagi perusahaan yang  telah melaksanakan pembayaran THR wajib menyampaikan laporan dan melampirkan bukti pembayaran THR kepada Bupati Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker).

“Terhadap pelanggaran pemberian THR, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah akan menegakan hukum sesuai kewenangannya dengan memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pegawai pengawasa ketenagakerjaan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada 2020, Hanura Utamakan Konsolidasi Internal

    Pilkada 2020, Hanura Utamakan Konsolidasi Internal

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah resmi menjabat Ketua DPC Hanura Sintang, Zainuddin berkomitmen untuk menjaga solidaritas partai dan merangkul semua kader Hanura dalam membesarkan partai ke depannya. Apalagi, kata Zainuddin, Pilkada Sintang 2020 sudah didepan mata. Karena itu, konsolidasi organisasi penting untuk dilakukan. Terutama kepada 14 PAC. “Jadi, tidak lama lagi kita akan membuka pendaftaran untul calon […]

  • Penanganan Covid-19 dari Mendagri, Pemkab Mempawah Fokus Pada Tiga Aspek

    Penanganan Covid-19 dari Mendagri, Pemkab Mempawah Fokus Pada Tiga Aspek

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kurang lebih dua bulan pandemi virus Corona atau Covid-19, belum juga berakhir. Bahkan, memporak porandakan kehidupan dan melumpuhkan ekonomi. Hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat pasien positif virus Corona. Tak terkecuali di Kabupaten Mempawah dan sekitarnya. Sampai hari Senin (11/5/2020), tercatat ada 6 pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan di RSUD dr Rubini […]

  • Kadis PMD Kalbar Gelar Rapat Online, Ini Isu yang Dibahas…

    Kadis PMD Kalbar Gelar Rapat Online, Ini Isu yang Dibahas…

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalbar, Aminuddin mengadakan rapat secara online (Teleconference) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaraan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dinas PMD se-Kalbar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Materi yg dibahas mengenai percepatan penyaluran dana desa dan penggunaan dana desa untuk menanggulangi dan mencegah […]

  • Polres Sintang Berikan Uang Duka untuk Keluarga Pahlawan Demokrasi yang Gugur

    Polres Sintang Berikan Uang Duka untuk Keluarga Pahlawan Demokrasi yang Gugur

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019 menggambarkan kemeriahan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Akan tetapi, di balik kemeriahan itu, ada sejumlah kabar duka datang dari pelaksana penyelenggaraan pemilu. Beberapa orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah daerah meninggal dunia. Selain itu, ada juga anggota Polri yang mengembuskan nafas terakhir saat mengamankan […]

  • Kades Diminta Tak Ragu Bertanya untuk Kelola Keuangan Desa
    OPD

    Kades Diminta Tak Ragu Bertanya untuk Kelola Keuangan Desa

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat meminta kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang untuk tidak ragu-ragu bertanya kepadanya atau Inspektorat terkait kebijakan pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintahan desa. “Kami minta kepala desa jangan ragu-ragu dan sungkan untuk bertanya kepada kami bila […]

  • Yohanes Rumpak Harap Pansus Tata Tertib DPRD Sintang Berjalan Lancar

    Yohanes Rumpak Harap Pansus Tata Tertib DPRD Sintang Berjalan Lancar

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang. Pembentukan pansus ini diputuskan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sintang, Selasa (22/10/2024). Pansus pembentukan tatib DPRD Kabupaten Sintang diketuai oleh Toni […]

expand_less