Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tegaskan Gandeng Tiga Pihak untuk Atasi Kathutla
    OPD

    Kapolres Tegaskan Gandeng Tiga Pihak untuk Atasi Kathutla

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki musim kemarau, resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin meningkat. Polres Sintang pun mengambil beberapa langkah preventif untuk menghindari terjadinya karhutla. Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan, untuk menghadapi karhutla pihaknya sudah mengambil beberapa langkah pencegahan dengan menggandeng tiga pihak. Baik itu pemerintah, perusahaan perkebunan, maupun masyarakat. Berkaitan dengan kerjasama […]

  • Covid-19, Kalbar Rawat 324 Orang ODP dan 10 PDP

    Covid-19, Kalbar Rawat 324 Orang ODP dan 10 PDP

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hingga Rabu, 18 Maret 2020 Pemerintah Provinsi Kalbar telah merawat 10 orang atau pasien yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Adapun 10 pasien itu tersebar di lima rumah sakit. Yakni RSUD Soedarso menangani 4 pasien PDP, RS Abdul Aziz menangani 2 pasien PDP, RS Pemangkat 1 menangani 1 pasien PDP, dan […]

  • Drone Dipakai Pencuri untuk Mengintai?, Koster: Itu Rumor Belaka!

    Drone Dipakai Pencuri untuk Mengintai?, Koster: Itu Rumor Belaka!

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini warga di Desa Emparu, Kecamatan Dedai dihebohkan dengan pesawat tanpa awak (drone) diduga sebagai alat pelaku kejahatan mengintai rumah warga setempat. Ihwal tersebut pun langsung ditepis Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Koster Pasaribu, Senin (25/11/2019). Pasalnya, menurut Kompol Koster, belum ada yang melaporkan drone itu ke pihak kepolisian. Artinya, informasi yang […]

  • Sintang Gelar Lomba Bikin Cinderamata
    OPD

    Sintang Gelar Lomba Bikin Cinderamata

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Kelam Tourism Festival 2023 memeriahkan kegiatan dengan menggelar lomba membuat cinderamata, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, Hendrika menjelaskan bahwa untuk lomba membuat cinderamata ini akan dipusatkan di Galeri Motor Bandung. “Lomba membuat cinderamata khas Kabupaten Sintang ini akan dilaksanakan pada 2 November 2023. Biaya pendaftaran hanya 50 ribu dan […]

  • RSUD Kubu Raya Mulai Beroperasi

    RSUD Kubu Raya Mulai Beroperasi

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kubu Raya resmi beroperasi. Peresmian RSUD yang berlokasi di Jalan Sudirman Desa Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya, itu ditandai penandatanganan prasasti yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Senin (6/1/2020). Gubernur Kalba, H Sutarmidji menilai keberadaan rumah sakit umum daerah di […]

  • Mempawah Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla

    Mempawah Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai wujud kesiapsiagaan meminimalisir dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar “Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla” Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Jumat (2/8//2024). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail. Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah […]

expand_less