Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Omicorn BA.4 dan BA.5

    Waspada Omicorn BA.4 dan BA.5

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengingatkan kepada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat dserah (OPD) terkait agar sarana dan prasarana layanan kesehatan harus siap siaga. Permintaan ini bukan tanla alasan. Lantaran Welbertus ingin pemerintah daerah mewaspadai wabah varian omicron BA.4 dan BA.5 dan lonjakan kasus Covid-19. “Pemerintah juga harus melakukan […]

  • Bupati Erlina Tinjau Pelaksanaan Pilkades Terakhir di Desa Wajok Hulu

    Bupati Erlina Tinjau Pelaksanaan Pilkades Terakhir di Desa Wajok Hulu

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan sistem e-Voting di Desa Wajok Hulu, Kamis (11/6/2020). Pilkades Wajok Hulu merupakan rangkain terakhir dari 30 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa. Kendati tertunda akibat pandemi virus Corona atau Covid-19, tapi antusias masyarakat setempat dinilai begitu tinggi “Saya sangat senang melihat […]

  • Pontianak Fair 2022 Pamerkan Karya Seniman

    Pontianak Fair 2022 Pamerkan Karya Seniman

    • calendar_month Sab, 22 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bertambah satu lagi pusat perayaan Hari Jadi ke-251 Kota Pontianak. Setelah sebelumnya ada Pontianak Expo di PCC dan Pontianak Festival di Taman Alun Kapuas, kali ini adalah Pontianak Fair 2022 yang bertempat di Rumah Radakng dan akan berlangsung dari tanggal 21 – 23 Oktober. Berbagai agenda rencananya akan terlaksana di Pontianak Fair. Mulai […]

  • Wabup Juli Hadiri Kenal Pamit Kapolres Mempawah

    Wabup Juli Hadiri Kenal Pamit Kapolres Mempawah

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi menghadiri acara kenal pamit Kapolres Mempawah yang berlangsung di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Kamis (10/4/2025) malam. Acara ini menandai serah terima jabatan dari AKBP Sudarsono kepada AKBP Jonathan David Harianto. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi AKBP Sudarsono selama menjabat. “Kami mengucapkan […]

  • Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Diminta Sukseskan Pemilu 2019

    Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Diminta Sukseskan Pemilu 2019

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) diharapkan berperan aktif dalam proses melindungi pembangunan dan perlindungan masyarakat dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa lndonesia, seperti Pemilu Serentak 2019 sebagai elemen penting kehidupan demokrasi. “Peran penting damkar, Satpol PP, […]

  • Bupati Harap Pemprov Kalbar Perioritaskan Pembangunan di Mempawah

    Bupati Harap Pemprov Kalbar Perioritaskan Pembangunan di Mempawah

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu beberapa pembangunan strategis yang ada di kabupaten tersebut. “Kita mengharapkan Pemprov Kalbar untuk membantu beberapa pembangunan di Mempawah,” kata Bupati Mempawah, Senin (8/2/2021). Orang nomor satu di Bumi Galaherang ini menyebutkan, beberapa pembangunan di Mempawah yang perlu segera dilanjutkan dan dibantu adalah […]

expand_less