Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi Demi Jamu Merah Tingkatkan Angka Bebas Jentik di Parit Mayor

    Inovasi Demi Jamu Merah Tingkatkan Angka Bebas Jentik di Parit Mayor

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Inovasi Detektif Basmi Jentik Nyamuk Demam Berdarah (Demi Jamu Merah) membantu meningkatkan Angka Bebas Jentik di wilayah kerja Puskesmas Parit Mayor Pontianak. Jika di tahun 2021 angkanya hanya 57 persen, di tahun 2022 meningkat jadi 71 persen, dan mencapai 86 persen di tahun 2023. Saat ini Kota Pontianak terus berjuang melawan Demam Berdarah […]

  • Mempawah Buka Seleksi Calon Paskibraka

    Mempawah Buka Seleksi Calon Paskibraka

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Tata Praja, Juli Suryadi Burdadi membuka Seleksi Calon Anggota Paskibraka kabupaten Mempawah tahun 2023 di Gedung Olahraga Badminton Akcaya, Kompleks Kantor Bupati Mempawah, Kamis (13/4/2023). Pada kesempatan tersebut, Juli berharap dalam seleksi calon anggota Paskibraka nantinya akan terpilih yang terbaik dan sesuai dengan kriteria. “Kita melakukan seleksi secara objektif, siapa yang memiliki […]

  • Kenalkan Kuliner Khas Sintang

    Kenalkan Kuliner Khas Sintang

    • calendar_month Jum, 20 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mengungkapkan bahwa kawasan eks Lapter Bandara Susilo merupakan salah satu pusat aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan kuliner yang sangat diminati. Selain berfungsi sebagai destinasi berbelanja, tempat ini juga menjadi tujuan utama bagi mereka yang ingin menikmati kekayaan kuliner lokal. Karena itu, […]

  • Hangatnya Perayaan Natal, Wabup Juli Silaturahmi ke Rumah Kapolres Mempawah

    Hangatnya Perayaan Natal, Wabup Juli Silaturahmi ke Rumah Kapolres Mempawah

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kunjungan silaturahmi Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, ke kediaman Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David di Jalan Raden Sudjarwo, Kamis pagi (25/12/2025). Didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah, Rosnilawati, kunjungan tersebut menjadi simbol kebersamaan dan toleransi di momen perayaan Natal 2025. Silaturahmi ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus […]

  • Pontianak Siap jadi Kota Ramah HAM

    Pontianak Siap jadi Kota Ramah HAM

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota inklusif merupakan satu diantara indikator Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mewujudkan hal itu, sebuah kota harus memenuhi kriteria sebagai kota yang ramah terhadap kelompok disabilitas. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mewujudkannya salah satunya dengan menyediakan ruang publik atau ruang terbuka […]

  • 61 Tahun Bank Kalbar, Bupati Bala: Terus jadi Pilar Ekonomi Daerah

    61 Tahun Bank Kalbar, Bupati Bala: Terus jadi Pilar Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang tinggi kepada Bank Kalbar yang merayakan hari jadinya yang ke-61 tahun. Dalam pernyataan resminya, Bupati Bala menyatakan harapan besar agar Bank Kalbar terus menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat, khususnya di daerah-daerah kabupaten seperti Sintang. “Atas nama Pemerintah […]

expand_less