Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gila! Di Sintang Premium Sulit Didapat

    Gila! Di Sintang Premium Sulit Didapat

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar –  Ketika hendak mengisi bahan bakar kendaraan bermotor, para pengendara di Kabupaten Sintang selalu mendapati tulisan “Premium Habis” atau “Premium Kosong” di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). “Susah untuk mendapatkan premium. Tadi saya keliling di dua SPBU. Semua kosong. Sudah lama kondisi seperti ini,” kesal Tunus, salah seorang warga Sintang, Kamis (2/11). Baca: […]

  • Dukung Penuh Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan
    OPD

    Dukung Penuh Peningkatan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengapresiasi langkah Pemerintah yang terus meningkatkan peran perempuan dalam kegiatan pembangunan. Pernyataan Jeffray Edward itu dalam rangka memperingati “Hari Kartini” yang jatuh pada, Rabu (21/4/2021) ini. “Makin banyak perempuan yang dipercaya untuk memegang posisi penting, termasuk menjadi pimpinan legislatif merupakan bagian dari […]

  • Ayo, Bersama Ciptakan Pemilu Aman dan Damai
    OPD

    Ayo, Bersama Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan acara silaturahmi dengan jurnalis dan pengelola akun media sosial dalam rangka menghadapi pemilu 2024 di Balai Ruai, Kamis (23/11/2023). Hadir pada silaturahmi tersebut 50 orang jurnalis yang ada di Kabupaten Sintang. Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto menyampaikan harapannya agar jurnalis dan pengelola media sosial yang […]

  • Danau Balai Angin, Surganya Sintang

    Danau Balai Angin, Surganya Sintang

    • calendar_month Sel, 30 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun tidak seindah Taman Nasional Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu. Tetapi, potensi wisata Danau Balai Angin dinilai bakal menjadi surganya Sintang. Bedanya Danau Balai Angin dan Danau Sentarum adalah Nasional Park. Artinya, Danau Sentarum  saat ini sudah masuk dalam nasional park dengan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem […]

  • Pemkot Gelar Lomba Lingkungan Bersih Cegah Covid-19

    Pemkot Gelar Lomba Lingkungan Bersih Cegah Covid-19

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono akan memberikan apresiasi berupa penghargaan bagi RT yang kreatif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan bebas dari Covid-19. Penghargaan yang akan diberikan bisa berupa peningkatan infrastruktur, lampu penerangan jalan dan lainnya. “Kita berharap masyarakat secara sadar menerapkan hal itu di lingkungannya masing-masing. Saya melihat beberapa rumah sudah mulai […]

  • Bupati Erlina Lantik 30 Pejabat Administrator dan 21 Pengawas

    Bupati Erlina Lantik 30 Pejabat Administrator dan 21 Pengawas

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengambil sumpah dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa (4/10/2022). Dihadapan 30 pejabat administrator dan 21 pejabat pengawas yang dilantik, Bupati Erlina mengatakan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, sejatinya merupakan hal yang lumrah. Selain itu, sebagai bentuk penyegaran suasana kerja agar dapat meningkatkan etos […]

expand_less