Beranda Hukum Dugaan Pungli Bansos Lansia, Polres Mempawah Periksa 8 Pengurus Yayasan Bustanul Ulum...

Dugaan Pungli Bansos Lansia, Polres Mempawah Periksa 8 Pengurus Yayasan Bustanul Ulum dan Puluhan Lansia

Wakapolres Mempawah, Kompol Jovan Reagan Sumual (tengah) didamlimgi Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Muhammad Rezky Rizal (kiri) di Aula Mapolres Mempawah, Selasa (19/5/2020)

LensaKalbar – Setakat ini, Kepolisian Resor (Polres) Mempawah telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari Yayasan Bustanul Ulum. Dan puluhan kaum lansia yang menerima bantuan sosial dari Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Jadi, sampai hari ini ada 8 saksi yang kita periksa dari pengurus yayasan dan puluhan lansia juga sudah dimintai keterangannya,” ungkap Wakapolres Mempawah, Kompol Jovan Reagan Sumual, Selasa (19/5/2020).

Kendati belum ditetapkannya tersangka terkait dugaan kasus pungli dana bansos lansia itu. Kompol Jovan memastikan bahwa akan ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

“Dari 8 orang saksi itu, satu di antaranya akan ditingkatkan stautusnya menjadi tersangka,” ucapnya.

Kemudian, Kompol Jovan yang juga Ketua UPP Saber Pungli Mempawah ini mengaku bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dugaan pungli dana bansos lansia tersebut.

Berikut barang bukti yang diamankan Polres Mempawah:

  • Satu buku tabungan BNI Kantor Cabang Pontianak atas nama BASRI dengan Nomor Rekening 0779995294– IDR Beserta ATM
  • Dua lembar rekening koran BNI atas nama BASRI dengan nomor rekening 0779995294 periode tanggal 1 April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020
  • Satu buah buku tabungan BNI Kantor Cabang Pontianak atas nama LKS LU Yayasan Bustanul Ulum dengan Nomor Rekening 0919416927 – IDR
  • Satu lembar rekening koran BNI atas nama LKS LU Yayasan Bustanul Ulum dengan nomor rekening 0919416927 – IDR periode 1 April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020
  • Satu lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah Nomor : 466.2/335/DSPPAPMPD – B tentang Ijin Operasional Unit Pelayanan Lanjut Usia Yayasan Bustanul Ulum, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah tertanggal 17 Juli 2018
  • Tiga lembar Surat Keputusan Yayasan Bustanul Ulum nomor: 164/SK/YBU/A/IX/2017 tentang pengangkatan Unit Pelayanan Lanjut Usia (LU) tahun 2017
  • Dua lembar daftar lansia Penerima bantuan Sosial Progres LU BRSLU GAU MABAJI GOWA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tahun 2020, LKS LU Yayasan Bustanul Ulum, Provinsi Kalimantan Barat
  • 41 lembar kwitansi pembayaran langsung Bantuan Sosial Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona di Indonesia
  • -41 lembar berita acara serah terima Bantuan Sosial Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dalam masa tanggap darurat akibat wabah virus Corona di Indonesia
  • Dua lembar formulir pengajuan penggantian Penerima Bantuan Sosial tertanggal 5 Mei 2020
  • Satu lembar kertas yang bertuliskan informasi tentang Progres LU Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia BRSLU “Gowa Mabaji” di Gowa bekerja sama dengan LKS LU Yayasan Bustanul Ulum dari Kementerian Sosial RI Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia
  • Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,-

“Sejumlah barang bukti itu sudah kita amankan di Mapolres Mempawah,” katanya.

Walau demikian, Jovan menegaskan apapun bantuan sosial yang diberikan Pemerintah harus disalurkan sesuai peruntukannya.

“Jadi, apapun alasannya pungli bansos itu tidak dibernarkan. Tidak ada alasan apapun untuk mengurangi hak si penerima, apalagi ini untuk lansia terdampak covid-19,” tegasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here