Beranda Sintang 314 Perkara Pidum Selesai, Narkotika dan Perlindungan Anak Masih Tren di Sintang

314 Perkara Pidum Selesai, Narkotika dan Perlindungan Anak Masih Tren di Sintang

Ilustrasi

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani sepanjang tahun 2018.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson mengatakan sampai saat ini ada 413 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

“413 perkara Pidum yang telah selesai ditangani tersebut, merupakan kasus pelimpahan dari pihak kepolisian atau disebut dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kajari Sintang,” ungkap Robinson, Senin (17/12/2018).

Dari ratusan perkara ini, tambah Robinson, kasus mendominasi masuk ke Pidum Kejari Sintang yakni kasus Narkotika dan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ada yang diperkosa dan ada juga yang dicabuli.  Sementara untuk narkotika sebagian besar terdakwanya berstatus karyawan swasta. PNS juga ada beberapa orang, dan dua oknum Polri,” katanya.

Dua oknum Polri yang menjadi terdakwa narkotika itupun pernah bertugas di Polda Kalbar dan Polres Melawi. “Oknum Polri yang bertugas di Polres Melawi saat ini berhasil melarikan diri (kabur). Tetapi, berkasnya tetap berjalan, karena ada hasil pengembangan yang mengarah ke terdakwa itu,” katanya.

Olehkarenanya, kata Robinson, pada tahun 2019 mendatang, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan segala penanangan perkara Pidum di Kejari Sintang.

“2019 kita berusaha maksimal lah ya. Yang jelas kasus Pidum yang masuk di Kejari Sintang akan ditangani hingga tahap putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sintang,” tutupnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here