Breaking News
light_mode

Ingat! ASN di Mempawah Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

  • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengumumkan edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Bupati Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C dan Surat Bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina, kemarin.

Menurut Bupati Erlina,  surat edaran itu mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Termasuk larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

“Jadi, ASN kami harapkan tidak mudik ataupun cuti selama masa pencegahan covid-19. Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

“Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari PPK atau Bupati. ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Bupati Erlina juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu. “Untuk cuti juga di kondisi tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Itu dapat kita pertimbangkan. Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19,” ujarnya

Agar edaran ini berjalan dengan baik dan dipatuhi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi. “Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapemperda Sambut Kunker Pansus II DPRD Bengkayang

    Bapemperda Sambut Kunker Pansus II DPRD Bengkayang

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus bersama anggotanya menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bengkayang di Ruang Sidang DPRD Sintang, Kamis (19/10/2023). Pada kesempatan tersebut, Welbertus menjelaskan bahwa kunjungan kerja Pansus II DPRD Bengkayang ini merupakan bagian dari studi banding terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten […]

  • TMMD ke-104 Selesai, TNI Berikan Solusi Infrastruktur

    TMMD ke-104 Selesai, TNI Berikan Solusi Infrastruktur

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 104 Kodim 1201/Mph, yang dipusatkan di Kabupaten Landak resmi ditutup oleh Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, di lapangan sepak bola Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Rabu (27/3/2019). Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jendral TNI Andika Perkasa yang diwakili Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI […]

  • Mempawah Targetkan Ekonomi Tumbuh 6,11 Persen

    Mempawah Targetkan Ekonomi Tumbuh 6,11 Persen

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menargetkan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 6,11 persen. Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kebijakan strategis guna mendongkrak perekonomian daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi saat menghadiri acara Desiminasi Kajian Fiskal Regional dan Diskusi Ekonomi di Kabupaten Mempawah, Rabu (22/9/2021) di Aula Kantor Bupati Mempawah. Kegiatan […]

  • Pesan Ketua LPTQ Kalbar kepada Pemenang MTQ, Teruslah Berlatih!

    Pesan Ketua LPTQ Kalbar kepada Pemenang MTQ, Teruslah Berlatih!

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran ke XXXII Tingkat Kabupaten Mempawah yang digelae di Desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Kunyit ditutup. Penutupan rangkaian kegiatan MTQ itupun dilakukan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, pada Rabu (14/7/2021) malam. Ketua MTQ ke XXXII Tingkat Kabupaten Mempawah, Raden Suhartono mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah […]

  • Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Sarankan Pemerintah Aktif Sosialisasi ke Perternak dan Pedagang Sapi

    Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Sarankan Pemerintah Aktif Sosialisasi ke Perternak dan Pedagang Sapi

    • calendar_month Ming, 3 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang Idul Adha wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) yang menyerang sapi-sapi milik peternak di Tanah Air semakin meresahkan. Ihwal inipun mendapat perhatian serius kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Dimana Legislator Dapil Sintang 1, Mainar Puspa Sari mengatakan wabah PMK yang meluas ini harus diantisipasi sejak dini, sehingga hewan ternak […]

  • Mempawah Zona Merah Covid-19? Jangan Mudah Percaya Kabar Hoaks

    Mempawah Zona Merah Covid-19? Jangan Mudah Percaya Kabar Hoaks

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah kabar bohong atau hoaks beredar pada masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Mempawah. Kabar bohong yang meresahkan masyarakat dan banyak beredar di media sosial itupun berkaitan dengan masuknya Mempawah sebagai zona merah penularan Covid-19. Menanggapi ihwal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mempawah, H Ria Mulyadi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya […]

expand_less