Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim
    OPD

    Sintang Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrim

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang Melkianus membuka pelaksanaan konsultasi publik penyusunan rencana aksi percepatan penghapuasan kemiskinan ekstrim Kabupaten Sintang tahun 2023-2026 di Aula Bappeda Kabupaten Sintang, Selasa (7/11/2024). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang tersebut dihadiri Kepala OPD, Camat, perwakilan instansi vertikal, dan Non Government Organization. Wakil Bupati Sintang menyampaikan bahwa […]

  • Harus Pakai e-Planning dan e-Budgeting

    Harus Pakai e-Planning dan e-Budgeting

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah bersama Kabupaten/Kota lainnya di Kalbar telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait komitmen memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan kerja masing-masing. “Kita diharuskan mengimplementasikan e-Planning dan e-Budgeting dalam pengadaan barang dan jasa, berbasis elektronik secara mandiri,” kata Jenjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail, Senin (19/3). Ismail menjelaskan, […]

  • Rujukan Online Solusi Pelayanan Mudah, Cepat dan Tepat

    Rujukan Online Solusi Pelayanan Mudah, Cepat dan Tepat

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Agar peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan mendapat pelayanan kesehatan berkualitas, dibutuhkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan lebih mengoptimalkan pelayanan melalui berbagai pengembangan sistem teknologi. Sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan yang terbaik maka BPJS […]

  • Pontianak Penerima Vaksin Perdana di Kalbar

    Pontianak Penerima Vaksin Perdana di Kalbar

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat (Kalbar) yang akan menerima vaksin Covid-19. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan diantaranya mempersiapkan freezer atau ruang penyimpanan vaksin di Gudang Farmasi milik Dinas Kesehatan Kota Pontianak. “Selanjutnya tinggal dilakukan persiapan untuk proses vaksinasi,” ujarnya, Selasa (5/1/2021). Untuk perdana, […]

  • Amankan Puluhan Sepeda Motor Balap Liar

    Amankan Puluhan Sepeda Motor Balap Liar

    • calendar_month Ming, 27 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satlantas Polres Sintang mengamankan puluhan sepeda motor (Sepmot) milik para remaja yang terlibat kegiatan balap liar yang terjadi di Kabupaten Sintang, pada Sabtu (27/2/2022). Puluhan sepeda motor beserta para pemuda-pemudi diamankan ke Mapolres Sintang untuk diberikan sanksi sekaligus pengarahan. Kasat Lantas Polres Sintang AKP Refandri Meidika Putra, mengatakan bahwa pihaknya banyak sekali menerima […]

  • Perbup Kode Etik, ASN Jangan Coreng Nama Baik dan Institusi !

    Perbup Kode Etik, ASN Jangan Coreng Nama Baik dan Institusi !

    • calendar_month Rab, 13 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjaga moral, nama baik  pribadi dan institusi merupakan kewajiban yang mesti dijaga oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan Pemerintah Kabupaten Sintang menuangkannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik ASN. “Aturan itu sebagai pedoman dan patut dipatuhi semua kalangan ASN di Sintang,” ujar Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Rabu (13/12). Pergub tentang kode […]

expand_less