Breaking News
light_mode

Masih Gunakan Elpiji 3kg, Pelaku Usaha akan Disanksi

  • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan terhadap para pemilik usaha yang terjaring penertiban elpiji tiga kilogram, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan mengamankan tabung gas tersebut.

Olehkarenanya, Satpol PP bekerjasama dengan Pertamina dan agen elpiji memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram yang diamankan pihaknya dengan tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

“Kalau nanti mereka masih menggunakan elpiji tiga kilogram, kami tak segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan tempat usaha yang ditertibkan sebanyak 11 titik lokasi dengan jumlah 40 tabung elpiji bersubsidi yang diamankan pihaknya. Dari hasil penertiban, ada pemilik usaha yang memiliki hingga tujuh tabung elpiji tiga kilogram.

Dari pengakuan pemilik usaha, mereka membelinya dari pengecer. “Mereka yang kedapatan menggunakan elpiji tiga kilogram, membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan elpiji bersubsidi,” terangnya.

Bagi mereka yang sudah pernah ditertibkan ini, jika masih kedapatan masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram, maka pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi ketertiban umum berupa denda paksa senilai Rp500 ribu. “Sejauh ini para pemilik usaha yang  ditertibkan menyadari kesalahannya,” katanya.

Sementara itu, Sunarko (35), satu diantara pemilik usaha yang ditertibkan Satpol PP Kota Pontianak beberapa waktu lalu, mengaku jera karena menggunakan elpiji bersubsidi tiga kilogram.

“Setelah kejadian ini, saya tidak akan lagi menggunakan gas tiga kilogram. Kalau memang peraturannya seperti ini kami akan mematuhinya,” janjinya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan tabung elpiji 5,5 kilogram.

Ia menerangkan saat penertiban di tempat usahanya, sebanyak enam tabung gas elpiji tiga kilogram miliknya diamankan oleh tim penertiban. Untuk itu, dirinya ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram miliknya dengan elpiji 5,5 kilogram.

“Dua tabung tiga kilogram ditukar dengan satu tabung elpiji Bright Gas berisi, saya hanya membayar Rp60 ribu untuk isi gasnya,” ungkapnya.

Sunarko tidak mempermasalahkan penertiban gas elpiji tiga kilogram terhadap pelaku usaha seperti dirinya. “Kami mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (LK1/ron/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Program Vaksinasi di Mempawah

    Sukseskan Program Vaksinasi di Mempawah

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya meningjatkan target cpaian vaksinasi Covid-19. Salah satunya dengan memberikan dukungan penuh pada kegiatan ‘Semarak 1000 Vaksinasi” yang diinisiasi oleh DPD Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Mempawah bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Adat Melayu Kabupaten Mempawah, Kamis (18/11/2021). Ketua MABM Kabupaten […]

  • Bupati Terima 1.500 Al-Quran dari BWA

    Bupati Terima 1.500 Al-Quran dari BWA

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menerima secara simbolis 1.500 Al-Quran dari Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2021). Kitab suci Al-Quran itupun akan disebarkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. Tujuannya adalah untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan Al-Quran. Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina menyambut baik program Badan Wakaf Al-Quran […]

  • Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja Bagi ASN Sintang

    Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja Bagi ASN Sintang

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019 masehi ini. Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB. Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno […]

  • Dewan Harap Eksekutif dan Legislagif Kompak Membangun Sintang

    Dewan Harap Eksekutif dan Legislagif Kompak Membangun Sintang

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yuvita Apolonia Ginting berharap eksekutif dan legislatif bersinergi dalam menyukseskan setiap program pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang. Menurut Srikandi DPRD Sintang ini, suksesnya setiap program pembangunan yang dilakukan, karena adanya dukungan dan kekompakkan dari semua pihak. Setiap program pembangunan diharapkan hal yang memang menjadi […]

  • Kinerja Pj Bupati Mempawah Triwulan Ketiga Diapresiasi Kemendagri

    Kinerja Pj Bupati Mempawah Triwulan Ketiga Diapresiasi Kemendagri

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail mendapat apresiasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas capaian kinerjanya pada triwulan ketiga (November 2024–Januari 2025). Evaluasi yang berlangsung di Jakarta pada Senin (20/1/2025) kali ini berfokus pada dua indikator utama, yakni pengendalian inflasi dan penyerapan anggaran. Berbeda dengan evaluasi sebelumnya yang mencakup lebih banyak indikator, […]

  • Identitas Mayat Wanita di Pemakaman Tionghua Wajok Hulu Terungkap

    Identitas Mayat Wanita di Pemakaman Tionghua Wajok Hulu Terungkap

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Identitas mayat wanita misterius yang ditemukan di lokasi pemakaman warga Tionghua, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, terungkap. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, identitas korban adalah Nurmila. Korban merupakan warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Mur alias Adi (46), warga Dusun […]

expand_less