Breaking News
light_mode

BPNT Harus Sentuh Produk Lokal

  • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk barang yang dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Berkaitan dengan bantuan pangan non tunai ini, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa berharap barang- barang yang disalurkan untuk masyarakat tidak mampu ini diambil dari produk lokal daerah tersebut.

“Sekarang itu ada namanya bantuan pangan non tunai. Jadi, dulu ada namanya PKH dikasi duit, sekarang dikasi barang, saya ingin di Kabupaten Landak barang-barang bantuan pangan non tunai ini diambil dari produk lokal daerah kita,” kata Karolin, Jumat (06/03/20) di Ngabang.

Bantuan pangan non tunai (BNPT) yang dimaksud bisa berupa beras, gula, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, bahkan bisa disediakan dalam bentuk makanan mengandung protein seperti telur, ikan dan hasil ternak lainnya.

Karolin mengungkapkan bahwa di Kabupaten Landak sendiri komoditas pangan unggulan yang dapat disalurkan yaitu beras lokal dan hasil budidaya ikan air tawar yang saat ini sudah banyak di kembangkan di Kabupaten Landak.

“Ada peluang bagi kelompok-kelompok tani dan juga yang memelihara ikan untuk berpartisipasi dalam bantuan pangan non tunai, jadi tidak perlu pusing mencari pasar. Tinggal koordinasi dengan Camat dan Dinas Sosial sehingga kita dapat memberdayakan pedagang lokal Kita,” kata Karolin.

Lebih lanjut Bupati Landak menyampaikan dengan adanya program BPNT ini menjadi salah satu alternatif pemasaran hasil pangan bagi masyarakat lokal didaerah agar taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik.

“Jadi, jika berminat tinggal diidentifikasi didekat tempat tinggal masyarakat, apakah ada atau tidak warung tempat penyaluran pangan non tunai. Ini alternatif pemasaran bagi yang membudidayakan ikan, menjadi salah satu program pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat,” terang Bupati Landak.

Untuk mekanisme dan prosedur penyaluran bantuan pangan non tunai ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fokus Keluar dari Zona Merah, PPKM Pontianak Diperketat!

    Fokus Keluar dari Zona Merah, PPKM Pontianak Diperketat!

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang […]

  • Peran Penting Media dalam Menekan Peredaran Narkotika

    Peran Penting Media dalam Menekan Peredaran Narkotika

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan workshop penguatan kapasitas insan media dalam rangka mewudkan kota tanggap ancaman narkoba, Kamis (23/9/2021) di Wisata Nusantara Mempawah. Kegiatan yang dibuka Kepala BNN Mempawah, AKBP Agus Sudiman, SE itu diikuti puluhan wartawan media cetak dan elektronik. Dihadapan awak media, Agus Sudiman mengungkapkan saat ini ada […]

  • 2022, Prioritaskan Pembangunan di Sektor Kesehatan, SDM dan Ekonomi
    OPD

    2022, Prioritaskan Pembangunan di Sektor Kesehatan, SDM dan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 25 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kartiyus menegaskan di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Sintang memprioritas pembangunan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, pemulihan ekonomi, dan Sintang berkelanjutan. “2022 adalah peningkatan pelayanan kesehatan, infrastruktur dan sumber daya manusia dalam percepatan pemulihan ekonomi serta menuju sintang yang berkelanjutan,” tegas Kartiyus, Kamis (25/3/2021). Kartius […]

  • Sambut Delegasi BIMP-EAGA, Wako Edi Akan Bikin Tamu Terkesan dengan Pontianak

    Sambut Delegasi BIMP-EAGA, Wako Edi Akan Bikin Tamu Terkesan dengan Pontianak

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak menjadi tuan rumah penyelenggaraan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA). Perhelatan pertemuan tingkat menteri ini mulai tanggal 23-26 November 2022. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, selaku tuan rumah, pihaknya terus berbenah untuk mematangkan persiapan, mulai dari menyambut kedatangan para tamu hingga kepulangan. Akomodasi beserta rangkaian agenda yang diselenggarakan […]

  • Selain Infrastruktur, Musrenbang Fokus Pembangunan SDM

    Selain Infrastruktur, Musrenbang Fokus Pembangunan SDM

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski dengan keterbatasan anggaran, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengingatkan agar dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat menentukan skala prioritas, artinya mana yang harus dilaksanakan terlebih dahulu dan mana yang dilaksanakan selanjutnya. “Sehingga perencanaan tetap dapat disusun dengan cerdas, efisien, efektif dan bisa berdampak positif bagi pembangunan kecamatan khususnya dan bagi masyarakat […]

  • IJW Tolak Penetapan Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ

    IJW Tolak Penetapan Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ

    • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penetapan tersangka terhadap Komisaris dan Direktur PT SPSJ berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dinilai tak berdasarkan pada hukum dan peraturaan undang-undang berlaku. Perihal ini ditegaskan langsung Ketua IJW Pusat, Akbar Hidayatullah pada keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (28/5/2023). […]

expand_less