Breaking News
light_mode

Ingat! ASN di Mempawah Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

  • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengumumkan edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Bupati Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C dan Surat Bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina, kemarin.

Menurut Bupati Erlina,  surat edaran itu mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Termasuk larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

“Jadi, ASN kami harapkan tidak mudik ataupun cuti selama masa pencegahan covid-19. Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

“Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari PPK atau Bupati. ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Bupati Erlina juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu. “Untuk cuti juga di kondisi tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Itu dapat kita pertimbangkan. Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19,” ujarnya

Agar edaran ini berjalan dengan baik dan dipatuhi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi. “Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Sintang Minta CPNS Jalankan Tugas dengan Maksimal

    Dewan Sintang Minta CPNS Jalankan Tugas dengan Maksimal

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 192 CPNS yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sintang beberapa waktu lalu, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di tempat tugasnya masing-masing. “Tentunya dengan penempatan tersebut para CPNS harus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi mereka (CPNS,red) sudah di sumpah harus benar-benar menjalankan tugas kenegaraan dengan sebaik-baiknya,” kata Anggota […]

  • Kecamatan Sintang Penyumbang Terbanyak Angka Kematian Covid-19
    OPD

    Kecamatan Sintang Penyumbang Terbanyak Angka Kematian Covid-19

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa angka konfirmasi kasus Covid-19 di Kabupaten Sintang telah mencapai 2.474 kasus. Sementara rasio fatalitas kasus atau case fatality rate (CFR) Covid-19 di Kabupaten Sintang mencatatkan angka 6,58 persen dengan jumlah total meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 163 orang. Data itu ditunjukkan Sekretaris Dinkes Kabupaten Sintang, Ridwan […]

  • Tak Ingin Sintang Kebobolan Covid-19, Jarot Minta Lakukan Penyelidikan Epidemiologi untuk ODP

    Tak Ingin Sintang Kebobolan Covid-19, Jarot Minta Lakukan Penyelidikan Epidemiologi untuk ODP

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan pengarahan langsung kepada Tim Gugus Tugas Covid -19 terkait strategi penyelidikan epidemiologi virus Corona atau Covid-19. Jarot menekankan kepada tim gugus tugas agar teliti dalam proses penyelidikan epidemiologi terhadap laporan Orang dalam Pemantauan (ODP). Karena dia tidak ingin Sintang kebobolan kasus positif Covid-19. “Meskipun saat ini belum di […]

  • Komitmen Lindungi Pekerja Migran

    Komitmen Lindungi Pekerja Migran

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/5/2023). Rapat digelar membahas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Gubernur Kalbar, H Sutarmidji dalam sambutannya minta komitmen setiap kepala daerah melalui […]

  • Ajak Rakyatnya Bayar PBB Tepat Waktu

    Ajak Rakyatnya Bayar PBB Tepat Waktu

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi beserta sejumlah kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil kas keliling, Jumat (9/7/2021) di Halaman Kantor Bupati Mempawah. Kampanye membayar pajak tersebut merupakan agenda dari peluncuran Pekan Pajak di Kabupaten Mempawah. Melalui kegiatan tersebut diharapkan […]

  • Jeffray Harap Wabup Melkianus Lanjutkan Pembangunan di Bumi Senentang

    Jeffray Harap Wabup Melkianus Lanjutkan Pembangunan di Bumi Senentang

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026 telah resmi dilantik Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji pada Sabtu (13/8/2022), di Aula Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Prosesi pelantikan Wakil Bupati Sintang inipun dihadiri Bupati Sintang, Sekda Sintang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sintang serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat. Ihwal inipun tentunya menuai harapan, termasuk […]

expand_less