Breaking News
light_mode

Berikut Isi Surat Edaran Bupati Sintang Terkait Bulan Suci Ramadhan

  • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

“Terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H, masyarakat Kabupaten Sintang saya minta untuk mengurangi aktivitas dan mobilitasnya,” kata Bupati Sintang.

Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan selamat menyambut Ramadhan 1442 H/2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. “Marilah kita sambut dan laksanakan ibadah di bulan Ramadhan ini dengan khidmat, dan tentunga dengan mematuhi protokol kesehatan, serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid 19,” ucap Bupati Sintang.

Terkait masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Sintang, Bupati Jarot meminta agar semua pihak, terutama pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Pastikan setiap jamaah untuk wajib memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan atau mempunyai penyakit kronis disarankan untuk tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah,” pinta Jarot.

Kemudian, lanjut Jarot, semua tempat ibadah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

“Yang paling utama lagi adalah mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala,” katanya.

“Dan saya juga meminta agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT BAI Juara Umum Festival Sahur-Sahur ke-XXI

    PT BAI Juara Umum Festival Sahur-Sahur ke-XXI

    • calendar_month Ming, 31 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri penutupan atau malam final Festival Sahur-Sahur ke-XXI, Sabtu (30/3/2024) malam. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengucapkan terimakasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan Festival Sahur-Sahur ke-XXI ini, selain itu juga mengapresiasi kepada panitia yang telah mampu memberikan hiburan bagi masyarakat dengan pelaksanaan Ramadhan Fest yang […]

  • CASN Formasi Dokter Minim Pelamar
    OPD

    CASN Formasi Dokter Minim Pelamar

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang telah membuka 19 lowongan kerja untuk tenaga dokter, baik itu dokter umum, gigi, dan lainnya. “Tahun ini kita sudah buka lowongan CASN untuk 19 dokter, tapi masih minim pelamar,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sintang, Edi Harmaini. Edi Harmaini nengatakan lowongan untuk 19 dokter yang dibuka pada tahun […]

  • Tak Ingin Dirugikan, Bawaslu Diminta Sosialisasikan Titik Pemasangan APK Sesuai Aturan

    Tak Ingin Dirugikan, Bawaslu Diminta Sosialisasikan Titik Pemasangan APK Sesuai Aturan

    • calendar_month Jum, 28 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Agar tidak ada yang merasa dirugikan, dan sesuai dengan aturan yang ada. Sejumlah Partai Politik (Parpol) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang mensosialisasikan terkait titik atau tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti, baliho dan spanduk peserta Pemilu 2019. “Perlu adanya penegasan titik atau tempat  pemasangan baliho dan spanduk, sesuai aturan yang […]

  • Bupati Erlina: Optimalkan GERMAS untuk Cegah Stunting

    Bupati Erlina: Optimalkan GERMAS untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Kesehatan PP KB kembali mengkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat atau GERMAS di SMP Negeri 03, Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu Pagi (17/5/2023). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan gerakan masyarakat hidup sehat atau yang […]

  • Wali Kota Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjung Hilir

    Wali Kota Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjung Hilir

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bantuan sembako, bahan makanan berikut peralatan masak bagi korban kebakaran di Gang Madu Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (2/7/2020). Musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa (30/6/2020) lalu mengakibatkan tujuh unit rumah ludes terbakar. “Ada tujuh Kepala Keluarga (KK) yang diberikan bantuan,” ujarnya. Selain bantuan […]

  • Masa Tenang Jangan Diwarnai Politik Uang

    Masa Tenang Jangan Diwarnai Politik Uang

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang meminta peserta pemilu tidak melukukan pelanggaran dan mencederai proses demokrasi pada Pemilu 2019. Pasalnya, sejak 14 hingga 16 April 2019 merupakan masa tenang. Artinya tidak dibenarkan  ada aktifitas apapun. “Saat ini kita memasuki masa tenang. Jadi tidak ada aktifitas apapun. Apalagi sampai melakukan kampanye, itu dilarang,” tegas […]

expand_less