
LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah memberikan penghargaan kepada 9 petugas penyampai SPPT PBB-P2 ditingkat desa atau kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina kepada 9 petugas penyampai SPPT PBB-P2 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (15/3/2021).
Adapun 9 petugas penyampai SPPT PBB-P2 desa atau kelurahan yang menerima pengharagaan, sebagai berikut:
- Desa Sungai Nipah
- Desa Parit Bugis
- Desa Sungai Batang
- Kelurahan Pasir Wan Salim
- Kelurahan Tanjung
- Desa Semudun
- Desa Kepayang
- Desa Sambora
- Desa Ansiap
“Semoga reward atau penghargaan ini menjadi motivasi dan meningkatkan kinerja untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 dan meningkatkan penerimaan PBB-P2 tahun anggaran 2021,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina.
Bupati Erlina mengakatan, 9 petugas yang menerima penghargaan berdasarkan nilai realisasi laporan penyampaian, realisasi jumlah SPPT PBB-P2 yang telah lunas PBB-P2 tahun 2020 dan realisasi penerimaan PBB-P2.
Olehkarenanya, Bupati beraharap Tim Intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Mempawah untuk dapat memaksimalkan kinerjanya dan juga dapat melibatkan instansi-instansi terkait dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2.
“Saya juga meminta produktivitas tim intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Mempawah dapat dipertahankan dan harus ditingkatkan di tahun 2021 ini, seperti kegiatan peningkatan penerimaan PBB-P2 melalui penilaian massal dan penilaian individual objek pajak,” katanya.
Kepala BPPRD Mempawah, Irnawati dalam laporannya mengatakan, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2020 mencapai Rp4,6 miliar atau naik 22 persen dari realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp3,7 miliar.
“Kalau kita lihat data selama 5 tahun terakhir, Alhamdulillah realisasi PBB-P2 menunjukkan tren naik dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Irnawati menyebut, kenaikan realisasi yang cukup signifikan di tahun 2020, tak terlepas dari sejumlah upaya yang dilakukan Tim Intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Mempawah.
“Dan peran camat, kades atau lurah, serta petugas penyampai SPPT PBB-P2 yang merupakan perpanjangan tangan BPPRD kepada wajib pajak,” pungkasnya. (Dex)