
LensaKalbar – Sebanyak 192 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS di Aula BKPSDM Sintang, Jumat (1/3/2019).
“Hari ini 192 CPNS kita kumpulkan di BKPSDM untuk diberikan SK dan pengarahan oleh Bupati Sintang,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com.
192 CPNS yang menerima SK pengangkatan itu merupakan hasil seleksi tes CPNS tahun 2018 lalu. Mereka (CPNS,red) pun telah dinyatakan lulus oleh BKN.
Dengan diserahkannya SK tersebut, kata Palentinus, 192 CPNS Sintang dapat langsung melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS/ASN di lingkungan Pemrintah Kabupaten Sintang, sesuai formasi yang telah dipilihnya.
“Kita minta 192 CPNS untuk segera melaksanakan tugas sesuai formasi yang diminati. Kemudian segera melapor kepada Kepala Sekolah dan Kepala OPD di masing-masing tempat mereka bertugas,” pintanya.
Selain itu, Palentinus berharap 192 CPNS itu dapat memberikan contoh serta teladan yang baik kepada masyarakat dan PNS lainnya. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan mengeluh dalam menjalankan tugas. Apalagi sampai minta mutasi, ingat perjanjian 10 tahun,” ungkapnya.
Perjanjian 10 tahun yang dimaksud Palentinus adalah CPNS dilarang mengajukan mutasi atau meminta pindah dari tempat tugasnya. “Sebelum 10 tahun mengabdi, dilarang mengajukan mutasi,” tegas Palentinus. (Dex)