Breaking News
light_mode

Ingat! ASN di Mempawah Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

  • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengumumkan edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Bupati Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C dan Surat Bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina, kemarin.

Menurut Bupati Erlina,  surat edaran itu mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Termasuk larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

“Jadi, ASN kami harapkan tidak mudik ataupun cuti selama masa pencegahan covid-19. Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

“Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari PPK atau Bupati. ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Bupati Erlina juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu. “Untuk cuti juga di kondisi tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Itu dapat kita pertimbangkan. Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19,” ujarnya

Agar edaran ini berjalan dengan baik dan dipatuhi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi. “Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat Sriwijaya Air SJ 182  Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

    Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang kontak, pada Sabtu (9/1/2021). Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Haerul Anwar membenarkan hilang kontak pesawat Sriwijaya Air SJ 182. “Konfirmasi hilang kontak. Kejadian sekitar jam 14 kurang dan saat ini masih diseldiki,” katanya saat dikonfirmasi. Dikutip dari flightradar24, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak itu bertolak […]

  • Plh Sekda Kalbar Minta OPD Segera Laporkan Progres Dekonsentrasi GWPP

    Plh Sekda Kalbar Minta OPD Segera Laporkan Progres Dekonsentrasi GWPP

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Ahmad Salafuddin memimpin jalannya rapat terkait Pembahasan Progres Pelaksanaan GWPP Tahun Anggaran 2021 di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (23/7/2021). Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 Ayat (1) yang menegaskan dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan […]

  • Warga Rusunawa Harapan Jaya Terima Bantuan Beras dari Pemkot

    Warga Rusunawa Harapan Jaya Terima Bantuan Beras dari Pemkot

    • calendar_month Kam, 18 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jalan Harapan Jaya Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan mendapat bantuan cadangan pangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima 20 kilogram beras. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan bantuan beras yang dibagikan kepada warga Rusunawa Harapan Jaya ini sebagai bentuk kepedulian Pemkot […]

  • Jangan Saling Adu Domba, Lebih Baik Silaturrahmi

    Jangan Saling Adu Domba, Lebih Baik Silaturrahmi

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sering disebut sebagai Cebong dan Kampret. Mereka merupakan sasaran empuk adu domba. Menyadari hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anton Isdianto pun mengimbau siapapun untuk meninggalkan upaya adu domba, perbuatan tercela yang merusak hubungan antarmanusia. Perbuatan saling mengadu domba hanya […]

  • Bentengi Diri dengan Agama

    Bentengi Diri dengan Agama

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sangat mendukung bentuk-bentuk peningkatan religiusitas masyarakat. Ini sangat diperlukan untuk menghadapi semakin kompleksnya permasalahan hidup saat ini. “Diperlukan upaya dalam membentengi diri, yakni melalui pengamalan agama dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, ketika membuka Seminar Pekarya Gereja Kemah Injil Indonesia […]

  • Mahkamah Agung Peduli di Panti Asuhan Bina Insan Kamil

    Mahkamah Agung Peduli di Panti Asuhan Bina Insan Kamil

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan kegiatan Mahkamah Agung Peduli ke Panti Asuhan Bina Insan Kamil, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu (3/8/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah merasa senang dengan kegiatan Mahkamah Agung Peduli ini karena dengan program ini dapat berbagi kebahagian dan bersilaturahmi dengan […]

expand_less