LensaKalbar – Menyikapi kondisi kabut asap yang masih menyelimuti udara Kota Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tak tinggal diam.
Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemkot Pontianak dikerahkan untuk menanggulangi dampak bencana asap. Ihwal itupun tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak Nomor 360/16/Umum/2019 tanggal 17 September 2019 tentang himbauan mengatasi dampak kemarau panjang dan kondisi udara yang buruk disebabkan asap.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, dikeluarkannya surat edaran itu sebagai upaya antisipasi dalam rangka tanggap darurat bencana asap maupun kemarau. Hal itu dilakukannya melihat kondisi udara dan cuaca di Kota Pontianak akhir-akhir ini.
Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk siaga pada tugas dan fungsinya masing-masing. “Misalnya Dinas Pekerjaan Umum menyiapkan tandon-tandon air atau sekat kanal, Dinas Kesehatan menyiapkan ruang oksigen dan tanggap darurat jika dibutuhkan ambulan, BPBD juga memantau seluruh api,” ujarnya usai Salat Istisqa berjamaah dengan ribuan umat Islam di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/9/2019).
Demikian pula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak diminta untuk selalu memantau titik api. Edi menyebut, untuk wilayah Kota Pontianak hampir tidak ada kebakaran lahan. Memang sempat ada kebakaran lahan tapi masih terbilang spot kecil di pinggiran pada lahan gambut, namun cepat ditanggulangi dan dipadamkan.
“Kita terus memantau sebagai antisipasi kebakaran lahan, kalau ada laporan, kita langsung menuju ke lokasi untuk memadamkannya,” jelas Edi. (Jim/Humpro)