LensaKalbar – Sepanjang Januari – 15 September 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mempawah telah mengirim tujuh pecandu narkotika ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido Bogor, Jawa Barat dan di IPWL Kabupaten Kubu Raya.
“Mereka kita kirim karena ingin bebas dari ketergantungan barang terlarang tersebut,” kata Kepala BNN Kabupaten Mempawah, Abdul Haris Daulay, Jumat (15/9).
Untuk biaya keberangkatan pecandu ke pusat rehabilitasi khususnya di Lido Bogor, tambah Abdul Haris Daulay, ditanggung oleh pecandu atau pihak keluarganya.
“Dulu biaya keberangkatan ditanggung BNN. Tapi sekarang tidak lagi,” katanya.
Meskipun demikian, kata Abdul Haris Daulay, selama proses rehabilatsi berjalan, pihak keluarga tidak perlu memikirkan kebutuhan pecandu di Lido Bogor. Sebab biaya di sana semuanya gratis.
“Semua gratis, karena ditanggung negara. Kita hanya memfasilitasi dengan memberikan surat pengantar untuk dibawa ke pusat rehabilitasi,” ujarnya.
Abdul Haris Daulay mengatakan, pecandu yang dengan kesadaran sendiri melapor untuk direhabilitasi akan bebas dari tuntutan hukum.
“Tapi mereka yang ditangkap tetap harus menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Syf)