Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara
- calendar_month Jum, 18 Okt 2019
- comment 0 komentar

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengintrogasi tersangka FS dalam press release, di Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019)
LensaKalbar – Polres Sintang menetapkan status FS sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Sugimin (54) kepala sekolah (Kepsek) SD 24, di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak.
Ihwal tersebut ditegaskan Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press release di Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019).
“FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama ya, terkait kasus pembunuhan Kepsek,” tegas Kapolres.
Tersangka FS, kata Kapolres, terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka tercancam 20 tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, Sugimin (54) tewas akibat luka tusuk sebanyak dua kali di bagian perutnya. Peristiwa ini disebabkan rasa sakit hati dan cekcok antara keduanya. Dimana, FS menilai korban selalu ikut campur persoalannya dengan istri sirinya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar