Breaking News
light_mode

16 Reklame Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah

  • calendar_month Kam, 15 Des 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 reklame berbagai merek.

Reklame dari berbagai jenis seperti neon box, papan reklame dan lainnya disegel dengan spanduk maupun stiker bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak’. Tim Penertiban menyisir sejumlah titik lokasi di Jalan Khatulistiwa, Panglima Aim, Pattimura, MT Haryono dan Prof M Yamin.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Harry Munandar menjelaskan, penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.

“Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Kamis (15/12/2022).

Penertiban ini, lanjut Harry, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD. Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Oleh sebab itu pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya  dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para WP yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbaunya.

Harry juga mengimbau masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Masih Kekurangan Banyak Tenaga Dokter
    OPD

    Sintang Masih Kekurangan Banyak Tenaga Dokter

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Akses kesehatan yang memadai merupakan salah satu hak dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di balik hebatnya kemajuan sistem kesehatan di kota-kota besar, masih terdapat kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat di desa-desa. Kekurangan tenaga kesehatan menjadi ancaman yang menghantui para warga desa, dan tentunya ini juga menghambat tercapainya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan […]

  • Andreas Calon Akui Keberhasilan Pemerintahan Jarot-Askiman

    Andreas Calon Akui Keberhasilan Pemerintahan Jarot-Askiman

    • calendar_month Kam, 4 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tokoh Masyarakat (Tomas) Dayak Kabupaten Sintang, Andreas Calon menilai pemerintahan Jarot-Askiman pada periode 2016-2021 begitu baik. Dia pun memberikan sebuah bahasa yang tepat di era pemerintahan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati yakni “Talk Less do More”. Artinya, kepemimpinan mereka tidak banyak slogan, tidak banyak berbicara, tetapi mereka lebih banyak dengan tindakan konkrit, […]

  • Rahmad: Bukan Kemauan Saya, Masyarakat yang Menginginkan

    Rahmad: Bukan Kemauan Saya, Masyarakat yang Menginginkan

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak hanya Rudhy Bachtiar  dan Mochrizal saja yang maju melalalui jalur perseorangan. Bahkan, pasangan Rahmad Satria – Ridwan Rusli juga mendafatar ke KPU Kabupaten Mempawah , melalui jalur perseorangan (Independen), Sabtu (25/11). Mereka akan berlaga dalam Pilkada Kabupaten Mempawah 2018 melalui jalur perseorangan (independen). Sejak pagi, ratusan pendukung melakukan konvoi menggunakan sepeda motor, mobil […]

  • Harkitnas 2026, Wabup Mempawah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

    Harkitnas 2026, Wabup Mempawah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 dengan menyerukan penguatan persatuan dan perlindungan generasi muda dari ancaman era digital. Pesan itu mengemuka dalam upacara Harkitnas di halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (20/5/2026), yang dipimpin Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi. Di hadapan Forkopimda, ASN, kepala OPD, hingga pelajar, Wabup Juli […]

  • Terapkan Seviaku-Satu

    Terapkan Seviaku-Satu

    • calendar_month Sab, 19 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam mendukung visi dan misi pembangunan di Kabupaten Sintang, semua aparatur desa dituntut untuk memahami dan menerapkan Sistem Verifi kasi Administrasi-Keuangan Desa Terpadu (Servia-Satu). “Peran Kades (Kepala Desa), Sekdes (Sekretaris Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sangat penting dalam penerapan prinsip-prinsip good gonvernance pada penyelenggaraan keuangan desa,” kata Dra Yosepha Hasnah MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, ketika sosialisasi Servia-Satu, di […]

  • Pemkab Mempawah Teken Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN

    Pemkab Mempawah Teken Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan PT PLN di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Senin (13/5/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan, tujuan dilakukan kerjasama ini merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana perlu ditindaklanjuti melalui […]

expand_less