
LensaKalbar – Lima Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang turun ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang. Tujuannya, ingin melihat dan melakukan pengawasan melekat terhadap partai politik menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Ya, lima komisioner Bawaslu turun langsung ke KPU. Kita ingin melihat kepatuhan partai politik dalam melakukan pelaporan LPSDK ke KPU yang dijadwalkan pada hari ini,” kata Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sintang, Muhamad Ramadhon, saat dihubungi Lensakalbar.com, Rabu (2/1/2019).
Selain sesuai jadwal yang ditentukan, tambah Ramadhon, partai politik wajib menyampaikan pelaporan LPSDK ke KPU sesuai dengan aturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu
“Makanya, pengawasan melekat kita lakukan. Karena semua pelaporan LPSDK harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ramadhon.
Ramadhon menegaskan, syarat penyerahan LPSDK bersifat wajib. Jika parpol tidak memenuhi hal ini, maka akan mendapat sanksi krusial berupa pencoretan sebagai pemenang.
“Bisa bermasalah dikemudian harinya. Apalagi ketika terpilih bisa di gugurkan atau tidak bisa dilantik,” tegasnya. (Dex)