Beranda Hukum Lagi, Polres Sintang Ringkus Residivis Narkoba

Lagi, Polres Sintang Ringkus Residivis Narkoba

LensaKalbar – Satresnarkoba Polres Sintang berhasil meringkus SH dan BH. Keduanya merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang, Kamis (29/10/2020).

Kedua pelaku beralamat di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 klip sabu dengan berat 32,84 gram dan 5 butir ekstasi dengan berat 2,47 gram beserta alat hisap.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan digital, 1 unit roda dua, pipet kaca, dan uang yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp3 juta.

Penangkapan terhadap kedua oelaku tersebut berasal dari informasi yang diverikan oleh masyarakat setempat. Sebab masyarakat curiga dengan segala aktivitas kedua pelaku.

Petugas mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba.

“Paket sabu disimpan tersangka di dalam celana dan bajunya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aman.

Menurut Kasat, pelaku bernisial SH merupakan residivis dari kasus yang sama dan divonis 5 tahun penjara.

“Pelaku SH adalah resedivis dan baru keluar penjara, namun setelah berada di alam bebas, SH melakukan perbuatan yang sama terkait kasus Narkotika,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here