Breaking News
light_mode

Bupati Erlina Terima Bantuan Covid-19 dari BUMN

  • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menerima berbagai bantuan dari empat perusahaan yang mewakili Satgas BUMN Mempawah untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kabupaten itu

Bantuan yang diberikan itu diterima langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina dan didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi di Posko Covid-19 Mempawah, Selasa (21/4/2020).

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada empat perusahaan BUMN yang sudah peduli dan membantu pemerintah dalam memerangi covid-19,” ucap Bupati Erlina.

Selain empat perusahaan BUMN, kata Bupati Erlina, ada juga perusahaan swasta yang menyalurkan bantuan berupa telur ayam sebanyak 4.500 butir. Yakni PT Malindo.

Berbagai bantuan inipun dipastikannya akan disalurkan secepat mungkin. Terutama telur ayam itu. “Insyaallah, dalam waktu dekat ini akam kita distribusikan semua bantuan yang diberikan. Apalagi telur itu tidak tahan lama, mungkin dalam dua hari kedepan sudah kita distribusikan kepada masyarakat yang membtuhkannya,” ujarnya.

Sejauh penanganan Covid-19 di Kabupaten Mempawah ini, Bupati Erlina menilai peran serta perusahaan begitu aktif dalam membantu pemerintah menekan penyebaran wabah mematikan itu.

“Nah, kita harap bagi perusahaan yang belum berperan bisa tergugah dengan bantuan yang disalurkan beberapa perusahaan BUMN dan swasta pada hari ini,” katanya.

Karena itu, Bupati Erlina berharap seluruh bantuan yang disalurkan BUMN dan pihak lainnya dapat bermanfaat, baik itu untuk tenaga medis dan masyarakat Kabupaten Mempawah yang terdampak langsung Covid-19.

“Mudah-mudahan semua bantuan yang diberikan ini dapat membantu kita semua dalam menangani dan menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya. (Dex)

Keempat perusahaan yang mewakili BUMN tersebut, meliputi:

  1. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
  2. PT Borneo Alumina Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank BRI Cabang Tbk Mempawah
  4. PT Bank Mandiri Tbk Cabang Mempawah

Adapun total bantuan yang disalurkan keempat perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, sebagai berikut:

  • Masker Surgical Medis sebanyak 9.550 unit
  • Sarung Tangan Medis sebanyak 1.300 unit
  • APD Hazmat Suite Waterproof sebanyak 365 unit
  • Masker N95 sebanyak 1.000 unit
  • Thermometer Gun sebanyak 4 unit
  • Westafel umum sebanyak 1 unit
  • Camber Disinfektan sebanyak 1 unit
  • Google Glass sebanyak 15 unit
  • Sepatu Boots sebanyak 15 unit
  • Sprayer Disinfektan sebanyak 2 unit
  • Disinfektan sebanyak 140 liter
  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wajib Tahu, Ini 3 Keuntungan KB

    Wajib Tahu, Ini 3 Keuntungan KB

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keluarga berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Tetapi, di Indonesia yang menggunakan KB  hanya 61 persen. Sisanya belum menggunakan KB. Padahal, ada tiga keuntungan utama dari menggunakan KB, seperti: Dengan menggunakan KB, maka akan menjaga dan menghargai hak asasi ibu-ibu. Dengan menggunakan KB, maka kesehatan […]

  • Guru Ngaji, Petugas Fardhu Kifayah dan Posyandu Terima Bantuan Transportasi

    Guru Ngaji, Petugas Fardhu Kifayah dan Posyandu Terima Bantuan Transportasi

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan bantuan transportasi kepada guru ngaji tradisional, petugas fardhu kifayah dan posyandu. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun. “Ini sebagai bentuk penghargaan kita kepada mereka-mereka yang mengabdikan dirinya dalam menjalankan tugas sosial,” ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Aula Sultan […]

  • Rumah Betang Tampun Juah Harus Selesai!

    Rumah Betang Tampun Juah Harus Selesai!

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward berharap Pemerintah Kabupaten Sintang segera melanjutkan progres pembangunan rumah Betang. Paslanya keberadaan rumah Betang tersebut sudah lama dinantikan oleh masyarakat. “Kita harap pembangunannya cepat selesai. Karena ini juga bakal menjadi iconnya Sintang,” kata Jeffray Edward, Kamis (20/6/2019). Selain itu, Jeffray mengingatkan kepada kontraktor yang memenangkan tender pembangunan tesebut, […]

  • Wagub Sarankan Mempawah Lakukan Vaksinasi Serentak di Tingkat Desa

    Wagub Sarankan Mempawah Lakukan Vaksinasi Serentak di Tingkat Desa

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menindaklanjuti capaian vaksinasi di Kabupaten Mempawah yang berada diurutan terakhir dari 14 kabupaten dan kota di Kalbar, pemerintah daerah setempat menggelar pemaparan Sosialisasi Advokasi Vaksinasi Covid-19, Senin (11/10/2021) di Aula Kantor Bupati Mempawah. Sosialisasi dihadiri Wagub Kalbar, H Ria Norsan, Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Forkopimda, Kepala OPD, […]

  • Kubu Raya Target Juara Umum Pesparawi Kalbar IX

    Kubu Raya Target Juara Umum Pesparawi Kalbar IX

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua LPPD Kabupaten Kubu Raya, Martius Beltra, menuturkan Pesparawi kali ini merupakan yang keempat kalinya diikuti kontingen Kubu Raya sejak terbentuknya Kabupaten Kubu Raya. “Sejak berdirinya Kubu Raya, kita sudah mengikuti tiga kali event yang diselenggarakan oleh LPPD Provinsi. Yang pertama di Kapuas Hulu tahun 2010. Walaupun ketika itu baru pertama kali, namun […]

  • Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya. “Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun […]

expand_less