Breaking News
light_mode

Wali Kota Tegaskan ASN Pemkot Dilarang Mudik

  • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya sudah melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mudik. Bila masih ada yang tetap mudik, maka akan dijatuhi sanksi.

“Sanksinya sangat berat sampai pencopotan dari jabatan, dan penurunan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya di kediaman dinas, Minggu (17/5/2020).

Menurutnya, edaran terkait larangan mudik juga sudah dikeluarkan pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sementara terkait sanksi bagi ASN itu sendiri diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi, sudah jelas ada larangannya dan bagi yang masih nekat, tanggung risikonya,” tegasnya.

Diakuinya, saat ini dengan adanya kelonggaran dalam penerbangan, ada kecenderungan masyarakat yang ingin mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun jumlahnya tidak begitu banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi Pontianak menjadi kota perlintasan daerah lain di Kalbar, sebab Bandara Supadio berada di Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Kota Pontianak.

“Mereka turun (mendarat di Supadio) pasti masuk Pontianak, kita harapkan mereka langsung dan tidak menginap atau mukim di Pontianak,” tuturnya.

Ia menerangkan Pemkot Pontianak tidak mempunyai otoritas untuk menahan mereka. Hanya sebatas memantau lalu lintasnya dan koordinasi dengan otoritas bandara serta Dishub Provinsi untuk memastikan kemana tujuan dan asal warga yang melakukan perjalanan tersebut.

“Maskapai yang melayani perjalanan penumpang harus melengkapi dokumen persyaratan kesehatan,” pungkasnya. (LK1/jim/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesbangpol Ajak Masyarakat Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih!
    OPD

    Kesbangpol Ajak Masyarakat Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih!

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Berkaitan dengan ihwal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Kusnidar mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, kata Kusnidar, siapapun yang jadi […]

  • Peremajaan Sawit, Petani Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta Perhektar

    Peremajaan Sawit, Petani Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta Perhektar

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi online peremajaan kelapa sawit rakyat. Kegiatan tersebut berlangsung dua hari yang dimulai sejak 26 -27 Juni 2019 di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang. Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwasanya Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang bakal mengusulkan 6 koperasi perkebunan kelapa sawit di […]

  • Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak. Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. “Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, […]

  • Sekda Yosepha Ingin Sintang Miliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Daerah

    Sekda Yosepha Ingin Sintang Miliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Daerah

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Rabu (7/4/2021). Pada Pelatihan Teknis yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

  • Wabup Juli Kukuhkan Pengurus PWRI Mempawah 2025–2030

    Wabup Juli Kukuhkan Pengurus PWRI Mempawah 2025–2030

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengukuhkan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Mempawah masa bakti 2025–2030 di Gedung PWRI Kabupaten Mempawah, Rabu (10/9/2025). Dalam sambutannya, Wabup Juli menekankan peran strategis PWRI sebagai mitra pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan. Ia meyakini para purna tugas ASN yang tergabung di PWRI masih dapat berkontribusi melalui […]

  • Pemkab Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Terusan

    Pemkab Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Terusan

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meringankan beban korban kebakaran yang terjadi di Kelurahan Terusan, Penjabat Bupati Mempawah Ismail melakukan peninjauan dan memberikan bantuan berupa uang tunai dan kebutuhan pokok kepada korban kebakaran, Kamis (18/4/2024). PJ Bupati Mempawah, Ismail mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi merupakan bencana yang tidak terduga sehingga meminta korban untuk dapat bersabar dan tabah, selain […]

expand_less