Breaking News
light_mode

Tak Kantongi IMB, Satu Unit Ruko Dibongkar

  • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2/2021).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko. Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur. Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya. Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksin Polio Kosong

    Vaksin Polio Kosong

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gawat. Sejak dua bulan terakhir ini, sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, tidak memiliki vaksin polio. “Karena keterlambatan pengiriman dari Pusat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, Kamis (10/5). Sinto mengaku telah menghubungi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terkait kekosongan vaksin polio tersebut. Diperkirakan, Jumat (11/5) ini […]

  • Lagu Dara Muning Dilantunkan dalam 10 Versi

    Lagu Dara Muning Dilantunkan dalam 10 Versi

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ninga kesahlah delu. Sang Putri nan cantek jelita. Dara Muninglah namanya. Bujang Munang nama anaknya. Demikianlah lirik awal Lagu Dara Muning. Dalam Lomba Lagu Daerah pada Peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-656 Kota Sintang, di Gedung Kesenian, Kompleks Stadion Baning Sintang, Senin (07/08/2018), lagu Dara Muning ini dinyayikan peserta hingga sepuluh versi. “Menurut saya, […]

  • Ketua Dewan Pimpin Paripurna Penyampaian Hasil Reses ke 2

    Ketua Dewan Pimpin Paripurna Penyampaian Hasil Reses ke 2

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan ke 2 Tahun 2022, Kamis (30/6/2022). Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dan diikuti 7 fraksi, yakni NasDem, Golkar, Demokrat, PKB, PDI-P, Hanura, Gerindra. “Ya, kita baru menyelesaikan rapat […]

  • DPRD Bentuk Pansuk LKPJ Bupati Sintang

    DPRD Bentuk Pansuk LKPJ Bupati Sintang

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Sintang Tahun 2019. Sidang paripura dipimpin Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny di Aula Sidang DPRD Sintang, Selasa (7/4/2020). Ronny mengatakan, Pansus merupakan bagian dari proses internal DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Kita wajib memberikan rekomendasi supaya penyelenggaraan pemerintahan […]

  • Dekranasda Harus Mampu Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas

    Dekranasda Harus Mampu Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengajak Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Mempawah mendorong pelaku usaha kerajinan lokal agar meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Dengan tujuan, produk daerah dapat go nasional dan dikenal luas di seluruh tanah air, tidak hanya dinikmati masyarakat Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kalimantan Barat. Ajakan itu disampaikan Wakil Bupati Muhammad Pagi saat […]

  • Cegah Kenakalan Remaja dengan Program P5

    Cegah Kenakalan Remaja dengan Program P5

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan bahwa pentingnya kegiatan positif bagi remaja saat ini, sehingga mereka tak terjerumus pada pergaulan bebas. Karena itu, program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah dinilainya sangat penting dan berdampak postif bila diimplementasikan. “Jadi, program P5 ini sangat positif, karena negeri ini […]

expand_less