Breaking News
light_mode

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

  • calendar_month Ming, 19 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil meringkus dua orang terduga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Sabtu (18/1/2020).

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap M (18) dan A (16). Keduanya merupakan pelaku kasus pencabulan anak bawah umur.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang,” katanya.

Menurut Baryono, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2020) pukul 23.30 WIB di sebuah halaman bangunan kosong tepatnya di belakang Rumah Sakit Rujukan, Jalan Y.C.Oevang Oeray, Desa Sungai Ana, Kecamatan Sintang.

Korban saat itu dikabarkan hilang dan tidak kembali ke rumahnya. Pihak keluarga melakukan pencarian terhadap korban. Sayangnya tidak ditemukan. Pencarian terus dilakukan hingga Sabtu (18/1/2020), korban dikabarkan sedang berada di salah satu cafe Jalan Lintas Melawi.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Baryono, pihak keluarga langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah. Tiba di rumah, korban ditanyai oleh ibunya mengapa tidak pulang ke rumah.

Korban langsung menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka M dan A.  Mendengar pengakuan korban tersebut. Pihak keluarga sontak terkejut dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban. Akhirnya peristiwa inipun dilaporkan pihak keluarga korban di Mapolsek Sintang Kota.

Setelah menerima laporan itu, sambung Baryono, keluarga korban bersama anggota Polsek Sintang Kota langsung mengamankan kedua pelaku cabul tersebut di sebuah rumah kost Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Kedua pelaku langsung diamankan di rumah kost-nya. Keduanya dibawa ke Mapolres Sintang beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, sebagai berikut:

  • ‌1 helai baju kaos warna merah
  • ‌1 helai celana pendek warna merah
  • ‌1 helai sweater warna hitam

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap Tokoh dan Mahasiswa Papua di Kalbar Objektif dalam Bersikap

    Berharap Tokoh dan Mahasiswa Papua di Kalbar Objektif dalam Bersikap

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah mahasiswa dan tokoh Papua di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) diharapkan agar bijak dan objektif dalam melihat aksi protes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang digelar di beberapa kota di Papua dan Papua Barat. “Saya harap mahasiswa Papua dan tokoh Papua agar melihat secara objektif apa yang terjadi, dan tidak mudah […]

  • Audiensi Badan Bank Tanah

    Audiensi Badan Bank Tanah

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi menerima kunjungan audiensi dari Badan Bank Tanah di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membuka wacana pengelolaan tanah timbul secara legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Turut hadir mendampingi Juli Suryadi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Raja Fajar Azansyah, serta Kepala […]

  • Kominfo Ajak Semua Pihak Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024
    OPD

    Kominfo Ajak Semua Pihak Waspada Hoaks Jelang Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun politik tidak terlepas dari berita-berita bohong atau hoaks yang beredar di platform media. Media sosial dapat di akses berbagai kalangan dan menjadi sarang penyebaran berita hoaks, maka masyarakat harus lebih teliti memilah dan memilih berita yang tepat dan akurat. Hal tersebut disampaikan Syukur Saleh, Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan […]

  • MEA, Ini Pesan Bupati Sintang….

    MEA, Ini Pesan Bupati Sintang….

    • calendar_month Sab, 10 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Kabupaten Sintang diminta untuk mampu menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).  Sebab MEA tidak lagi mengenal batasan untuk melakukan usaha. “Untuk itu masyarakat, dan pelaku usaha yang berdomisili di Kabupaten Sintang harus mampu bersaing dan menghadapi tantang secara global itu,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, ketika meresmikan Universitas Muhammadiyah Pontianak dan gedung […]

  • Dewan Kalbar Berharap Jembatan Sekaih Cepat Selesai, Ini Alasannya…

    Dewan Kalbar Berharap Jembatan Sekaih Cepat Selesai, Ini Alasannya…

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jembatan Sungai Sekaih yang terletak di Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu diharapkan dapat rampung atau selesai pengerjaannya, supaya dapat menunjang mobilitas masyarakat setempat. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Terry Ibrahim menilai keberadaan jembatan itu sangat vital dalam menunjang aktivitas warga terutama warga yang hendak menjual hasil kebun. Karena itu, pengerjaannya diharapkan dapat […]

  • Tetap Amalkan Pancasila dan Tolak Radikalisme di Sendi Pendidikan
    OPD

    Tetap Amalkan Pancasila dan Tolak Radikalisme di Sendi Pendidikan

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat tidak boleh acuh tak acuh terhadap radikalisme, karena ini merupakan paham yang merusak negara dan ketentraman publik serta membahayakan hak asasi manusia. Sebaliknya, masyarakat justru harus berperan aktif dalam pencegahan radikalisme. Dimulai dari lingkungan terkecil, sekolah, kampus, keluarga, RT, RW, dan lingkungan di atasnya. Kepedulian masyarakat terhadap pencegahan paham radikalisme dapat menekan […]

expand_less